Oleh : Yohanes Peu
Mahasiswa Prodi PGSD Undana Kupang, Guru SDI Bertingkat Kelapa Lima 3
Tulisan saudara Adrianus Ngongo,
S. Pd berjudul “ Bijak Mengelola Tunjangan Profesional” (Sebuah Himbauan Untuk
Guru) pada Harian Timor Express edisi Kamis 17
September 2009 sangat menarik untuk saya lanjutkan ceritanya.
Kebijakan pemerintah tentang
pemberian tunjangan professional guru sebagai implementasi dari UU No. 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen sangat patut diacungi jempol. Kemudian dua sikap
bijak yang ditawarkan oleh saudara Adrianus sebagai himbauan bagi guru untuk
mengelola tunjangan professional yang diarahkan pada kegiatan akademis juga
saya beri apresiasi. Tetapi apakah dengan sikap bijak mengelola tunjangan
professional yang diarahkan pada kegiatan akademis akan mendongkrak peningkatan
kualitas pendidikan? Secara diplomatis mungkin saudara Adrianus menjawab “ya”.
Saya juga sepakat tapi saya justru pesimis terhadap para guru penerima
tunjangan professional untuk mengelola pemanfaatan tunjangan profesinya ke arah
kegiatan akademis.
Ketika budaya konsumerisme
merasuki hati para konsumen termasuk para guru dewasa ini maka sudah barang
tentu tunjangan profesi akan lebih banyak mengalir kea rah belanja perbaikan
kesehjateraan ketimbang belanja akademis. Apalagi ketika menerima tunjangan
tersebut ibarat menerima uang kaget karena menerima tunjangan dengan besaran
satu kali gaji pokok sebelumnya lantas diperparah lagi dengan godaan
konsumerisme maka tak pelak belanja akademis akan dinomorduakan. Bahkan bukan
hanya itu, para guru tentu akan berargumen bahwa belanja akademis sudah
disediakan dana BOS di setiap sekolah. Akhirnya pertambahan pendapatan tidak
secara signifikan meningkatkan kualitas guru dan model pengajarannya di kelas,
tapi sekedar mengubah performa guru dari yang dulu sederhana menjadi terlihat
“wah” seperti yang dikatakan Adrianus dalam tulisannya.
Lantas apa yang perlu dilakukan untuk mengontrol pengelolaan tunjangan
professional ke arah belanja akademis seperti himbauan saudara Adrianus?
Setidaknya ada semacam regulasi yang di buat pemerintah tentang penggunaan
tunjangan profesional sehingga para guru penerima tunjangan tidak seenaknya
saja menghamburkan uang tunjangan profesi untuk kepentingan privasinya saja.
Kalau hanya sekedar himbauan dari seorang opiner di media massa maka para guru
penerima tunjangan tentu akan menyepelekannya tapi jika ada regulasi yang
dikeluarkan pemerintah maka saya optimis tunjangan profesional akan berimbang
antara belanja perbaikan
kesehjateraan dan belanja akademis.
Kualitas Guru
Apakah pemberian tunjangan profesi guru akan meningkatkan mutu pendidikan?
Inilah yang masih diragukan banyak pihak. Saya sangat sependapat Adrianus dan
juga sahabat, dosen dari sebuah PT swasta yang tidak dicantumkan namanya pada
awal pada awal tulisannya bahwa pemberian tunjangan profesi tidak serta merta
meningkatkan kualitas pendidikan. Problem merosotnya kualitas pendidikan kita
dari kualitas guru adalah rendahnya kualitas dan kreativitas guru secara umum
serta tidak meratanya persebaran guru – guru profesional bahkan diperparah lagi
dengan kebanyakan guru yang menjadi guru bukan karena panggilan jiwa tapi
karena keterpaksaan karena tidak bisa bekerja di sektor lain yang memberikan
hasil yang lebih baik dan lebih besar seperti yang di katakan Darmaningtyas
dalam kutipan tulisan saudara Adrianus.
