Profesor Tentang Guru Besar Hanya Nama

Oleh Alo Liliweri
(Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Nusa Cendana, Staf Pengajar pada FISIP Undana, profesor tamu di Universidade Dili dan STIKOM London School of Public Relations Jakarta, akan meluncurkan buku Komunikasi, Serba Ada- Serba Makna)


HATI saya tergelitik seketika membaca beberapa tulisan yang 'mengritik' para profesor di NTT (Undana, alw) masing-masing dari Hengky Ola Sura (HOS) berjudul "Merindukan Profesor Menulis" dalam Pos Kupang (PK) tanggal 4 Juni 2011, tanggapan dari Yusuf Leonard Henuk (YLH) berjudul: "YLH Profesor Penulis dari Undana" (PK) tanggal 17 Juni 2011, tanggapan dari Florianus Geong (FG) berjudul "Menulis untuk Apa?" (tanggapan untuk Prof. Yusuf Leonard Henuk) (PK) tanggal 22 Juni 2011, dan tanggapan 'terakhir' dari Charles Beraf (CB) berjudul "Menulis, Beranjak dari Elitisme" (PK) tanggal 24 Juni 2011.
Tiga tulisan dari HOS, FG dan CB merupakan sumbangan pemikiran dan motivasi bagi para profesor di NTT, termasuk ingin bertanya tentang di manakah 'Alo Liliweri' selama ini berada. Bahkan semua tulisan tersebut sangat berguna bagi YLH agar dia 'terus menulis lebih baik dan santun' di media publik.

Sama seperti YLH, saya juga berhutang budi pada PK dan Flores Pos (FP) yang telah membuat saya dikenal oleh masyarakat melalui opini surat kabar tersebut. 'Kealpaan' saya dalam beberapa tahun terakhir ini bukan lantaran kehabisan ide, atau karena saya sedang menjadi Dekan FISIP Undana, bukan pula karena angka kredit saya sudah 'mentok di puncak' karier dosen (profesor) sekaligus pangkat dan golongan tertinggi PNS (Pembina Utama dengan Golongan IV E). Satu-satunya alasan bahwa saya tengah memusatkan perhatian untuk menyelesaikan tiga buku ajar (text book) dalam bidang ilmu komunikasi yang saya tekuni.

***
Semua regulasi yang mengatur tentang dosen menegaskan term 'profesor' merupakan 'gelar' untuk jabatan guru besar. Artinya orang yang memakai gelar ini telah menduduki 'jabatan akademik tertinggi' dalam jajaran tenaga pengajar di perguruan tinggi (catatan : jabatan dosen terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar dengan angka-angka kredit yang berbeda). Term 'profesor' ini harus dibedakan dengan gelar doktor yang merupakan gelar akademik tertinggi.
Demi kehormatan dan kepenuhan bagi seorang profesor maka sejak 1 Januari 2007 pemerintah menetapkan bahwa gelar profesor hanya dapat diberikan kepada seseorang yang telah berpendidikan doktor, itu pun hanya jika sang doktor memenuhi syarat-syarat tertentu; salah satu syaratnya adalah telah mengumpulkan angka kredit dalam bidang Tri Dharma Pendidikan Tinggi minimal sebesar 850. Mengapa saya sebut angka kredit sebagai salah satu indikator? Karena masih ada indikator lain dari Senat Universitas maupun Senat Guru Besar seperti sikap ilmiah, kinerja, kesejawatan, kepribadian dan lain-lain yang tidak termasuk dalam total angka kredit tersebut.

