Oleh : Yohanes Peu
Pemerhati Pendidikan NTT
Masalah sertifikasi guru menjadi sorotan banyak pihak, baik praktisi
pendidikan maupun media massa. Permasalahan ini terkait kinerja guru
besertifikat yang diragukan, serta motif di balik kampanye sertifikasi guru.
Masalah ini turut menjadi bahan pemberitaan Victory News pada rubrik Humaniora
di edisi pertama Victory News.
Akar Persoalan
Apakah para guru hanya memacu kinerja untuk mendapat sertifikat profesional dan setelah itu kinerjanya kembali biasa-biasa saja bahkan menurun? Catatan kritis dari asesor sertifikasi guru sengaja saya hadirkan di ruang ini untuk kita refleksikan.
Masnur Muslich dan Marsel R. Payong, masing –
masing dalam bukunya “Sertifikasi Guru, Menuju Profesionalisme Pendidik”
(Muslich, 2007) dan “Sertifikasi Guru : Konsep Dasar, Problematika dan
Implementasinya” (Payong, 2011), membeberkan beberapa persoalan yang ditemukan
dari pengalamannya sebagai asesor sertifikasi guru. Keduanya memberikan
beberapa catatan kritis, terkait persoalan yang mengganjal guru ketika
mengikuti sertifikasi. Misalnya pada komponen pendidikan dan pelatihan,
keikutsertaan dalam forum ilmiah, prestasi akademik, dan karya pengembangan
profesi. Saat ini komponen – komponen tersebut belum sepenuhnya dapat diakses
dan dikuasai oleh guru peserta sertifikasi terutama oleh guru yang berada jauh
di pusat kota. Frekuensi kegiatan pelatihan dan pendidikan, forum ilmiah, dan
lomba akademik relatif masih terbatas. Begitu juga dengan budaya menulis,
meneliti dan berinovasi belum sepenuhnya berkembang di kalangan guru.
Alternatif
Beberapa alternatif solusi terkait persoalan dimaksud. Pertama, meningkatkan kuantitas dan kualitas kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta forum –forum ilmiah di setiap daerah dan para guru perlu terus menerus dimotivasi dan difasilitasi untuk dapat berpartisipasi di dalamnya. Kedua, meningkatkan frekuensi lomba, baik untuk kalangan guru maupun kalangan siswa (guru akan diperhitungkan perannya sebagai pembimbing) di tingkat sekolah (mungkin selama ini jarang dilakukan). Ketiga, untuk menumbuhkan budaya menulis kiranya perlu dipikirkan agar di setiap sekolah di terbitkan buletin sekolah, majalah sekolah, atau media lainnya (misalnya publikasi melalui internet). Dalam hal ini, diabaikan dulu bobot karya tulis mereka, yang diutamakan adalah kemauan untuk memulai menulis. Keempat, untuk menanamkan budaya meneliti di kalangan guru, sekolah dapat memfasilitasi dan memberikan motivasi kepada guru untuk melaksanakan kegiatan penelitian tindakan kelas.
Tuntutan Aturan
Selain temuannya sebagai asesor sertifikasi guru di atas, Payong juga
menyoroti beberapa persoalan lainnya dari sertifikasi guru dan juga beberapa
alternatif solusinya.
Pertama, sertifikasi yang dilakukan sekarang ini dibuat karena tuntutan undang-undang dan aturan karena memang tuntutan profesionalisme itu menjadi amanat undang-undang. Padahal sejatinya, sertifikasi itu pertama-tama adalah tuntutan profesionalisme. Pekerjaan apa saja yang dikatakan profesional harus dilakukan melalui mekanisme seleksi dan saringan secara ketat sehingga individu yang akan menduduki jabatan profesi itu betul-betul berkompeten dan diakui kelayakannya dalam memberikan layanan profesional kepada para pengguna. Karena itu, sangatlah tepat kalau sertifikasi menjadi kewenangan pada institusi penyedia guru (LPTK) dan sudah seharusnya melibatkan secara aktif organisasi-organisasi profesi guru yang ada. Sedapat mungkin, peran birokrasi dikurangi karena pekerjaan profesional sejatinya adalah pekerjaan yang bebas dari intervensi birokrasi.
Pertama, sertifikasi yang dilakukan sekarang ini dibuat karena tuntutan undang-undang dan aturan karena memang tuntutan profesionalisme itu menjadi amanat undang-undang. Padahal sejatinya, sertifikasi itu pertama-tama adalah tuntutan profesionalisme. Pekerjaan apa saja yang dikatakan profesional harus dilakukan melalui mekanisme seleksi dan saringan secara ketat sehingga individu yang akan menduduki jabatan profesi itu betul-betul berkompeten dan diakui kelayakannya dalam memberikan layanan profesional kepada para pengguna. Karena itu, sangatlah tepat kalau sertifikasi menjadi kewenangan pada institusi penyedia guru (LPTK) dan sudah seharusnya melibatkan secara aktif organisasi-organisasi profesi guru yang ada. Sedapat mungkin, peran birokrasi dikurangi karena pekerjaan profesional sejatinya adalah pekerjaan yang bebas dari intervensi birokrasi.
Kedua, sertifikasi guru yang dilakukan selama ini
bersifat massal, padahal sudah menjadi rahasia umum bahwa program-program yang
bersifat massal hampir pasti kurang mempertimbangkan mutu atau kualitasnya.
