Guru, Pekerjaan Profesional Yang Khas



(Refleksi Peringatan Hari Guru 25 Nopember 2011)
Oleh : Yohanes Peu
Guru SDI Bertingkat Kelapa Lima 3 Kota Kupang

Dalam bukunya, “Sertifikasi Profesi Guru : Konsep Dasar, Problematika dan Implementasinya” (Jakarta : Penerbit PT Indeks, 2011), Dr. Marsel R. Payong, M. Pd dosen STKIP St. Paulus Ruteng mengawali pembahasan tentang hakikat profesionalisme guru. Beragam pendapat tentang pengertian pekerjaan profesional ditulisnya. Dari berbagai pengertian pekerjaan profesional, Payong mengajukan pertanyaan apakah guru juga adalah pekerjaan profesional?
Menurutnya, pertanyaan ini sudah lama menjadi pokok perdebatan sejak tahun 1970-an. Masih banyak ahli yang belum sepakat tentang status guru sebagai pekerjaan profesional karena ada beberapa persyaratan profesional tidak ditemukan di dalam tugas seorang guru.
Di tingkat dunia, menurut Hoyle (1995) sudah ada perdebatan dari tahun ke tahun di berbagai negara tentang apakah guru itu profesional atau hanyalah ‘pekerja’ dan apakah ‘pengajaran’ merupakan sebuah ‘profesi’ atau hanya sebuah ‘pekerjaan’. Di Amerika Latin misalnya, ada suatu transisi pada tahun 1960-an dan 1970-an yang nampak dalam istilah yang digunakan untuk guru yakni profesionales de la ensenanza (professional pengajaran) menjadi trabajadres de la ensenanza (pekerja pengajaran). Juga, di Jepang sebagaimana dikemukakan Shimahara (1995) yang dikutip Villegas-Reimers, Serikat Pekerja Guru di Jepang mendefinisikan guru sebagai ‘pekerja’ atau ‘proletarian’. Bahkan, pemerintah Jepang menganggap guru sebagai abdi negara dan bukan sebagai professional. Perdebatan ini tidak hanya menggambarkan ketidaksepakatan semantik tetap juga memiliki sejumlah implikasi bagi cara publik melihat guru dan status profesionalnya.
Marsel R. Payong mengatakan bahwa dalam konteks guru di Indonesia, setidaknya ada tiga kriteria yang sampai saat ini belum terpenuhi seluruhnya. Pertama, suatu pekerjaan profesional dilakukan oleh sekelompok orang yang terpilih, atau tersaring melalui proses pendidikan dan seleksi yang panjang dan ketat. Kenyataannya bahwa guru di Indonesia sejak era Orde Baru sampai sekarang merupakan sebuah pekerjaan massal yang bisa dimasuki oleh siapa saja dari berbagai latar belakang keahlian dan kualifikasi. Misalnya ada tamatan SMA, sarjana non pendidikan bahkan pensiunan pegawai kantor yang bisa menjadi guru. Atau dengan kata lain, meskipun ada sekolah – sekolah keguruan yang tersedia (FKIP, STKIP, IKIP) namun peluang untuk menjadi guru terbuka lebar bagi lulusan – lulusan non keguruan. Karena itu tidak ada kualifikasi eksklusif bagi mereka yang menjadi guru dilihat dari latar belakang pendidikan dan pelatihan spesifik yang diterimanya. Ini tentu saja berbeda dengan dokter atau psikolog yang memang hanya bisa dimasuki oleh mereka yang menyandang kualifikasi eksklusif sarjana kedokteran atau sarjana psikologi.
Kedua, suatu pekerjaan profesional adalah sebuah pekerjaan yang relatif bebas dari supervisi atau pengawasan. Coba bandingkan saja dengan profesi dokter. Dalam melaksanakan tugas profesionalnya, seorang dokter tidak dapat diawasi atau disupervisi secara reguler oleh atasan atau pihak manapun kecuali dokter itu melakukan malpraktik atau pelanggaran kode etik. Selama dokter itu bekerja sesuai dengan koridor profesional, maka yang bersangkutan bebas dari supervisi. Ini berbeda dengan guru, karena kenyataannya ada pengawas sekolah atau pengawas mata pelajaran bahkan kepala sekolah yang secara reguler melakukan supervisi terhadap guru dalam menjalankan tugasnya di sekolah. Guru harus bekerja berdasarkan koridor birokrasi yang ada mulai dari persiapan mengajar, pelaksanaan di dalam kelas, dan evaluasi yang dilakukan setelah pembelajaran.
Ketiga, para pekerja profesional harus memiliki organisasi profesi yang kokoh, mandiri dan bebas dari  kooptasi kepentingan apa pun. Organisasi profesi itu harus berani membela kepentingan anggotanya  dan berani menindak anggotanya yang melakukan terhadap kode etik. Kenyataannya di Indonesia tidaklah demikian. Ada organisasi profesi guru yang sudah berdiri sejak era kemerdekaan yang sampai menjelang reformasi belum memperlihatkan wajahnya sebagai sebuah organisasi profesional yang kokoh, mandiri dan melindungi anggota – anggotanya atau berani menindak anggotanya yang melanggar kode etik guru. Peran dari organisasi ini hanya sebatas menyuarakan kepentingan guru seperti memperjuangkan kesehjateraan guru dan sebagainya. Tetapi peran yang lebih fungsional membela anggotanya yang mendapat perlakuan tak adil, diskriminatif, pelecehan, atau yang menjadi korban politik belum jelas kelihatan. Dalam sejarah belum ada guru yang dipecat dari keanggotaan organisasi ini, bahkan dari tugas profesionalnya sebagai guru  oleh organisasi profesi ini karena melakukan pelanggaran kode etik.
