(Refleksi Peringatan Hari
Guru 25 Nopember 2011)
Oleh : Yohanes Peu
Guru SDI Bertingkat Kelapa Lima 3 Kota Kupang
Dalam bukunya, “Sertifikasi Profesi Guru : Konsep
Dasar, Problematika dan Implementasinya” (Jakarta : Penerbit PT Indeks, 2011),
Dr. Marsel R. Payong, M. Pd dosen STKIP St. Paulus Ruteng mengawali pembahasan
tentang hakikat profesionalisme guru. Beragam pendapat tentang pengertian
pekerjaan profesional ditulisnya. Dari berbagai pengertian pekerjaan profesional,
Payong mengajukan pertanyaan apakah guru juga adalah pekerjaan profesional?
Menurutnya, pertanyaan ini sudah lama menjadi
pokok perdebatan sejak tahun 1970-an. Masih banyak ahli yang belum sepakat
tentang status guru sebagai pekerjaan profesional karena ada beberapa
persyaratan profesional tidak ditemukan di dalam tugas seorang guru.
Di tingkat dunia, menurut Hoyle (1995) sudah ada
perdebatan dari tahun ke tahun di berbagai negara tentang apakah guru itu
profesional atau hanyalah ‘pekerja’ dan apakah ‘pengajaran’ merupakan sebuah
‘profesi’ atau hanya sebuah ‘pekerjaan’. Di Amerika Latin misalnya, ada suatu
transisi pada tahun 1960-an dan 1970-an yang nampak dalam istilah yang
digunakan untuk guru yakni profesionales
de la ensenanza (professional pengajaran) menjadi trabajadres de la ensenanza (pekerja pengajaran). Juga, di Jepang
sebagaimana dikemukakan Shimahara (1995) yang dikutip Villegas-Reimers, Serikat
Pekerja Guru di Jepang mendefinisikan guru sebagai ‘pekerja’ atau
‘proletarian’. Bahkan, pemerintah Jepang menganggap guru sebagai abdi negara dan
bukan sebagai professional. Perdebatan ini tidak hanya menggambarkan
ketidaksepakatan semantik tetap juga memiliki sejumlah implikasi bagi cara
publik melihat guru dan status profesionalnya.
Marsel R. Payong mengatakan bahwa dalam konteks
guru di Indonesia, setidaknya ada tiga kriteria yang sampai saat ini belum
terpenuhi seluruhnya. Pertama, suatu
pekerjaan profesional dilakukan oleh sekelompok orang yang terpilih, atau
tersaring melalui proses pendidikan dan seleksi yang panjang dan ketat.
Kenyataannya bahwa guru di Indonesia sejak era Orde Baru sampai sekarang
merupakan sebuah pekerjaan massal yang bisa dimasuki oleh siapa saja dari
berbagai latar belakang keahlian dan kualifikasi. Misalnya ada tamatan SMA,
sarjana non pendidikan bahkan pensiunan pegawai kantor yang bisa menjadi guru.
Atau dengan kata lain, meskipun ada sekolah – sekolah keguruan yang tersedia
(FKIP, STKIP, IKIP) namun peluang untuk menjadi guru terbuka lebar bagi lulusan
– lulusan non keguruan. Karena itu tidak ada kualifikasi eksklusif bagi mereka
yang menjadi guru dilihat dari latar belakang pendidikan dan pelatihan spesifik
yang diterimanya. Ini tentu saja berbeda dengan dokter atau psikolog yang
memang hanya bisa dimasuki oleh mereka yang menyandang kualifikasi eksklusif
sarjana kedokteran atau sarjana psikologi.
Kedua, suatu pekerjaan profesional adalah
sebuah pekerjaan yang relatif bebas dari supervisi atau pengawasan. Coba
bandingkan saja dengan profesi dokter. Dalam melaksanakan tugas profesionalnya,
seorang dokter tidak dapat diawasi atau disupervisi secara reguler oleh atasan
atau pihak manapun kecuali dokter itu melakukan malpraktik atau pelanggaran
kode etik. Selama dokter itu bekerja sesuai dengan koridor profesional, maka yang
bersangkutan bebas dari supervisi. Ini berbeda dengan guru, karena kenyataannya
ada pengawas sekolah atau pengawas mata pelajaran bahkan kepala sekolah yang
secara reguler melakukan supervisi terhadap guru dalam menjalankan tugasnya di
sekolah. Guru harus bekerja berdasarkan koridor birokrasi yang ada mulai dari
persiapan mengajar, pelaksanaan di dalam kelas, dan evaluasi yang dilakukan
setelah pembelajaran.
Ketiga, para pekerja profesional harus memiliki
organisasi profesi yang kokoh, mandiri dan bebas dari kooptasi kepentingan apa pun. Organisasi
profesi itu harus berani membela kepentingan anggotanya dan berani menindak anggotanya yang melakukan
terhadap kode etik. Kenyataannya di Indonesia tidaklah demikian. Ada organisasi
profesi guru yang sudah berdiri sejak era kemerdekaan yang sampai menjelang
reformasi belum memperlihatkan wajahnya sebagai sebuah organisasi profesional
yang kokoh, mandiri dan melindungi anggota – anggotanya atau berani menindak
anggotanya yang melanggar kode etik guru. Peran dari organisasi ini hanya
sebatas menyuarakan kepentingan guru seperti memperjuangkan kesehjateraan guru
dan sebagainya. Tetapi peran yang lebih fungsional membela anggotanya yang
mendapat perlakuan tak adil, diskriminatif, pelecehan, atau yang menjadi korban
politik belum jelas kelihatan. Dalam sejarah belum ada guru yang dipecat dari
keanggotaan organisasi ini, bahkan dari tugas profesionalnya sebagai guru oleh organisasi profesi ini karena melakukan
pelanggaran kode etik.
