Refleksi Hari Guru 25 Nopember 2013
Oleh John Peu
Wali Kota Kupang
Jonas Salean, M.Si pada beberapa kesempatan sering berkeliling ke setiap setiap
kelurahan menggelar tatap muka langsung dengan warga kelurahan di Kota Kupang
untuk mendengarkan keluh kesah rakyat yang dipimpinnya. Singkat kata, Wali Kota
Kupang turun ke akar rumput untuk menjaring aspirasi masyarakat dimana dari
aspirasi itu dapat dijadikan pedoman untuk pengambilan kebijakan publik yang
lebih berpihak pada rakyat.
Tak ketinggalan,
para guru se-Kota Kupang juga. Catatan saya, beberapa kali kesempatan beliau
meluangkan waktu bertemu para guru di Kota Kupang. Hari Sabtu (24/8/2013) di
Gedung Olahraga (GOR-red) Oepoi Kupang, dilangsungkan pertemuan akbar antara
guru dari berbagai jenjang pendidikan se-Kota Kupang dengan Wali Kota Kupang
Jonas Salean, M.Si. Berikutnya, pada Jumad (22/11) beliau bersama ribuan guru
di Kota Karang merayakan Hari Guru tahun 2013 di tempat yang sama. Masih banyak
lagi. Agenda dari beberapa pertemuan itu saya raih sebagai bentuk kepedulian
seorang pemimpin untuk mendengarkan secara langsung unek-unek para pahlawan
tanpa tanda jasa di Kota Kupang.
Setidaknya,
pertemuan semacam ini bisa mengobati kegalauan guru akan segala persoalan yang
melilitnya selama ini. Ada sinyal baik terkait persoalan guru seperti keterlambatan
pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Selain itu, ada pemberian beasiswa peningkatan
kualifikasi S1 dan S2 bagi guru. Juga meningkatkan nominal tunjangan tambahan
penghasilan. Ini patut diapresiasi,
sebuah bentuk kepedulian sang pemimpin yang tidak sebatas hanya mendengar tapi
lebih dari itu yakni untuk mengobati apa yang dikeluhkan guru. Beliau
menunjukkan empatinya terhadap profesi guru yang telah melahirkan orang-orang
terdidik termasuk para pejabat di seantero negeri ini.
Sehari menjelang
peringatan Hari Guru tahun 2013 di Kota Kupang yang dilaksanakan pada Jumad
(22/11), Wali Kota melantik 92 kepala sekolah dari berbagai jenjang pendidikan
di Kota Kupang (kamis, 21/11). Besar harapan diletakan ke pundak para kepala
sekolah yang baru dilantik ini mengingat beberapa persoalan seperti pengelolaan
dana BOS sepihak, dsb. Wali kota sendiri saat pelantikan kemarin mengafirmasi
hal ini. Namun satu hal yang lupa disentil dari kenyataan selama ini yakni soal
kepala sekolah (kepsek) yang tidak melaksanakan kewajiban mengajar 6 jam per
minggu.
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 15 ayat 3 secara tegas menyatakan beban
kerja guru (mengajar) minimal 24 jam pelajaran per minggu dan khusus bagi guru
yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah yakni 6 jam mengajar per
minggu di kelas. Tugas tambahan sebagai kepsek disepadankan dengan 18 jam
pelajaran, sehingga dengan mengajar 6 jam maka menggenapi minimal 24 jam
pelajaran per minggu.
Pengalaman di tempat
tugas saya dan penuturan teman-teman guru dari sekolah lain menunjukkan yang
melenceng dari tuntutan regulasi ini. Kepsek tidak melaksanakan kewajiban
mengajar minimal 6 jam pelajaran per minggu. Dalam Surat Keputusan (SK)
pembagian tugas mengajar yang ditandatanganinya memang tertulis tugas mengajar
dengan jumlah jamnya tapi dalam pelaksanaannya dilimpahkan secara lisan kepada
guru lain. Dengan berbagai alasan yang dibuatnya sendiri (kepsek, -red),
ketentuan jam mengajar minimal ini pun diabaikan.
