SM3T, Menuju Guru Profesional


Untuk memberikan jaminan dan kepastian tentang status profesionalisme guru dan menunjukkan bahwa guru merupakan pemegang lisensi yang memiliki kemampuan tertentu dalam memberikan layanan profesional kepada masyarakat maka pemerintah melalui beberapa regulasinya mengatur tentang sertifikasi profesi guru. Sertifikasi itu sendiri dilakukan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas profesional sebagai agen pembelajaran, meningkatkan mutu proses dan hasil pendidikan, meningkatkan martabat guru dan juga meningkatkan profesionalisme guru. Memang sejatinya guru yang telah menyelesaikan proses pendidikan pada jenjang pendidikan keguruan sudah memiliki ijazah (lisensi dasar) sebagai pengajar/guru. Namun apakah pemegang ijazah benar – benar kompeten dan profesional? Untuk memastikannya maka perlu dilakukan uji kompetensi sebagai seorang profesional sehingga dilakukan melalui sertifikasi (bdk, Payong, 2011 : 76&77). Sertifikasi guru dilakukan melalui sertifikasi guru dalam jabatan dan sertifikasi guru prajabatan. Untuk sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan melalui penilaian portofolio dan melalui Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG). Dan yang gencar akhir – akhir ini adalah sertifikasi melalui PLPG. Sementara itu sertifikasi guru prajabatan dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). 

Baca Juga :

 Hitungan Angka Kredit Minimal Untuk Kenaikan Golongan Guru III/B ke III/C
Mau Kuliah Gratis, Selesai Baru Bayar? 

Pendidikan Profesi Guru
Pendidikan profesi guru sebetulnya sudah tersurat dalam UU. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang menyatakan bahwa pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian khusus (penjelasan pasal 15). Karena itu Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1 Kependidikan dan S1/D-IV non kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar mereka dapat menjadi guru yang profesional serta memiliki berbagai kompetensi secara utuh sesuai dengan standar guru profesional, dan dengan demikian dapat memperoleh sertifikat pendidik (sesuai UU.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen). Regulasi lainnya terkait hal ini yakni PP 74 tahun 2008 di mana salah satu pasalnya mengatur tentang sertifikasi guru prajabatan melalui pendidikan profesi guru. Pada pasal 4 menyatakan bahwa sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan, yang terakreditasi baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat dan yang ditetapkan oleh pemerintah. Implementasi yang lebih operasional telah dijabarkan ke dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 tahun 2009 tentang Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Prajabatan. Inilah landasan yuridis dari Pendidikan Profesi Guru. Lantas bagaimanakah hubungan antara program SM3T dengan PPG atau sertifikasi guru prajabatan?

SM3T : Sertifikasi guru Prajabatan
Program SM3T merupakan salah satu bagian dari payung besar program Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia yang diampu Ditjen Dikti dan pelaksanaannya dibawah Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Program ini sebenarnya adalah program Pendidikan Profesi Guru bagi sarjana pendidikan dan non pendidikan. Atau dengan kata lain esensi dari program ini merupakan sertifikasi guru prajabatan bagi sarjana calon guru. Sertifikasi guru prajabatan ini mengambil analogi model sertifikasi pada profesi seperti dokter, advokat, psikolog dan sebagainya di mana dibutuhkan suatu proses pemantapan khusus bagi calon yang ingin memasuki sebuah profesi setelah menyelesaikan program kualifikasi akademik. Sertifikasi untuk model ini diterapkan dalam sebuah program pendidikan khusus dan SM3T merupakan bagian dari pendidikan khusus profesi guru itu yang menyiapkan para sarjana calon guru untuk memperoleh sertifikat profesional yang di dahului dengan pengabdian selama satu tahun penuh di daerah kategori 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal). Setelah mengabdi selama satu tahun di daerah 3T mereka akan kembali mengikuti PPG di perguruan tinggi asal yang mengirim mereka. Analogi sederhana dari program SM3T ini adalah seperti dokter PTT yang mengabdi di daerah – daerah terpencil.
Hemat saya, menjadi suatu hal krusial ketika orang beramai – ramai mempolemikan SM3T tanpa memahami bahwa ini merupakan sebuah upaya untuk menghasilkan guru profesional. Apalagi ketika argumentasi penolakan karena program SM3T tidak mengakomodir putra daerah, pertanyaan saya apakah sarjana tamatan LPTK NTT sudah bersertifikat guru profesional? Yang mesti dikejar sekarang adalah bagaimana agar putra daerah bisa terakomodir melalui program nasional ini yakni belajar tekun supaya bisa bersaing ke depan. Bukan dengan melakukan demonstrasi penolakan sampai akhirnya berbuntut pada aksi anarkis di gedung dewan terhormat. Ingatlah bahwa kita adalah orang – orang terdidik dan tidak pantas melakukan tindakan irasional seperti itu. Ingatlah juga bahwa persoalan – persoalan guru baik dalam skala nasional maupun skala lokal tidak semestinya diatasi melalui mobilisasi massa atau boikot terhadap pelaksanaan kebijakan - kebijakan tertentu karena dengan demikian sebetulnya kita tidak memiliki kekuatan tawar karena kekuatan tawar kita hanya mengandalkan kekuatan massa. Apakah kita tidak bisa mengedepankan penyelesaian – penyelesaian persoalan secara rasional dan lebih etis?
Kiranya program ini lebih dimanut sebagai sebagai sebuah upaya meningkatkan profesionalisme guru. Dengan kata lain program ini mestinya dipahami sebagai profesionalisasi menuju guru profesional. Dan dengan pemahaman seperti ini maka kita tidak akan gegabah mencap satu sama lain bodoh.

Jon Peu

Komentar