Tunjangan Profesi Guru : Perbaikan Kesehjateraan Dan Peningkatan Kualitas Pendidikan


Oleh : Yohanes Peu 
Mahasiswa Prodi PGSD Undana Kupang, Guru SDI Bertingkat Kelapa Lima 3


Tulisan saudara Adrianus Ngongo, S. Pd berjudul “ Bijak Mengelola Tunjangan Profesional” (Sebuah Himbauan Untuk Guru) pada Harian Timor Express edisi Kamis 17 September 2009 sangat menarik untuk saya lanjutkan ceritanya.

Kebijakan pemerintah tentang pemberian tunjangan professional guru sebagai implementasi dari UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sangat patut diacungi jempol. Kemudian dua sikap bijak yang ditawarkan oleh saudara Adrianus sebagai himbauan bagi guru untuk mengelola tunjangan professional yang diarahkan pada kegiatan akademis juga saya beri apresiasi. Tetapi apakah dengan sikap bijak mengelola tunjangan professional yang diarahkan pada kegiatan akademis akan mendongkrak peningkatan kualitas pendidikan? Secara diplomatis mungkin saudara Adrianus menjawab “ya”. Saya juga sepakat tapi saya justru pesimis terhadap para guru penerima tunjangan professional untuk mengelola pemanfaatan tunjangan profesinya ke arah kegiatan akademis.

Ketika budaya konsumerisme merasuki hati para konsumen termasuk para guru dewasa ini maka sudah barang tentu tunjangan profesi akan lebih banyak mengalir kea rah belanja perbaikan kesehjateraan ketimbang belanja akademis. Apalagi ketika menerima tunjangan tersebut ibarat menerima uang kaget karena menerima tunjangan dengan besaran satu kali gaji pokok sebelumnya lantas diperparah lagi dengan godaan konsumerisme maka tak pelak belanja akademis akan dinomorduakan. Bahkan bukan hanya itu, para guru tentu akan berargumen bahwa belanja akademis sudah disediakan dana BOS di setiap sekolah. Akhirnya pertambahan pendapatan tidak secara signifikan meningkatkan kualitas guru dan model pengajarannya di kelas, tapi sekedar mengubah performa guru dari yang dulu sederhana menjadi terlihat “wah” seperti yang dikatakan Adrianus dalam tulisannya.

Lantas apa yang perlu dilakukan untuk mengontrol pengelolaan tunjangan professional ke arah belanja akademis seperti himbauan saudara Adrianus? Setidaknya ada semacam regulasi yang di buat pemerintah tentang penggunaan tunjangan profesional sehingga para guru penerima tunjangan tidak seenaknya saja menghamburkan uang tunjangan profesi untuk kepentingan privasinya saja. Kalau hanya sekedar himbauan dari seorang opiner di media massa maka para guru penerima tunjangan tentu akan menyepelekannya tapi jika ada regulasi yang dikeluarkan pemerintah maka saya optimis tunjangan profesional akan berimbang antara belanja perbaikan kesehjateraan dan belanja akademis.

Kualitas Guru

Apakah pemberian tunjangan profesi guru akan meningkatkan mutu pendidikan? Inilah yang masih diragukan banyak pihak. Saya sangat sependapat Adrianus dan juga sahabat, dosen dari sebuah PT swasta yang tidak dicantumkan namanya pada awal pada awal tulisannya bahwa pemberian tunjangan profesi tidak serta merta meningkatkan kualitas pendidikan. Problem merosotnya kualitas pendidikan kita dari kualitas guru adalah rendahnya kualitas dan kreativitas guru secara umum serta tidak meratanya persebaran guru – guru profesional bahkan diperparah lagi dengan kebanyakan guru yang menjadi guru bukan karena panggilan jiwa tapi karena keterpaksaan karena tidak bisa bekerja di sektor lain yang memberikan hasil yang lebih baik dan lebih besar seperti yang di katakan Darmaningtyas dalam kutipan tulisan saudara Adrianus.