Pertanyaan kritis dari HOS, FB dan CB berkisar pada mengapa seseorang setelah menjadi profesor jarang terbaca gagasan-gagasan bernasnya pada media publik? Untuk menjawab pertanyaan ini saya ajak kita bersama-sama menyimak beberapa tugas, fungsi dan kewajiban profesor sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, Peraturan MENDIKNAs RI No. 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen, Surat Keputusan MENKOWASBANGPAN No. 38 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kredit, dan Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi DEPDIKBUD No. 48/D3/Kep/1983 tentang Beban Tugas Tenaga Pengajar pada Perguruan Tinggi.
Dari beragam regulasi tersebut dapat disimpulkan ada beberapa tugas pokok dosen antara lain melakukan tugas; (1) pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan; (2) mengajar pada jenjang S1 pada jalur pendidikan akademik, sebagai kewajiban dari sebagian tugas pendidikan; (3) pengabdian kepada masyarakat, dan (4) penunjang dengan besaran paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS - setiap semester.

Seorang profesor yang adalah dosen profesional menjalankan tugas-tugas tersebut di atas. Malah karena profesor itu maka dia masih harus menjalankan 'kewajiban khusus' paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS setiap tahun atau 9 SKS dalam tiga tahun. Ini berarti bahwa seorang profesor wajib menjalankan tugas Tri Dharma PT 'setiap tahun' (dua semester) sebanyak 18 SKS (pendidikan dan penelitian) + 6 SKS (pengabdian pada masyarakat) + 3 SKS (kewajiban khusus), total seluruhnya setara dengan 27 SKS per tahun.
Kalau kita menghitung beban kerja mengajar profesor sebagai seorang dosen per minggu, katakanlah dia wajib mengajar 2 mata kuliah dengan besaran 3 SKS, maka seorang profesor akan menghabiskan waktu 2 x 3 x 50 menit = 300 menit per minggu atau 5 jam per minggu. Secara kasat mata masih tersisa banyak waktu bagi seorang dosen atau seorang profesor.

Pengalaman menjadi dosen di universitas dan fakultas dengan jumlah mahasiswa ribuan, maka sisa waktu per minggu itu pasti terserap untuk kegiatan pendidikan seperti mengajar pada kelas paralel (dan kelebihan jam mengajar ini pada PTN tidak dibayar), mengajar pada kelas S2 (di Undana belum ada kelas S3), membimbing skripsi dan tesis, memimpin seminar proposal pertama, proposal laporan penelitian, menguji skripsi dan tesis, menghadiri dan membimbing seminar ilmiah dll. Semua tugas tersebut wajib dilakukan oleh profesor di PT tempat di mana dia ditugaskan.


***
Saya mengakui bahwa dari 22 profesor di Undana tidak semua mampu mengalokasikan waktu secara tepat untuk melakukan tugas-tugas lain di luar bidang pendidikan dan penelitian, misalnya menulis di media publik, membawakan seminar, apalagi menulis buku ajar. Atas semua kemandekan ini saya menduga paling tidak ada lima faktor yang sangat berpengaruh terhadap 'kinerja dan prestasi' seorang profesor, yaitu : (1) faktor internal para profesor; (2) faktor internal lingkungan PT/Undana, (3) faktor media; (4) faktor lingkungan birokrasi pemerintah setempat, dan (5) faktor masyarakat umum.

Pertama, faktor internal para profesor. Pengalaman saya dengan para kolega profesor (terutama di Undana maupun di beberapa kampus) menunjukkan, alasan utama yang membuat seorang profesor tidak menulis pada media publik adalah karena mereka kurang terampil menulis opini bergaya ilmiah popular.
Para profesor terbiasa menulis berdasarkan tradisi metodologi penulisan ilmiah yang terstruktur di mana setiap tulisan harus selalu menampilkan pendahuluan, identifikasi masalah, masalah pokok, tujuan dan kegunaan penulisan, tinjauan teoritis dan pustaka, analisis, dan simpulan dan saran. Pasti tidak mudah 'memaksa' seorang profesor meringkas gagasan ilmiah mereka dalam tulisan dengan gaya ilmiah popular setebal lima halaman kuarto.
Ini jelas berbeda dengan keterampilan menulis yang ditampilkan oleh Dr. A Yewangoe, Dr. Eben Nuban Timo, Dr. Paul Budi Kleden, Dr. Marsel Robot, Dr. Gregor Neonbasu, Dr. Edu Dosi, Prof. Mientje Ratoe Odjoe, Prof. Fred Benu, Prof. I Gusti Bagus Ardjana, Prof Yusuf L.Henuk dll. Menulis bagi para kolega yang saya sebut di atas bahkan sebagai 'talenta' yang tidak dimiliki oleh para ilmuwan lain, termasuk para profesor di Undana. Lebih dari itu nama-nama ini menulis karena termotivasi untuk menyebarluaskan gagasan keilmuan mereka bukan sekadar memenuhi angka kredit.

