(Refleksi Peringatan
Hari Guru 25 Nopember 2010)
Oleh : Yohanes Peu
Oleh : Yohanes Peu
Guru SDI Bertingkat Kelapalima 3 Kota Kupang
Berbicara tentang guru, tentu tidak dapat terlepas dari citra dan kualitas guru yang semakin memudar. Kenyataan menunjukkan bahwa sejak lebih dari dua dasawarsa terakhir, pekerjaan guru tidak menarik lagi, sehingga hanya dipilih oleh mereka yang tidak mempunyai pilihan lain. Meskipun demikian, harus diakui bahwa tidak semua guru seperti itu. Masih banyak guru yang mendedikasikan dirinya dalam bidang pendidikan ini karena memang benar-benar menyadari pentingnya pendidikan dan pentingnya peran guru dalam membina generasi penerus yang akan menentukan nasib bangsa di masa yang akan datang.
Idealnya, semua
stakeholder pendidikan mengharapkan agar para guru sebagai agen pelaksana
pembelajaran di kelas harus betul – betul berkualitas. Harapan ini secara jelas
tertuang dalam Undang – Undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan
berbagai produk ketentuan hukum tentang pendidikan lainnya. Undang – Undang RI
No. 14 Tahun 2005 misalnya, mengisyaratkan bahwa kualifikasi guru untuk semua
jenjang pendidikan adalah minimal S1 (Sarjana). Lantas apakah dengan
kualifikasi tersebut mencerminkan kualitas guru? Tunggu dulu!
Prof. Dr. A.
Mans Mandaru pada sekali kesempatan perkuliahan di kampus FKIP UNDANA
mengatakan bahwa salah satu penyebab kegagalan siswa dalam Ujian Nasional (UN)
adalah karena selama evalusi pembelajaran pra- UN, para guru cenderung membuat
pertanyaan-pertanyaan sebatas ranah kognitif tingkat rendah antara lain tingkat
ingatan, pemahaman dan aplikasi. Akibatnya ketika siswa dihadapkan pada
pertanyaan-pertanyaan ranah kognitif tingkat tinggi (misalnya ketika UN), para
siswa kita kelabakan.
Kala itu penulis merefleksi dan mengaitkannya dengan kenyataan empiris di sekolah, ternyata pernyataan sang profesor tersebut benar adanya. Dan jika pernyataan tersebut sahih dan representatif maka dapat di duga sebagai satu indikator rendahnya kualitas guru terlebih dalam hal keterampilan merumuskan atau membuat pertanyaan.
Kala itu penulis merefleksi dan mengaitkannya dengan kenyataan empiris di sekolah, ternyata pernyataan sang profesor tersebut benar adanya. Dan jika pernyataan tersebut sahih dan representatif maka dapat di duga sebagai satu indikator rendahnya kualitas guru terlebih dalam hal keterampilan merumuskan atau membuat pertanyaan.
Tulisan ini mau
menyoroti faktor penyebab kelemahan guru dalam merumuskan pertanyaan yang hanya
terbatas pada ranah kognitif tingkat rendah dan juga memaparkan strategi
menjaring dan menciptakan bibit unggul profesi guru. Selain itu tulisan ini
dapat menjadi bahan refleksi bagi semua komponen pendidikan pada peringatan
hari guru tanggal 25 Nopember 2010.
Merefleksi
kembali penyataan Profesor Mans diatas, penulis mengakui bahwa yang terjadi
selama ini para guru hanya membuat pertanyaan-pertanyaan dalam evaluasi
pembelajaran sebatas ranah kognitif tingkat rendah yaitu ingatan, pemahaman dan
aplikasi (sesuai pengalaman penulis selama menjadi guru). Mengapa? Alasannya
tentu akan berbeda-beda jika pertanyaan ini diajukan kepada setiap guru. Bagi
saya, alasan mendasar guru tidak merumuskan pertanyaan - pertanyaan pada
tataran kognitif tingkat tinggi yaitu karena para guru berada dalam satu sistem
yang sudah terpola untuk mengerjakan sesuatu mengikuti pola yang sudah ada.
Pengalaman saya menjadi guru ketika merumuskan pertanyaan saat ujian semester
misalnya, saya pun harus membuat pertanyaan mengikuti petunjuk yang diberikan
yaitu pertanyaan sebatas ranah konitif ingatan, pemahaman dan aplikasi. Alasan
lainnya adalah karena selama saya kuliah dosen tidak pernah mengajarkan
bagaimana membuat pertanyaan – pertanyaan dimaksud. Malah yang terjadi pada
matakuliah yang membidangi evaluasi belajar misalnya assesmen pembelajaran, para
dosen justru mengkomersialkan matakuliah yang diasuhnya. Dosen menjual modul,
jarang memberikan kuliah sambil menunggu waktu yang tepat untuk memberikan
ujian akhir semester selanjutnya memberikan skor nilai kepada mahasiswa.
Parahnya lagi, bagi mahasiswa yang tidak membeli modul maka jelas tidak
mendapatkan skor nilai. Aneh tapi ini nyata sesuai yang saya alami pada
perjalanan perkuliahan saya selama ini.
