(Tanggapan Terhadap Penolakan Guru SM3T di NTT)
Oleh : Yohanes Peu
Oleh : Yohanes Peu
Beragam protes penolakan kehadiran guru SM3T di
NTT kian gencar dan terus meluas. Penolakan itu antara lain oleh PMKRI cabang
Ende (Flores Pos, 14/12/2011) dan juga pemberitaan media ini dalam beberapa
edisinya, masing – masing tanggal 28/01 dan 31/02 - 2012, secara terpisah penolakan dilakukan
juga oleh Tim 10 bersama Forum Rakyat NTT Bersuara yang beranggotakan dosen
LPTK, BEM beberapa universitas di Kupang. Terakhir kemarin Selasa, 31/01/2012
mahasiswa dari berbagai PT di Kota Kupang menggelar demonstrasi ke DPRD NTT dan
gubernur NTT menolak program guru SM3T hadir di NTT. Alasan penolakan antara
lain di NTT kelebihan guru karena banyak tamatan LPTK di daerah yang masih
menganggur dan tidak terakomodir dalam program SM3T. Bahkan dikatakan kehadiran
guru SM3T telah melecehkan para guru yang ada di NTT baik guru prajabatan
maupun tamatan LPTK yang masih honor dan yang belum bekerja.
Bertolak belakang dengan beragam aksi penolakan
itu, Prof. Feliks Tans muncul dengan pemikiran cerdasnya mengajak semua kita
berpikir dalam konteks ke-Indonesiaan kita yang pluralis dan lebih khususnya
NTT sebagai Indonesia mini yang ber-bhineka
Tunggal Ika (Pos Kupang, 31/01/2012 hal. 1 dan 7). Sungguh menggugah ajakan
Prof. Feliks ini, saya nimbrung dengan ajakannya. Menurut sang profesor, secara
sepintas mungkin ada sedikit pelecehan namun dilihat dalam konteks yang lebih
luas program tersebut seharusnya didukung oleh setiap anak bangsa yang pluralis
ini. Apalagi alasan penolakannya bahwa guru SM3T tidak mengakomodir putra NTT
(tak satu pun putera daerah), relevankah alasan ini dalam konteks kemajemukan
kita? Untuk apa pendidikan multikultural dipelajari di bangku pendidikan? Tulisan
ini sebagai apresiasi sekaligus mengajak pemikir yang sepandangan untuk melihat
sisi positif dari kehadiran program SM3T di NTT.
Program SM3T (Sarjana Mendidik di daerah Terdepan,
Terluar, Tertinggal) merupakan salah satu bagian dari payung besar program Maju
Bersama Mencerdaskan Indonesia yang diampu Ditjen Dikti dan pelaksanaannya
dibawah Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Program ini sebenarnya adalah
program Pendidikan Profesi Guru bagi sarjana pendidikan yang diawali dengan
pengabdian selama 1 tahun penuh di daerah terkategori 3T. Setelah para peserta
program SM3T ini selesai menunaikan tugas mendidiknya di daerah yang
ditentukan, maka mereka berhak untuk mengikuti program PPG berbeasiswa di 12
LPTK yang di tunjuk Kemendiknas ( UNIMED, UNP, UNJ, UPI, UNNES, UNY, UNESA, UM,
UNM, UNDHIKSA, UNIMA dan UG ). Rintisan program ini diawali dengan sasaran di
daerah 3T pada provinsi Aceh, NTT, Sulawesi Utara dan Papua. Disini, terimplisit
bahwa peserta SM3T (Guru SM3T) sebenarnya merupakan guru prajabatan dari LPTK
penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG) dari ke-12 LPTK diatas yang tengah
melakukan magang atau Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) selama setahun di empat
propinsi sasaran awal termasuk NTT. Yang sedang mereka jalani sama halnya (persis)
dengan mahasiswa FKIP dari LPTK di NTT ketika melakukan PPL di sekolah –
sekolah di NTT. Lantas, jika kita menolak guru magang SM3T, persis dengan kita
menolak mahasiswa FKIP dari LPTK di NTT yang melakukan PPL di sekolah – sekolah
kita. Mengapa kita menolak mereka? Apakah karena mereka berasal dari luar NTT?
Mengapa tidak menolak mahasiswa dari LPTK di NTT yang juga adalah guru
prajabatan ketika melakukan PPL di sekolah – sekolah di NTT dimana mereka
melakukan hal yang persis seperti yang sedang dijalani guru SM3T di NTT saat
ini?
Berkaitan dengan alasan penolakan bahwa di NTT banyak tamatan LPTK di daerah yang masih
menganggur dan tidak terakomodir dalam program SM3T. Alasan ini salah alamat,
karena Kemendiknas dalam hal ini Ditjen Dikti dan LPTK penyelenggara SM3T telah
menyebarluaskan informasi seleksi peserta SM3T melalui websitenya masing –
masing. Pertanyaannya, apakah pihak penyelenggara SM3T yang tidak memberikan
informasi atau kita yang terlambat mengakses informasi? Meminjam Prof. Feliks
Tans, pada titik ini dapat kita duga bahwa tidak terakomodirnya putera daerah NTT
kemungkinan karena terlambat mengakses informasi, bisa juga mereka mendapatkan
informasi dan mengikuti seleksi namun tidak lulus seleksi. Tapi bagi saya
sebetulnya tidak terlambat karena ada anak – anak NTT juga yang lulus seleksi
program ini bahkan pemkab Manggarai (Dinas PPO Kab. Manggarai) melakukan kerja
sama dengan Universitas Negeri Malang sebagai salah satu penyelenggara SM3T
untuk melakukan tes tertulis dan wawancara di Ruteng. Kemungkinan keterlambatan
informasi ini hanya bagi mereka yang kemarin melakukan aksi penolakan. Atau
juga aksi penolakan itu dilakukan karena ketidakpuasan mereka setelah tidak
lulus seleksi penerimaan.