Bagi 'orang luar' di luar lingkungan PT atau di luar lingkungan profesor tidak mudah memahami makna angka kredit. Bagi para dosen atau jabatan fungsional lain seperti pustakawan, arsiparis, penata komputer, pranata Humas dan lain-lain, angka kredit harus dimaknai tidak sekadar angka-angka untuk memenuhi sarat kenaikan jabatan, tetapi lebih dari itu jumlah angka kredit menjadi dasar evaluasi kinerja seorang profesor yang berdampak pada akreditasi program studi di mana profesor mengajar.
Implikasi yang paling sederhana misalnya jika angka kredit yang diperoleh kurang dari batas level tertentu maka tunjangan kehormatan bagi seorang profesor yang besarannya dua kali gaji pokok itu akan dicabut. Karena itu pula maka dari segi kewajiban menjalankan tugas umum atau tugas khusus profesor - angka kredit dari tulisan di media umum sebesar 1 itu jelas berbeda makna dengan angka kredit yang diperoleh dari menulis bahan kuliah dan menulis jurnal atau buku ajar yang berkisar antara 10 sampai dengan 40 SKS.
Kedua, faktor internal perguruan tinggi. Faktor internal perguruan tinggi juga mempengaruhi kemandekan menulis bagi dosen atau profesor, tidak terkecuali bagi Undana. Sejak saya meraih gelar magister pada tahun 1991, doktor pada tahun 1994 dan profesor pada tahun 2003, selama masa itu saya telah menulis 21 buku ajar yang diterbitkan oleh lembaga penerbit yang berhak mengeluarkan ISBN (Internasional Series Book Number).
Sebagian dari buku-buku yang berkaitan dengan komunikasi antar budaya dan komunikasi lintas budaya bahkan telah menjadi buku wajib bagi para mahasiswa ilmu komunikasi. Tidak banyak yang tahu kalau sampai hari ini Undana tidak pernah memberikan penghargaan dalam bentuk apa pun, apakah secarik kertas, piagam, trofi, insentif keuangan kepada saya.
Hal yang juga oleh beberapa kolega profesor yang mempunyai buku ajar seperti Prof. Felisianus Sanga, Prof. Elias Kopong dll. Undana sebagai universitas dengan 'Global Oriented University' itu lebih tertarik mengeluarkan uang untuk membiayai dan memberikan hadiah-hadiah dan penghargaan terhadap para mahasiswa yang menjadi juara futsal, volei, sepak bola, juara koor, juara poco-poco dan ja'i.

Ketiga, faktor media. Selain faktor internal profesor dan perguruan tinggi maka faktor eksternal media juga mempengaruhi persepsi dan motivasi seorang profesor terhadap keuntungan menulis melalui media publik. Sudahlah, HOS, FB dan CB mengabaikan saya dan beberapa teman yang menulis karena 'panggilan' di media publik.
Tetapi bagi dosen dan profesor yang lain sudah tentu tidak mempunyai persepsi dan motivasi yang sama tentang penghargaan, atau lebih tepat insentif yang mereka terima dari media publik. Ada kecenderungan kuat bahwa media publik kita cenderung membayar sangat rendah untuk artikel opini. Bayangkan setiap opini dibayar antara Rp 100.000 sampai dengan Rp 250.000.
Angka ini jelas tidak sebanding dengan waktu dan tenaga yang dikeluarkan untuk menyelesaikan satu artikel. Jika toh para profesor harus memilih menulis karena motivasi insentif maka mereka akan memilih membawakan makalah di forum publik lain atau menulis di jurnal umum atau ilmiah yang dibayar antara Rp 500.000 sampai dengan Rp 1.000.000. Untuk diketahui, pada sebagian besar media publik yang kuat finansialnya itu, jangankan menulis, diundang untuk berdiskusi panel pun dibayar.