Inilah alasan mendasar saya (secara pribadi)
jika ditanya soal ketidakmampuan merumuskan pertanyaan pada ranah kognitif
tingkat tinggi. Jadi alasan mengapa para guru hanya mampu merumuskan pertanyaan
sebatas pada ranah kognitif tingkat rendah yaitu bahwa optimalisasi pembekalan
seorang calon guru selama belajar di LPTK ( Lembaga Penyedia Tenaga Kependidikan
) belum maksimal sehingga ketika terjun di sekolah pun para guru hanya memiliki
kemampuan dan keterampilan yang apa adanya. Dan dengan demikian maka saya dapat
menduga bahwa rendahnya kualitas guru bisa disebabkan oleh rendahya kualitas
layanan yang diberikan kepada seorang calon guru selama belajar di LPTK.
Oleh karena itu
ada beberapa strategi untuk menjaring dan menghasilkan bibit unggul ( dapat
dibaca : guru berkualitas ) profesi guru.
Menjaring Bibit Unggul Profesi Guru
Kita saksikan akhir – akhir ini saat musim penerimaan mahasiswa (tahun akademik baru), iklan penerimaan mahasiswa baru nyaris memenuhi halaman surat kabar lokal. Wajar – wajar saja promosi perguruan tinggi untuk menjaring mahasiswa baru. Tetapi yang perlu mendapat perhatian adalah pola rekruitmen mahasiswanya (terutama LPTK) sehingga jaminan kualitasnya semakin unggul dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hemat saya,
salah satu cara untuk menjaring bibit unggul profesi guru adalah melalui
rekruitmen mahasiswa calon guru di LPTK. Sudah saatnya di setiap LPTK untuk
tidak asal-asalan menjaring mahasiswa yang notabene adalah calon guru. Caranya
(selain tes tertulis ataupun wawancara), bisa saja melalui seleksi rapor SLTA,
standarisasi nilai hasil UN SLTA dan lain sebagainya. LPTK dapat memikirkan
metode seleksi lainnya sehingga mahasiswa calon guru yang kuliah di LPTK adalah
betul-betul bibit unggul. Oleh karena itu maka pemerintah perlu mengadakan
restrukturisasi menyeluruh terhadap seluruh LPTK terlebih dalam pola rekruitmen
mahasiswanya sehingga kelak mahasiswa calon guru yang belajar di LPTK adalah
bibit – bibit unggul putra – putri terbaik bangsa.
Cara lainnya
adalah dengan membuka kembali pendidikan keguruan setara SMA. Pendidikan ini
semacam Sekolah Menengah Kejuruan yang secara khusus mempersiapkan peserta
didik calon guru untuk melanjutkan studinya ke LPTK. Langkah ini kiranya dapat
menanamkan motivasi sejak dini kepada calon guru bahwa menjadi guru merupakan
suatu panggilan bukan suatu keterpaksaan seperti para sarjana non pendidikan
yang belok haluan mengambil akta mengajar untuk menjadi guru karena tidak
mendapatkan pekerjaan di sektor lain. Langkah ini juga dianggap jitu jika
memperhatikan aspek kelinearan disilin ilmu yang dikuasai. Artinya bahwa
seorang calon guru yang akan mengenyam pendidikan di LPTK berasal dari latar
displin ilmu yang sama pada pendidikan sebelumnya yaitu berlatar disiplin ilmu
keguruan pada pendidikan menengah. Bandingkan saja dengan kualifikasi dosen
sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2005 dimana UU ini mengisyaratkan bahwa
kualifikasi dosen minimal S2 dari S1 yang linear. Pola seperti ini juga dapat
diterapkan untuk kualifikasi guru yang minimal S1 tapi harus dari jenjang
sebelumnya yang linear. Kemudian ditinjau dari segi waktu maka sangatlah
efektif. Semakin lama seorang calon guru mendalami ilmu pendidikan dan keguruan
maka penguasaan terhadap bidang ilmu yang dipelajari akan semakin bagus. Dengan
mempelajari bidang ilmu tersebut sejak pendidikan menengah kemudian di
lanjutkan ke LPTK maka saya yakin kualitas calon guru akan semakin unggul
ketimbang hanya kurang lebih 4 tahun mengenyam pendidikan prajabatan di LPTK.
Namun satu hal yang perlu diingat bahwa output dari sekolah keguruan pada
pendidikan menengah ini bukanlah jaminan untuk bekerja sebagai guru karena UU
RI No.14 Tahun 2005 menghendaki kualifikasi guru untuk semua jenjang pendidikan
harus minimal S1. Oleh karena itu outputnya harus melanjutkan pendidikannya ke
LPTK pada perguruan tinggi.
Sertifikasi guru dan pemberian tunjangan sertifikasi juga bisa menjadi stimulus untuk menjaring calon guru bibit unggul. Upaya sertifikasi dan pemberian tunjangan profesional guru ini patut mendapat apresiasi. Cara untuk meningkatkan pengakuan dan penghasilan yang lebih kompetitif bagi profesi guru ini akan memikat para lulusan terbaik dari SLTA untuk melanjutkan ke program keguruan di perguruan tinggi.