Menjawabi pertanyaan tentang apakah guru juga merupakan pekerjaan profesional dan faktum – faktum terkait persoalan profesionalisme guru di atas maka Marsel Payong (saya juga sepakat) mengemukakan bahwa guru merupakan suatu pekerjaan profesional yang khas. Pandangan Christoper Day, Lawrence Sttenhouse, Robert Richey dijadikan dasar paham yang mengafirmasi kekhasan pekerjaan profesional guru.
Menurutnya, meskipun ada pandangan yang saling bertentangan dengan status profesional guru, namun satu hal yang pasti bahwa guru sebagai sebuah profesi memiliki karakteristik yang dapat dilihat dari beberapa aspek berikut.
Pertama, kualifikasi dan kompetensi. UU. No. 14 Tahun 2005 menegaskan guru penguasaan guru terhadap empat kompetensi utama yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. Sementara kualifikasi yang dituntut adalah guru pada semua jenjang pendidikan haruslah memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4. Namun demikian, meskipun secara formal seorang guru memiliki kualifikasi akademik tertentu tapi tidak dapat diasumsikan dia telah memiliki keempat kompetensi dimaksud. Karena itu untuk membuktikan kompetensi yang dimilikinya maka diperlukan uji komptensi yang dalam prakteknya dilakukan melalui sertifikasi guru. Di sana guru tidak hanya dinilai kelayakannya berdasarkan kualifikasi akademiknya tapi juga kemampuan – kemampuan yang dimilikinya bisa diamati secara nyata.
Kedua, pengembangan profesionalisme berkelanjutan. Bentuk – bentuk pengembangan profesional berkelanjutan dapat dilakukan secara individual untuk mengembangkan diri, mengembangkan kompetensi keilmuannya, melakukan refleksi dan penelitian tindakan kelas, membaca jurnal – jurnal ilmiah, memperluas jaringan kerja, meningkatkan koleksi perpustakaan pribadi, dan sebagainya. Juga pengembangan profesional bisa dilakukan secara institusional misalnya melalui KKG, MGMP, K3S, dan MKKS.
Ketiga, dedikasi dan pelayanan. Hal ini merupakan salah satu ciri dari moralitas profesional guru karena disana terletak dasar – dasar perilaku etis yang berlaku universal maupun khas yang diemban guru. Dedikasi mengandaikan komitmen dan tanggungjawab, karena itu guru profesional selalu memiliki komitmen dan tanggungjawab terhadap tugas dan menjunjung tinggi pelayanan yang optimal demi kebaikan klien yang dilayani. Siswa sebagai klien akan selalu merasa bahwa kebutuhan mereka dan hak – hak dasar mereka sebagai manusia terpenuhi melalui pelayanan guru.
Keempat, kolegialitas dalam organisasi profesi. Semua anggota profesi memiliki hubungan kesejawatan karena itu melalui wadah organisasi profesinya mereka dapat saling belajar, saling menukar pengetahuan, dan pengalaman bahkan juga hasil – hasil riset yang dilakukan. Di pihak lain, wadah ini harus mampu memberdayakan anggotanya dalam hal pengembangan profesionalisme anggotanya. Organisasi ini harus menjadi garda terdepan dan pembela guru apabila mengalami kesulitan – kesulitan tertentu ketika praktek guru mengalami perlakuan tidak adil, diskriminatif bahkan menjadi korban dari pertarungan politik.
Kelima, penghargaan publik. Sebuah pekerjaan profesional akan selalu bergengsi di mata publik dan selalu disegani. Sebagai wujud dari penghargaan publik maka publik akan memberikan imbalan yang pantas terhadap layanan profesional yang diterimanya. Bagi dokter, pengacara, arsitek, akuntan, dsb, setiap layanan dihargai dengan imbalan finansial tertentu menurut standar yang ditetapkan. Bagi guru, penghargaan publik dalam bentuk imbalan telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia yang diatur melalui gaji yang maupun tunjangan lainnya yang melekat pada gaji. Menurut UU. No. 14 Tahun 2005 pasal 15 dan 16, guru profesional (guru bersertifikat profesional) selain mendapatkan gaji dan tunjangan lain yang melekat pada gaji, berhak pula mendapat mendapat tunjangan profesional sebesar satu kali gaji pokok PNS pada tingkat, golongan dan masa kerja yang sesuai.
Akhirnya, dengan kekhasan pekerjaan profesional seperti yang telah dikemukakan di atas maka para guru akan selalu mampu menggunakan otonominya untuk membuat keputusan di ruang kelas.***

 Dimuat di Harian Umum Pos Kupang edisi 25 November 2011 bertepatan dengan hari PGRI

Komentar