Keempat, faktror birokrasi pemerintah setempat. Pada umumnya birokrasi pemerintah baik di daerah maupun di provinsi cenderung belum menempatkan kehormatan semestinya bagi para dosen dan profesor. Kehormatan para aparatur pemerintah selama ini lebih ditujukan kepada sesama lembaga atau individu yang mempunyai kekuasaan yang berpengaruh terhadap keputusan publik. Tidaklah mengherankan kalau 'harga' seorang kepala sub bagian, kepala bagian, kepala biro, kepala dinas di level kabupaten/kota atau provinsi lebih tinggi daripada harga seorang dosen atau profesor.
Padahal jika ditinjau dari segi kepangkatan PNS saja, maka sebagian besar dosen dan para profesor di Undana mempunyai pangkat dan golongan yang lebih tinggi dari Sekda Provinsi NTT dan sekda-sekda kabupaten/kota yang rata-rata berada pada posisi Pembina Utama Madya IV C (bandingkan dengan jabatan dan golongan kepangkatan Prof. Agus Benu dan saya pada posisi guru besar dengan pangkat Pembina Utama dengan golongan IV E). Contoh yang bagus bagi birokrasi pemerintah daerah berasal dari lingkungan TNI/Korem 161 Wirasakti dan Polda NTT yang menempatkan kehormatan bagi seorang profesor setara dengan jenderal.

Kelima, faktor masyarakat. Menurut saya, masyarakat kita merupakan masyarakat birokrasi, masyarakat agama dan masyarakat hiburan. Renungkanlah betapa masyarakat sangat menghormati dan mengeluh-eluhkan pejabat birokrasi, pejabat agama dan histeris ketika menghormati seorang artis. Bahkan untuk tiga kategori status ini semua nama pejabat harus disapa dan ditulis lengkap dengan gelar akademik.

***
Atas semua uraian ini maka pertanyaan kita bersama adalah apakah benar ada profesor yang berstatus GBHN? Saya dapat menjawab bahwa stereotip ini tidak sepenuhnya benar karena derajat ketenaran seorang profesor tidak semata-mata diukur dari jumlah opini yang ditulis lewat media publik, atau jumlah makalah yang mereka sajikan dalam forum seminar berlevel lokal, nasional dan internasional.
Memang benar bahwa mereka akan menjadi populis karena mempunyai 'public name' dan bahkan mungkin akan membuat seorang profesor menjadi seorang selebriti intelektual karena gagasan praktis dari ilmu mereka diketahui oleh masyarakat umum. Namun kita juga tak bisa mengabaikan kewajiban akademis bagi seorang profesor yang secara moral harus bertanggung jawab antara lain mensosialisasikan dan menginstitusionalisasikan ilmu yang mereka tekuni dalam karya tulis spektakuler bagi kepentingan bangsa dan negara atau masyarakat umumnya.
Maka tidaklah mengherankan jika kini, dengan berlakunya aturan bagi seorang profesor untuk menjalankan kewajiban khusus sebesar 9 SKS dalam tiga tahun, maka penulisan buku ajar yang ber-ISBN merupakan indikator utama yang sangat menentukan popularitas akademis seorang profesor sesungguhnya.

Sumber : http://kupang.tribunnews.com.6006.masterweb.net/read/artikel/65709/opini/profesor-tentang-guru-besar-hanya-nama

Komentar