Menghasilkan Guru Berkualitas : Perlu Optimalkan Layanan di LPTK
Seperti yang telah saya sinyalir di atas bahwa rendahnya kualitas guru bisa disebabkan oleh optimalisasi layanan bagi seorang calon guru selama perkuliahan di LPTK yang belum maksimal. Dugaan saya ini beralasan karena sesuai dengan kenyataan dan pengalaman yang saya alami selama kuliah. Dosen jarang memberi kuliah, menjual modul dan sebagainya.
Sertifikasi guru dan pemberian tunjangan sertifikasi juga bisa menjadi stimulus untuk menjaring calon guru bibit unggul. Upaya sertifikasi dan pemberian tunjangan profesional guru ini patut mendapat apresiasi. Cara untuk meningkatkan pengakuan dan penghasilan yang lebih kompetitif bagi profesi guru ini akan memikat para lulusan terbaik dari SLTA untuk melanjutkan ke program keguruan di perguruan tinggi.
Menghasilkan Guru Berkualitas : Perlu Optimalkan Layanan di LPTK
Seperti yang telah saya sinyalir di atas bahwa rendahnya kualitas guru bisa disebabkan oleh optimalisasi layanan bagi seorang calon guru selama perkuliahan di LPTK yang belum maksimal. Dugaan saya ini beralasan karena sesuai dengan kenyataan dan pengalaman yang saya alami selama kuliah. Dosen jarang memberi kuliah, menjual modul dan sebagainya.
Berkaitan dengan
masalah dan kendala guru sebagaimana dikemukakan di atas, cukup banyak kritikan
tajam yang ditujukan kepada LPTK khususnya yang berkenaan dengan ketidak
mampuan LPTK sebagai lembaga yang menggembleng para calon guru untuk
menghasilkan guru yang berkualitas.
Prof. Dr.
Mohamad Surya dalam orasi ilmiahnya di hadapan rapat terbuka senat universitas
PGRI Yogyakarta tanggal 11 Desember 2007 mengatakan bahwa LPTK di Indonesia
masih menghadapi berbagai tantangan dan masalah. Masih longgarnya tuntutan
persyaratan untuk menjadi calon guru; para peneliti dan pendidik guru baru
sampai pada kesepakatan mengenai pengetahuan dasar yang diperlukan oleh guru
untuk memasuki kelas. Pendidikan guru di masa lalu hingga sekarang sering
dikritik terlalu sempit yang dibatasi dengan mempersiapkan pengetahuan yang
akan diajarkan di kelas. Sementara kurang memperhatikan hal-hal yang terkait
dengan pemahaman mengenai peserta didik, pengembangan profesi, pembentukan
kepribadian, dan landasan pedagogis. Sebagai akibatnya ialah guru hanya mampu
tampil sebagai penyampai pengetahuan dan tidak tampil sebagai guru profesional
sebagaimana dituntut oleh Undang-undang Guru dan Dosen (
http://afin.blogmalhikdua.com ).
Lahirnya
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional,
Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan berbagai produk
ketentuan hukum lainnya merupakan satu tantangan yang harus dihadapi oleh
Perguruan Tinggi khususnya LPTK yang mempunyai tanggung jawab dalam
menghasilkan guru yang berkualitas.
Oleh karena itu
maka penerimaan mahasiswa calon guru di LPTK harus diperketat. Demikian juga,
tidak sembarang perguruan tinggi boleh menyelenggarakan program pendidikan
calon guru. Hanya perguruan tinggi yang benar-benar berkualitas dan program studi
yang terakreditasi B saja yang boleh menyelenggarakan program studi
kependidikan, itu pun dengan pengawasan yang sangat ketat oleh lembaga
independen yang ditunjuk. Cara itu dipastikan akan menghasilkan calon-calon
guru yang bermutu yang siap menjadi guru profesional di lapangan (http://www.pekanbaruriau.com/2008/06/guru-kita-ke-depan.html).
Dengan demikian
maka ada beberapa saran yang dapat kami sampaikan untuk pembenahan LPTK antara
lain : pertama, seleksi dengan
benar-benar calon mahasiswa yang akan kuliah di jurusan pendidikan (LPTK); kedua, selama kuliah di jurusan
pendidikan, seorang mahasiswa harus dibekali dengan motivasi menjadi guru yang
kuat. Para dosen agar tidak asal-asalan
memberi kuliah; ketiga, jika perlu,
LPTK dan pemerintah daerah membuat kontrak merekrut lulusan terbaik SLTA di
daerah untuk menjalani ikatan dinas dan di kuliahkan di jurusan pendidikan.
Kiranya beberapa
gagasan diatas perlu dipertimbangkan terlebih oleh LPTK agar dapat berbenah
diri menuju LPTK “model baru” yang mampu menghasilkan guru bibit unggul.
Dimuat di Harian Timor
Express, 24 Nopember 2010
Komentar