Menjawabi pertanyaan tentang apakah guru juga
merupakan pekerjaan profesional dan faktum – faktum terkait persoalan
profesionalisme guru di atas maka Marsel Payong (saya juga sepakat) mengemukakan
bahwa guru merupakan suatu pekerjaan profesional yang khas. Pandangan
Christoper Day, Lawrence Sttenhouse, Robert Richey dijadikan dasar paham yang
mengafirmasi kekhasan pekerjaan profesional guru.
Menurutnya, meskipun ada pandangan yang saling
bertentangan dengan status profesional guru, namun satu hal yang pasti bahwa guru
sebagai sebuah profesi memiliki karakteristik yang dapat dilihat dari beberapa
aspek berikut.
Pertama, kualifikasi dan kompetensi. UU. No. 14
Tahun 2005 menegaskan guru penguasaan guru terhadap empat kompetensi utama
yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian dan
kompetensi sosial. Sementara kualifikasi yang dituntut adalah guru pada semua
jenjang pendidikan haruslah memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4. Namun
demikian, meskipun secara formal seorang guru memiliki kualifikasi akademik
tertentu tapi tidak dapat diasumsikan dia telah memiliki keempat kompetensi
dimaksud. Karena itu untuk membuktikan kompetensi yang dimilikinya maka
diperlukan uji komptensi yang dalam prakteknya dilakukan melalui sertifikasi
guru. Di sana guru tidak hanya dinilai kelayakannya berdasarkan kualifikasi
akademiknya tapi juga kemampuan – kemampuan yang dimilikinya bisa diamati
secara nyata.
Kedua,
pengembangan
profesionalisme berkelanjutan. Bentuk – bentuk pengembangan profesional
berkelanjutan dapat dilakukan secara individual untuk mengembangkan diri,
mengembangkan kompetensi keilmuannya, melakukan refleksi dan penelitian
tindakan kelas, membaca jurnal – jurnal ilmiah, memperluas jaringan kerja,
meningkatkan koleksi perpustakaan pribadi, dan sebagainya. Juga pengembangan
profesional bisa dilakukan secara institusional misalnya melalui KKG, MGMP,
K3S, dan MKKS.
Ketiga, dedikasi dan pelayanan. Hal ini merupakan
salah satu ciri dari moralitas profesional guru karena disana terletak dasar –
dasar perilaku etis yang berlaku universal maupun khas yang diemban guru.
Dedikasi mengandaikan komitmen dan tanggungjawab, karena itu guru profesional
selalu memiliki komitmen dan tanggungjawab terhadap tugas dan menjunjung tinggi
pelayanan yang optimal demi kebaikan klien yang dilayani. Siswa sebagai klien
akan selalu merasa bahwa kebutuhan mereka dan hak – hak dasar mereka sebagai
manusia terpenuhi melalui pelayanan guru.
Keempat, kolegialitas dalam organisasi profesi. Semua
anggota profesi memiliki hubungan kesejawatan karena itu melalui wadah
organisasi profesinya mereka dapat saling belajar, saling menukar pengetahuan,
dan pengalaman bahkan juga hasil – hasil riset yang dilakukan. Di pihak lain,
wadah ini harus mampu memberdayakan anggotanya dalam hal pengembangan profesionalisme
anggotanya. Organisasi ini harus menjadi garda terdepan dan pembela guru
apabila mengalami kesulitan – kesulitan tertentu ketika praktek guru mengalami
perlakuan tidak adil, diskriminatif bahkan menjadi korban dari pertarungan
politik.
Kelima, penghargaan publik. Sebuah pekerjaan
profesional akan selalu bergengsi di mata publik dan selalu disegani. Sebagai
wujud dari penghargaan publik maka publik akan memberikan imbalan yang pantas
terhadap layanan profesional yang diterimanya. Bagi dokter, pengacara, arsitek,
akuntan, dsb, setiap layanan dihargai dengan imbalan finansial tertentu menurut
standar yang ditetapkan. Bagi guru, penghargaan publik dalam bentuk imbalan
telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia yang diatur melalui gaji yang maupun
tunjangan lainnya yang melekat pada gaji. Menurut UU. No. 14 Tahun 2005 pasal
15 dan 16, guru profesional (guru bersertifikat profesional) selain mendapatkan
gaji dan tunjangan lain yang melekat pada gaji, berhak pula mendapat mendapat
tunjangan profesional sebesar satu kali gaji pokok PNS pada tingkat, golongan
dan masa kerja yang sesuai.
Akhirnya, dengan kekhasan pekerjaan profesional
seperti yang telah dikemukakan di atas maka para guru akan selalu mampu
menggunakan otonominya untuk membuat keputusan di ruang kelas.***
Komentar