Menolak, Bukanlah Solusi!

(Tanggapan Terhadap Penolakan Guru SM3T di NTT)
Oleh : Yohanes Peu


Beragam protes penolakan kehadiran guru SM3T di NTT kian gencar dan terus meluas. Penolakan itu antara lain oleh PMKRI cabang Ende (Flores Pos, 14/12/2011) dan juga pemberitaan media ini dalam beberapa edisinya, masing – masing tanggal 28/01 dan  31/02 - 2012, secara terpisah penolakan dilakukan juga oleh Tim 10 bersama Forum Rakyat NTT Bersuara yang beranggotakan dosen LPTK, BEM beberapa universitas di Kupang. Terakhir kemarin Selasa, 31/01/2012 mahasiswa dari berbagai PT di Kota Kupang menggelar demonstrasi ke DPRD NTT dan gubernur NTT menolak program guru SM3T hadir di NTT. Alasan penolakan antara lain di NTT kelebihan guru karena banyak tamatan LPTK di daerah yang masih menganggur dan tidak terakomodir dalam program SM3T. Bahkan dikatakan kehadiran guru SM3T telah melecehkan para guru yang ada di NTT baik guru prajabatan maupun tamatan LPTK yang masih honor dan yang belum bekerja.
Bertolak belakang dengan beragam aksi penolakan itu, Prof. Feliks Tans muncul dengan pemikiran cerdasnya mengajak semua kita berpikir dalam konteks ke-Indonesiaan kita yang pluralis dan lebih khususnya NTT sebagai Indonesia mini yang ber-bhineka Tunggal Ika (Pos Kupang, 31/01/2012 hal. 1 dan 7). Sungguh menggugah ajakan Prof. Feliks ini, saya nimbrung dengan ajakannya. Menurut sang profesor, secara sepintas mungkin ada sedikit pelecehan namun dilihat dalam konteks yang lebih luas program tersebut seharusnya didukung oleh setiap anak bangsa yang pluralis ini. Apalagi alasan penolakannya bahwa guru SM3T tidak mengakomodir putra NTT (tak satu pun putera daerah), relevankah alasan ini dalam konteks kemajemukan kita? Untuk apa pendidikan multikultural dipelajari di bangku pendidikan? Tulisan ini sebagai apresiasi sekaligus mengajak pemikir yang sepandangan untuk melihat sisi positif dari kehadiran program SM3T di NTT.
Program SM3T (Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, Tertinggal) merupakan salah satu bagian dari payung besar program Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia yang diampu Ditjen Dikti dan pelaksanaannya dibawah Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Program ini sebenarnya adalah program Pendidikan Profesi Guru bagi sarjana pendidikan yang diawali dengan pengabdian selama 1 tahun penuh di daerah terkategori 3T. Setelah para peserta program SM3T ini selesai menunaikan tugas mendidiknya di daerah yang ditentukan, maka mereka berhak untuk mengikuti program PPG berbeasiswa di 12 LPTK yang di tunjuk Kemendiknas ( UNIMED, UNP, UNJ, UPI, UNNES, UNY, UNESA, UM, UNM, UNDHIKSA, UNIMA dan UG ). Rintisan program ini diawali dengan sasaran di daerah 3T pada provinsi Aceh, NTT, Sulawesi Utara dan Papua. Disini, terimplisit bahwa peserta SM3T (Guru SM3T) sebenarnya merupakan guru prajabatan dari LPTK penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG) dari ke-12 LPTK diatas yang tengah melakukan magang atau Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) selama setahun di empat propinsi sasaran awal termasuk NTT. Yang sedang mereka jalani sama halnya (persis) dengan mahasiswa FKIP dari LPTK di NTT ketika melakukan PPL di sekolah – sekolah di NTT. Lantas, jika kita menolak guru magang SM3T, persis dengan kita menolak mahasiswa FKIP dari LPTK di NTT yang melakukan PPL di sekolah – sekolah kita. Mengapa kita menolak mereka? Apakah karena mereka berasal dari luar NTT? Mengapa tidak menolak mahasiswa dari LPTK di NTT yang juga adalah guru prajabatan ketika melakukan PPL di sekolah – sekolah di NTT dimana mereka melakukan hal yang persis seperti yang sedang dijalani guru SM3T di NTT saat ini?
Berkaitan dengan alasan penolakan bahwa di NTT banyak tamatan LPTK di daerah yang masih menganggur dan tidak terakomodir dalam program SM3T. Alasan ini salah alamat, karena Kemendiknas dalam hal ini Ditjen Dikti dan LPTK penyelenggara SM3T telah menyebarluaskan informasi seleksi peserta SM3T melalui websitenya masing – masing. Pertanyaannya, apakah pihak penyelenggara SM3T yang tidak memberikan informasi atau kita yang terlambat mengakses informasi? Meminjam Prof. Feliks Tans, pada titik ini dapat kita duga bahwa tidak terakomodirnya putera daerah NTT kemungkinan karena terlambat mengakses informasi, bisa juga mereka mendapatkan informasi dan mengikuti seleksi namun tidak lulus seleksi. Tapi bagi saya sebetulnya tidak terlambat karena ada anak – anak NTT juga yang lulus seleksi program ini bahkan pemkab Manggarai (Dinas PPO Kab. Manggarai) melakukan kerja sama dengan Universitas Negeri Malang sebagai salah satu penyelenggara SM3T untuk melakukan tes tertulis dan wawancara di Ruteng. Kemungkinan keterlambatan informasi ini hanya bagi mereka yang kemarin melakukan aksi penolakan. Atau juga aksi penolakan itu dilakukan karena ketidakpuasan mereka setelah tidak lulus seleksi penerimaan.