Menurut laporan Balitbang Depdiknas misalnya, hanya sekitar 30% dari keseluruhan guru tingkat SD di Indonesia yang mempunyai kualifikasi untuk mengajar. Hal yang sama juga terjadi di satuan pendidikan menengah terutama di lingkungan madrasah. Data Departemen Agama (2006) menyebutkan bahwa sekitar 60% guru madrasah tidak mempunyai kualifikasi mengajar (http://abdullafaqih.multiply.com//). Lebih lanjut sumber ini mengatakan bahwa seperti yang kita lihat selama ini kebijakan pemerintah belum sepenuhnya didasarkan pada akar persoalan kualitas guru. Pemerintah malah cenderung sibuk dengan kebijakan perubahan kurikulum yang belum terlalu mendesak untuk dilakukan. Dan terkait dengan perubahan kurikulum, penting di catat bahwa inovasi kurikulum tanpa tanpa di dukung ketersediaan guru yang berkualitas yang nota bene sebagai agen pelaksana pembelajaran di kelas justru akan membuat semakin merosotnya mutu pendidikan kita. Berkaitan dengan hal ini, Abdullahfaqih menawarkan beberapa kebijakan strategis untuk menciptakan bibit guru berkualitas antara lain:

Pertama, perlu dilakukan semacam ujian nasional bagi semua guru dari tingkat SD sampai SMA. Ujian Nasional guru ini digunakan sebagai langkah pemetaan terhadap kompetensi guru secara nasional. Program ini juga penting sebagai upaya melihat sejauh mana persebaran guru yang benar – benar kompeten di bidangnya.

Kedua, perlunya persebarna guru – guru berkualitas. Selama ini guru – guru berkualitas banyak tesebar di sekolah – sekolah favorit di perkotaan. Hal ini wajar karena melihat jaminan dari sisi ekonomi maupun karier lebih menjanjikan di sekolah – sekolah itu. Hal inilah yang sebenarnya melahirkkan kesenjangan antara urban school dan rural school. Karena itu sudah saatnya pemerintah membuat kebijakan persebaran guru – guru berkualitas.

Ketiga, sebagai jangka panjang perlu dilakukan strategi untuk mencari bibit unggul dalam profesi keguruan. Hal ini dilakukan dengan cara meningkatkan pengakuan dan penghasilan yang lebih kompetitif bagi profesi guru, sehingga dapat memikat para lulusan terbaik dari SMA untuk melanjutkan ke program keguruan di PT. Kebijakan pemberian tunjangan profesional guru sebetulnya sudah menjawabi hal ini.

Keempat, pemerintah perlu melakukan restrukturisasi menyeluruh terhadap Lembaga Penyedia Tenaga Kependidikan (LPTK) terutama dari segi rekruitmen mahasiswanya sehingga jaminan kelulusannya semakin unggul dalam kualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dari persoalan di atas (kualitas guru) maka semestinya sertifikasi guru dan pemberian tunjangan profesional diarahkan pada upaya menjaring bibit guru berkualitas bukan sekedar pemberian hadiah kepada profesi keguruan yang selama ini terkesan dianaktirikan dari profesi lainnya. Bukan juga sekedar balas budi terhadap pengabdian guru senior. Lantas apakah lulusan bibit unggul dari LPTK dan juga kebijakan sertifikasi guru sudah mencerminkan kualitas guru? Tidak hanya itu, kualitas guru juga tercermin dalam kualitas layanan yang diberikan kepada peserta didik selama pembelajaran berlangsung. Sebesar gaji presiden pun tunjangan itu tapi tidak dibarengi dengan kualitas layanan kepada peserta didik jusrtu malah bertambah runyamnya kualitas pendidikan kita. Oleh karena itu pemanfaatan tunjangan profesi sebaiknya harus berimbang antara belanja perbaikan kesehjateraan dan belanja akademis yang lebih mengarah pada kualitas layanan guru. Mengapa tidak ?

Dimuat di Harian Timor Express tanggal 5 oktober 2009

Komentar