Untuk memberikan jaminan dan kepastian tentang
status profesionalisme guru dan menunjukkan bahwa guru merupakan pemegang
lisensi yang memiliki kemampuan tertentu dalam memberikan layanan profesional
kepada masyarakat maka pemerintah melalui beberapa regulasinya mengatur tentang
sertifikasi profesi guru. Sertifikasi itu sendiri dilakukan untuk menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas profesional sebagai agen pembelajaran,
meningkatkan mutu proses dan hasil pendidikan, meningkatkan martabat guru dan
juga meningkatkan profesionalisme guru. Memang sejatinya guru yang telah
menyelesaikan proses pendidikan pada jenjang pendidikan keguruan sudah memiliki
ijazah (lisensi dasar) sebagai pengajar/guru. Namun apakah pemegang ijazah
benar – benar kompeten dan profesional? Untuk memastikannya maka perlu
dilakukan uji kompetensi sebagai seorang profesional sehingga dilakukan melalui
sertifikasi (bdk, Payong, 2011 : 76&77). Sertifikasi guru dilakukan melalui
sertifikasi guru dalam jabatan dan sertifikasi guru prajabatan. Untuk
sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan melalui penilaian portofolio dan
melalui Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG). Dan yang gencar akhir –
akhir ini adalah sertifikasi melalui PLPG. Sementara itu sertifikasi guru
prajabatan dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Baca Juga :
Hitungan Angka Kredit Minimal Untuk Kenaikan Golongan Guru III/B ke III/C
Mau Kuliah Gratis, Selesai Baru Bayar?
Baca Juga :
Hitungan Angka Kredit Minimal Untuk Kenaikan Golongan Guru III/B ke III/C
Mau Kuliah Gratis, Selesai Baru Bayar?
Pendidikan Profesi Guru
Pendidikan profesi guru sebetulnya sudah tersurat
dalam UU. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang menyatakan bahwa pendidikan
profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan
peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian khusus (penjelasan pasal
15). Karena itu Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang
diselenggarakan untuk lulusan S1 Kependidikan dan S1/D-IV non kependidikan yang
memiliki bakat dan minat menjadi guru agar mereka dapat menjadi guru yang
profesional serta memiliki berbagai kompetensi secara utuh sesuai dengan
standar guru profesional, dan dengan demikian dapat memperoleh sertifikat
pendidik (sesuai UU.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen). Regulasi lainnya
terkait hal ini yakni PP 74 tahun 2008 di mana salah satu pasalnya mengatur
tentang sertifikasi guru prajabatan melalui pendidikan profesi guru. Pada pasal
4 menyatakan bahwa sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program
pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki
program pengadaan tenaga kependidikan, yang terakreditasi baik yang
diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat dan yang ditetapkan oleh
pemerintah. Implementasi yang lebih operasional telah dijabarkan ke dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 tahun 2009 tentang Pendidikan
Profesi Guru Bagi Guru Prajabatan. Inilah landasan yuridis dari Pendidikan Profesi
Guru. Lantas bagaimanakah hubungan antara program SM3T dengan PPG atau
sertifikasi guru prajabatan?
SM3T : Sertifikasi guru
Prajabatan
Program SM3T merupakan salah satu bagian dari
payung besar program Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia yang diampu Ditjen
Dikti dan pelaksanaannya dibawah Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Program
ini sebenarnya adalah program Pendidikan Profesi Guru bagi sarjana pendidikan
dan non pendidikan. Atau dengan kata lain esensi dari program ini merupakan
sertifikasi guru prajabatan bagi sarjana calon guru. Sertifikasi guru
prajabatan ini mengambil analogi model sertifikasi pada profesi seperti dokter,
advokat, psikolog dan sebagainya di mana dibutuhkan suatu proses pemantapan
khusus bagi calon yang ingin memasuki sebuah profesi setelah menyelesaikan
program kualifikasi akademik. Sertifikasi untuk model ini diterapkan dalam
sebuah program pendidikan khusus dan SM3T merupakan bagian dari pendidikan
khusus profesi guru itu yang menyiapkan para sarjana calon guru untuk
memperoleh sertifikat profesional yang di dahului dengan pengabdian selama satu
tahun penuh di daerah kategori 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal). Setelah
mengabdi selama satu tahun di daerah 3T mereka akan kembali mengikuti PPG di
perguruan tinggi asal yang mengirim mereka. Analogi sederhana dari program SM3T
ini adalah seperti dokter PTT yang mengabdi di daerah – daerah terpencil.
Hemat saya, menjadi suatu hal krusial ketika orang
beramai – ramai mempolemikan SM3T tanpa memahami bahwa ini merupakan sebuah
upaya untuk menghasilkan guru profesional. Apalagi ketika argumentasi penolakan
karena program SM3T tidak mengakomodir putra daerah, pertanyaan saya apakah sarjana
tamatan LPTK NTT sudah bersertifikat guru profesional? Yang mesti dikejar
sekarang adalah bagaimana agar putra daerah bisa terakomodir melalui program
nasional ini yakni belajar tekun supaya bisa bersaing ke depan. Bukan dengan
melakukan demonstrasi penolakan sampai akhirnya berbuntut pada aksi anarkis di
gedung dewan terhormat. Ingatlah bahwa kita adalah orang – orang terdidik dan
tidak pantas melakukan tindakan irasional seperti itu. Ingatlah juga bahwa
persoalan – persoalan guru baik dalam skala nasional maupun skala lokal tidak
semestinya diatasi melalui mobilisasi massa atau boikot terhadap pelaksanaan
kebijakan - kebijakan tertentu karena dengan demikian sebetulnya kita tidak
memiliki kekuatan tawar karena kekuatan tawar kita hanya mengandalkan kekuatan
massa. Apakah kita tidak bisa mengedepankan penyelesaian – penyelesaian
persoalan secara rasional dan lebih etis?
Kiranya program ini lebih dimanut sebagai sebagai
sebuah upaya meningkatkan profesionalisme guru. Dengan kata lain program ini
mestinya dipahami sebagai profesionalisasi menuju guru profesional. Dan dengan
pemahaman seperti ini maka kita tidak akan gegabah mencap satu sama lain bodoh.
Jon Peu
Komentar