Kenyataan ini
mengantar saya untuk mempolemikannya dengan beberapa argumen. Pertama, kepala sekolah itu tugas
tambahan dari tugas pokoknya sebagai guru dan mengajar merupakan bagian yang
tak terpisahkan dari tugas pokok guru. Pemerintah pun telah mengeluarkan
regulasi yang mengatur jumlah jam mengajar minimal bagi kepsek. Jika dalam
kenyataan kepsek tidak mengajar, maka yang bersangkutan mesti dicabut hak-nya
mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebab tunjangan tersebut diberikan
kepada guru dengan kewajiban mengajar (beban kerja) minimal 24 jam per minggu
dan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah dengan jam
mengajar minimal 6 jam per minggu. Jika kepsek tidak mengajar maka beban
kerjanya sudah kurang dari 24 jam pelajaran. Kedua, banyak guru tersertifikasi yang hingga saat ini tidak
mendapatkan TPG-nya karena kekurangan jam mengajar bahkan ada yang nol jam
(sesuai aplikasi dapodik) padahal dalam kenyataannya guru tersebut betul-betul
melaksanakan tugas mengajar 24 jam per minggu. Sementara kepsek yang tidak
mengajar, pada aplikasi dapodik beban kerjanya tertera 24 jam pelajaran. Ini
datangnya dari mana? Kuat dugaan, ada konspirasi dengan operator dapodik di
sekolah untuk memanipulasi jam mengajar.
Tindak
Tegas
Portal antaranews.com
dalam sebuah berita berjudul “Tak cukupi jam mengajar, guru kembalikan uang
sertifikasi”, memberitakan bahwa 4 guru di Banjarmasin Kalimantan Selatan wajib
mengembalikan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kewajiban mengembalikan TPG
tersebut karena mengajar kurang dari 24 jam dalam seminggu. Diberitakan, ketentuan
pengembalian TPG tersebut merupakan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal
Kemendikbud setelah petugasnya memantau ke beberapa sekolah menengah atas di
Kota Banjarmasin. Saat inspeksi ke beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Banjarmasin, petugas Irjen sempat menanyakan
masalah sertifikasi terhadap 33 guru. Ke-33 guru tersebut 13 di antaranya guru
SMA dan 20 guru SMK, mereka dianggap sebagai sampel dari guru-guru yang lain. Ternyata
dari 33 guru tersebut empat orang dinyatakan tidak memenuhi jam mengajar yang
disyaratkan minimum 24 jam seminggu. Mereka harus mengembalikan sebagian uang sertifikasi yang terlanjur
diterima.
Pemberitaan
tersebut menunjukkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) kini
secara intens tengah melakukan pengawasan terhadap para penerima TPG. Pihak
kemendikbud tak segan mengambil tindakan tegas jika ditemukan penerima TPG yang
mengangkangi ketentuan/kewajiban minimal jam mengajar. Sayangnya, di Kota
Kupang dan mungkin NTT umumnya luput dari inspeksi instansi terkait sehingga para
kepsek berleha-leha menikmati bulan madu sertifikasi walaupun mengabaikan
ketentuan tersebut. Olehnya, inspeksi serupa sebagaimana yang dilakukan
Inspektorat Jenderal Kemendikbud juga mestinya dilakukan oleh inspektorat
kabupaten/kota kita jika para kepala sekolah semacam ini tidak segera berbenah
diri. Apa yang dilakukan oleh Inspektorat Depdikbud tersebut harus sesegera
diterjemahkan juga melalui inspeksi oleh instansi terkait di kabupaten/kota.
Sebab, pengawasan terhadap hal serupa esensinya butuh sebuah gerakan bersama baik
dalam skala nasional maupun lokal mengingat kondisi geografis negara kita
sehingga mustahil jika inspeksi dari inspektorat Depdikbud dapat menjangkau ke
semua sekolah di seluruh pelosok.
Berbenah
Harus pula kita
akui bahwa dari sekian kepala sekolah, ada yang betul-betul berdedikasi
melaksanakan kewajiban mengajar dengan jam mengajar minimal tersebut. Namun
bagi yang tidak, patut merasa terganggu dan segera berbenah sebelum ketahuan
saat inspeksi dari pihak terkait yang bisa berbuntut pada pengembalian TPG yang
telah diterima.
Harapan besar ini
terlebih untuk para kepsek yang baru dilantik kemarin agar dapat melaksanakan
tugas seturut isyarat aturan. Sengaja saya hadirkan ini sebagai tulisan refleksi
pada Hari Guru karena momentum pelantikan kemarin dilaksanakan hampir
bertepatan dengan peringatan hari guru tahun ini. Ini hanyalah ajakan serentak
godaan yang tidak sesat agar semua kita bisa melaksanakan tugas mengajar
seturut isyarat regulasi. Dari refleksi ini semoga semua kita bisa berbenah sebagaimana
yang dikatakan Edu Dosi, (Asal Omong, Lamalera : 2012) bahwa ketika di depan
cermin, orang cenderung melihat keanehan pada dandanan, lalu mengaturnya
kembali. Maka catatan refleksi seperti ini pun ada baiknya dijadikan cermin
yang cenderung mengungkapkan kekurangan-kekurangan, minta diatur kembali.
Jangan sampai ketika di depan cermin, buruk muka cermin pun diremukkan. Syalom.
***
Komentar