Ketiga, sertifikasi guru di Indonesia dilakukan
dengan target pasca tahun 2015 semua guru dalam jabatan sudah besertifikat
profesional. Sudah pasti bahwa sesuatu yang dilakukan dengan target-target
kuantitatif dalam kurun waktu tertentu yang sudah ditetapkan, dapat menimbulkan
seleksi dan screening yang kurang
cermat dan obyektif.
Politisasi
Politisasi
Proyek besar bernama sertifikasi guru ditengarai
berpotensi menjadi sebuah pepesan kosong. Memang sudah ada sinyalemen bahwa
jangan-jangan sertifikasi guru massal ala di Indonesia hanya sebuah bentuk
balas jasa untuk target-target politik terselubung.
LPTK sebagai penyelenggara sertifikasi mempunyai
beban semakin berat karena di satu pihak konsentrasi pelayanan diarahkan kepada
para mahasiswa calon guru yang jumlahnya tidak sedikit, di pihak lain pelayanan
juga harus diberikan kepada para guru yang akan disertifikasi yang jumlahnya
tidak sedikit. Dengan kapasitas sumber daya yang mungkin terbatas, bisakah
pelayanan kepada kedua pihak ini (mahasiswa dan para guru dalam jabatan) dapat
dilakukan secara efektif pada saat yang bersamaan? Atau, dengan beban yang
demikian besar, bisakah para dosen dapat menjalankan Tri Dharma PT secara efektif
dalam waktu yang bersamaan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut mengajak kita untuk
merefleksikan kembali program sertifikasi dan model yang diterapkan saat ini.
Bahwa sertifikasi adalah suatu keharusan sebagai tuntutan profesionalisme
memang tidak dapat disangkal. Pemerintah harus ditempatkan sebagai salah satu
stakeholders yang memiliki hak dan kewenangan yang sama dengan semua
stakeholders yang lain (para pengguna lulusan, asosiasi profesi, dan
sebagainya).
Krusial
Hal krusial yang harus dicermati dan dikritisi
secara terus menerus adalah dampak dari sertifikasi guru terhadap peningkatan
mutu pendidikan pada umumnya dan pembelajaran pada khususnya. Karena itu, jika
pasca 2015 semua guru dalam jabatan telah disertifikasi maka perlu ada evaluasi
terhadap program sertifikasi tersebut. Ini mutlak dilakukan karena sebagai
sebuah kebijakan publik, program ini telah menelan begitu besar dana publik.
Setidaknya perlu dikaji cost and benefit
dari program ini. Minimal kompensasi dari program ini harus nampak pada
perbaikan pendidikan secara menyeluruh. Dengan evaluasi/penilaian pasca
sertifikasi maka dapat kita ketahui apakah kinerja guru meningkat atau malah
sebaliknya. Dan dengannya, tentu dapat menjawab keraguan banyak pihak akan
kinerja guru bersertifikat profesional.
***Dimuat di Harian Victory
News (Surat Kabar Harian terbit di Kota Kupang) tanggal 10 Pebruari 2012
Komentar
A. MASALAH
1). orang yang duduk sebagai kepala dinas pendidikan tidak mengerti tentang
pendidikan , sehingga tidak mengerti cara membina bawahannya seperti
KUPT,Pengawas sekolah,dan kepala sekolah
2). Orang yang duduk di KUPT juga tidak kempeten dalam bidangnya, sehingg
tidak dapat memberi intruksi bawahaanya bagaimana cara membina pengawas
sekolah.
3). Pengawas juga kebanyakan kurang memahami dunia penidikan dan cara
mengajar yag baik. Otomatis pengawas jarang hadir di sekolah binaannya
untuk mengecek kesiapan guru dalam mengajar.
4). Kepala sekolah juga banyak tidak mengerti kepemimpinan, kurang tegas dan
juga tidak paham cara membuat perangkat pembelajaran.Otomatis gura juga
tidak ada yang menegur untuk berinovasi dalam pembelajaran
5). Para tutor yang menyampaikan materi pada diklat-diklat hanya menyampaikan
sebatas teori, sementara guru menginginkan tugas praktek dilapangan.Karena
tutor hanya sebatas teori, maka setelah pulang dari diklat guru tidak mengerti
apa
6). Karena pemangku jabatan dilingkungan pendidikan semuanya tidak mengerti
dan menguasai bidang pendidikan otomatis gurunyapun tidak profesional
B. SOLUSI
1). tenderkan jabatan kepala dinas, kepala KUPT, Pengawas, dan kepala Sekolah
melalui seleksi ketat di tingkat pusat
2). Berikan tunjangan yang memadai kepada kepala-kepala sekolah karena
keddudukan mereka seperti menejer
3). Beri program-program kepada kepala yang menjabata dilingkungan pendidikan
yang harus di capai, jika tidak copot jabatannya
4). Kontrol dan pengawasan kepada kepala sekolah dan guru secara ketat
Program mentri pendidikan dan kebudayaan dengan kurikulum 2013 akan gagal berantakan, karena sampai hari inipun baik guru maupun kepala sekolah,pengawas dan seterus kejabatan yang di atas tidak mengerti apa itu KTSP.Sekarang yang harus dibina dengan tanggung jawab adalah para pejabatat di atas guru.