Lebih fatalnya lagi jika alasan menolak bahwa guru SM3T berasal dari luar NTT dan tidak satu pun putera – puteri daerah yang terakomodir. Sangat primordial sekali jika ini menjadi salah satu alasan penolakan. Sekali lagi pertanyaan ini saya ajukan, masih relevankah alasan penolakan seperti ini jika disandingkan dengan pluralisme keIndonesiaan kita? Untuk apa kita belajar pendidikan multikultur di bangku pendidikan?
Bagi putra – putri daerah guru prajabatan yang masih menganggur (terutama yang tergabung dalam Forum Rakyat NTT Bersuara), perlu diketahui bahwa guru SM3T yang ditolak tidak semuanya berasal dari luar NTT tapi sebagian dari mereka adalah putra – putri NTT juga. Ada yang dari lulusan FKIP Undana dan STKIP Ruteng. Sebut saja Geradus Kuma (putera Lembata lulusan STKIP Ruteng bertugas di SMAN 2 Elar Manggarai Timur) dan Ignasius Danggut (putera Manggarai lulusan PGSD FKIP Undana bertugas di SDI Gonggong Kecamatan Lelak Kab. Manggarai), bukankah mereka berdua putera daerah NTT? Saya tahu pasti karena keduanya teman saya. Menurut keduanya, masih ada putera daerah NTT lainnya yang juga lulus guru SM3T. Justru yang melakukan aksi penolakan inilah yang ketinggalan mengakses informasi penerimaan guru SM3T. Anda perlu  bersabar menunggu penerimaan guru SM3T periode berikutnya karena anda masih berpeluang sampai tahun 2015. Terkait hal ini maka pernyataan sekretaris Dinas PPO Prop. NTT Yohanis Mau, S. Sos (Pos Kupang, 31/01/2012 hal. 1) dan Ketua DPRD NTT Ibrahim Agustinus Medah (Timex, 01/02/2012 hal. 7) bahwa dari 703 guru SM3T yang menyebar di NTT tak satu pun berasal dari NTT, ini perlu diklarifikasi. Dapat data dari mana kalau tak satu pun berasal dari NTT?
Yang perlu kita cari solusinya adalah bagaimana putera – puteri daerah NTT yang belum terakomodir agar bisa terakomodir menjadi peserta SM3T. Apakah dengan membuat pernyataan sikap menolak lalu secara serta merta putera daerah NTT terakomodir menjadi perserta SM3T? Sekedar diketahui bahwa menjadi peserta SM3T harus melalui proses seleksi yang ketat dengan sejumlah syarat lainnya seperti IPK minimal 3,50. Peluang untuk diakomodir di program ini terbuka bagi semua lulusan LPTK di negeri ini. Dengan demikian maka ajakan Prof. Feliks dalam tulisannya ”Selamat Mengajar, Saudara!” (Pos Kupang, 31/01/2012) mestinya kita refleksikan, kalau memenuhi syarat maka mulai sekarang perlu belajar secara sungguh – sungguh dengan displin tinggi dan tekad membaja untuk lebih bersaing ke depan. Tunjukan bahwa kita mampu bersaing dengan tamatan LPTK dari luar NTT! Tunjukan bahwa kita juga berkualitas!
Seperti pemberitaan media, reaksi penolakan juga datang dari dosen LPTK di NTT. Melihat reaksi penolakan dengan keterlibatan beberapa dosen terutama yang tergabung dalam Tim 10 maka ada dugaan bahwa ini adalah bentuk kekecewaan mereka karena tidak dipercayakan Kemendiknas untuk menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru. Informasi yang saya ketahui bahwa di NTT belum satu pun LPTK yang menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru bagi guru prajabatan karena persyaratan penyelenggarannya sebagian tidak terpenuhi oleh LPTK yang ada. Olehnya, sekedar ajakan untuk Tim 10, marilah berpikir untuk menemukan solusi agar kedepan LPTK yang ada di NTT bisa menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru dan bisa dipercayakan untuk mengurus guru SM3T. Juga, agar putera – puteri daerah lebih berpeluang terakomodir maka Pemda dalam hal ini dinas PPO Propinsi, kabupaten dan Kota harus membangun kerja sama dengan LPTK penyelenggara agar seleksi (tes tertulis dan wawancara) bisa dilaksanakan di NTT. Dalam hal ini apa yang dilakukan oleh dinas PPO kabupaten Manggarai bisa menjadi contoh dimana dinas tersebut bekerja sama dengan Universitas Negeri Malang mengadakan seleksi penerimaan peserta SM3T di Ruteng. Kiranya dengan cara seperti ini maka peluang bagi putera daerah terakomodir semakin terbuka. Bukan dengan menolak, karena menolak bukanlah solusi. Bahkan dengan menolak maka kemungkinan program SM3T tidak dihadirkan lagi untuk NTT.

Dimuat di Harian Pagi Timor Express edisi 2 Februari 2012.




Komentar