Lebih fatalnya lagi jika alasan menolak bahwa guru
SM3T berasal dari luar NTT dan tidak satu pun putera – puteri daerah yang
terakomodir. Sangat
primordial sekali jika ini menjadi salah satu alasan penolakan. Sekali lagi
pertanyaan ini saya ajukan, masih relevankah alasan penolakan seperti ini jika
disandingkan dengan pluralisme keIndonesiaan kita? Untuk apa kita belajar
pendidikan multikultur di bangku pendidikan?
Bagi putra – putri daerah guru prajabatan yang
masih menganggur (terutama yang tergabung dalam Forum Rakyat NTT Bersuara),
perlu diketahui bahwa guru SM3T yang ditolak tidak semuanya berasal dari luar
NTT tapi sebagian dari mereka adalah putra – putri NTT juga. Ada yang dari
lulusan FKIP Undana dan STKIP Ruteng. Sebut saja Geradus Kuma (putera Lembata
lulusan STKIP Ruteng bertugas di SMAN 2 Elar Manggarai Timur) dan Ignasius
Danggut (putera Manggarai lulusan PGSD FKIP Undana bertugas di SDI Gonggong
Kecamatan Lelak Kab. Manggarai), bukankah mereka berdua putera daerah NTT? Saya
tahu pasti karena keduanya teman saya. Menurut keduanya, masih ada putera
daerah NTT lainnya yang juga lulus guru SM3T. Justru yang melakukan aksi
penolakan inilah yang ketinggalan mengakses informasi penerimaan guru SM3T. Anda
perlu bersabar menunggu penerimaan guru
SM3T periode berikutnya karena anda masih berpeluang sampai tahun 2015. Terkait
hal ini maka pernyataan sekretaris Dinas PPO Prop. NTT Yohanis Mau, S. Sos (Pos
Kupang, 31/01/2012 hal. 1) dan Ketua DPRD NTT Ibrahim Agustinus Medah (Timex,
01/02/2012 hal. 7) bahwa dari 703 guru SM3T yang menyebar di NTT tak satu pun
berasal dari NTT, ini perlu diklarifikasi. Dapat data dari mana kalau tak satu
pun berasal dari NTT?
Yang perlu kita cari solusinya adalah bagaimana
putera – puteri daerah NTT yang belum terakomodir agar bisa terakomodir menjadi
peserta SM3T. Apakah dengan membuat pernyataan sikap menolak lalu secara serta
merta putera daerah NTT terakomodir menjadi perserta SM3T? Sekedar diketahui
bahwa menjadi peserta SM3T harus melalui proses seleksi yang ketat dengan
sejumlah syarat lainnya seperti IPK minimal 3,50. Peluang untuk diakomodir di
program ini terbuka bagi semua lulusan LPTK di negeri ini. Dengan demikian maka ajakan Prof. Feliks dalam
tulisannya ”Selamat Mengajar, Saudara!” (Pos Kupang, 31/01/2012) mestinya kita refleksikan,
kalau memenuhi syarat maka mulai sekarang perlu belajar secara sungguh –
sungguh dengan displin tinggi dan tekad membaja untuk lebih bersaing ke depan. Tunjukan
bahwa kita mampu bersaing dengan tamatan LPTK dari luar NTT! Tunjukan bahwa
kita juga berkualitas!
Seperti pemberitaan media, reaksi penolakan juga
datang dari dosen LPTK di NTT. Melihat reaksi penolakan dengan keterlibatan
beberapa dosen terutama yang tergabung dalam Tim 10 maka ada dugaan bahwa ini
adalah bentuk kekecewaan mereka karena tidak dipercayakan Kemendiknas untuk
menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru. Informasi yang saya ketahui bahwa di
NTT belum satu pun LPTK yang menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru bagi guru
prajabatan karena persyaratan penyelenggarannya sebagian tidak terpenuhi oleh
LPTK yang ada. Olehnya,
sekedar ajakan untuk Tim 10, marilah berpikir untuk menemukan solusi agar
kedepan LPTK yang ada di NTT bisa menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru dan
bisa dipercayakan untuk mengurus guru SM3T. Juga, agar putera – puteri daerah
lebih berpeluang terakomodir maka Pemda dalam hal ini dinas PPO Propinsi,
kabupaten dan Kota harus membangun kerja sama dengan LPTK penyelenggara agar
seleksi (tes tertulis dan wawancara) bisa dilaksanakan di NTT. Dalam hal ini
apa yang dilakukan oleh dinas PPO kabupaten Manggarai bisa menjadi contoh
dimana dinas tersebut bekerja sama dengan Universitas Negeri Malang mengadakan
seleksi penerimaan peserta SM3T di Ruteng. Kiranya dengan cara seperti ini maka
peluang bagi putera daerah terakomodir semakin terbuka. Bukan dengan menolak,
karena menolak bukanlah solusi. Bahkan dengan menolak maka kemungkinan program
SM3T tidak dihadirkan lagi untuk NTT.
Dimuat di Harian Pagi Timor Express edisi 2 Februari 2012.
Komentar