Menurut laporan Balitbang Depdiknas misalnya, hanya sekitar 30% dari
keseluruhan guru tingkat SD di Indonesia yang mempunyai kualifikasi untuk
mengajar. Hal yang sama juga terjadi di satuan pendidikan menengah terutama di lingkungan madrasah. Data
Departemen Agama (2006) menyebutkan bahwa sekitar 60% guru madrasah tidak
mempunyai kualifikasi mengajar (http://abdullafaqih.multiply.com//).
Lebih lanjut sumber ini mengatakan bahwa seperti yang kita lihat selama ini
kebijakan pemerintah belum sepenuhnya didasarkan pada akar persoalan kualitas
guru. Pemerintah malah cenderung sibuk dengan kebijakan perubahan kurikulum
yang belum terlalu mendesak untuk dilakukan. Dan terkait dengan perubahan
kurikulum, penting di catat bahwa inovasi kurikulum tanpa tanpa di dukung
ketersediaan guru yang berkualitas yang nota bene sebagai agen pelaksana
pembelajaran di kelas justru akan membuat semakin merosotnya mutu pendidikan
kita. Berkaitan dengan hal ini, Abdullahfaqih menawarkan beberapa kebijakan
strategis untuk menciptakan bibit guru berkualitas antara lain:
Pertama, perlu dilakukan semacam ujian nasional
bagi semua guru dari tingkat SD sampai SMA. Ujian Nasional guru ini digunakan sebagai langkah pemetaan
terhadap kompetensi guru secara nasional. Program ini juga penting sebagai
upaya melihat sejauh mana persebaran guru yang benar – benar kompeten di
bidangnya.
Kedua, perlunya persebarna guru – guru
berkualitas. Selama ini guru – guru berkualitas banyak tesebar di sekolah –
sekolah favorit di perkotaan.
Hal ini wajar karena melihat jaminan dari sisi ekonomi maupun karier lebih
menjanjikan di sekolah – sekolah itu. Hal inilah yang sebenarnya melahirkkan
kesenjangan antara urban school dan rural school. Karena itu sudah saatnya
pemerintah membuat kebijakan persebaran guru – guru berkualitas.
Ketiga, sebagai jangka panjang perlu dilakukan
strategi untuk mencari bibit unggul dalam profesi keguruan. Hal ini dilakukan
dengan cara meningkatkan pengakuan dan penghasilan yang lebih kompetitif bagi
profesi guru, sehingga dapat memikat para lulusan terbaik dari SMA untuk
melanjutkan ke program
keguruan di PT. Kebijakan pemberian tunjangan profesional guru sebetulnya sudah
menjawabi hal ini.
Keempat, pemerintah perlu melakukan restrukturisasi menyeluruh terhadap Lembaga Penyedia
Tenaga Kependidikan (LPTK) terutama dari segi rekruitmen mahasiswanya sehingga
jaminan kelulusannya semakin unggul dalam kualitas dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Dari persoalan di atas (kualitas guru) maka semestinya sertifikasi guru dan
pemberian tunjangan profesional diarahkan pada upaya menjaring bibit guru
berkualitas bukan sekedar pemberian hadiah kepada profesi keguruan yang selama
ini terkesan dianaktirikan dari profesi lainnya. Bukan juga sekedar balas budi
terhadap pengabdian guru senior. Lantas apakah lulusan bibit unggul dari LPTK dan juga kebijakan sertifikasi
guru sudah mencerminkan kualitas guru? Tidak hanya itu, kualitas guru juga
tercermin dalam kualitas layanan yang diberikan kepada peserta didik selama
pembelajaran berlangsung. Sebesar gaji presiden pun tunjangan itu tapi tidak
dibarengi dengan kualitas layanan kepada peserta didik jusrtu malah bertambah
runyamnya kualitas pendidikan kita. Oleh karena itu pemanfaatan tunjangan
profesi sebaiknya harus berimbang antara belanja perbaikan kesehjateraan dan
belanja akademis yang lebih mengarah pada kualitas layanan guru. Mengapa tidak
?
Dimuat di Harian
Timor Express tanggal 5 oktober 2009
Komentar