Menyoal Kepala Sekolah yang Tidak Mengajar

Refleksi Hari Guru 25 Nopember 2013
Oleh John Peu

Wali Kota Kupang Jonas Salean, M.Si pada beberapa kesempatan sering berkeliling ke setiap setiap kelurahan menggelar tatap muka langsung dengan warga kelurahan di Kota Kupang untuk mendengarkan keluh kesah rakyat yang dipimpinnya. Singkat kata, Wali Kota Kupang turun ke akar rumput untuk menjaring aspirasi masyarakat dimana dari aspirasi itu dapat dijadikan pedoman untuk pengambilan kebijakan publik yang lebih berpihak pada rakyat.
Tak ketinggalan, para guru se-Kota Kupang juga. Catatan saya, beberapa kali kesempatan beliau meluangkan waktu bertemu para guru di Kota Kupang. Hari Sabtu (24/8/2013) di Gedung Olahraga (GOR-red) Oepoi Kupang, dilangsungkan pertemuan akbar antara guru dari berbagai jenjang pendidikan se-Kota Kupang dengan Wali Kota Kupang Jonas Salean, M.Si. Berikutnya, pada Jumad (22/11) beliau bersama ribuan guru di Kota Karang merayakan Hari Guru tahun 2013 di tempat yang sama. Masih banyak lagi. Agenda dari beberapa pertemuan itu saya raih sebagai bentuk kepedulian seorang pemimpin untuk mendengarkan secara langsung unek-unek para pahlawan tanpa tanda jasa di Kota Kupang.
Setidaknya, pertemuan semacam ini bisa mengobati kegalauan guru akan segala persoalan yang melilitnya selama ini. Ada sinyal baik terkait persoalan guru seperti keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).  Selain itu, ada pemberian beasiswa peningkatan kualifikasi S1 dan S2 bagi guru. Juga meningkatkan nominal tunjangan tambahan penghasilan.  Ini patut diapresiasi, sebuah bentuk kepedulian sang pemimpin yang tidak sebatas hanya mendengar tapi lebih dari itu yakni untuk mengobati apa yang dikeluhkan guru. Beliau menunjukkan empatinya terhadap profesi guru yang telah melahirkan orang-orang terdidik termasuk para pejabat di seantero negeri ini.
Sehari menjelang peringatan Hari Guru tahun 2013 di Kota Kupang yang dilaksanakan pada Jumad (22/11), Wali Kota melantik 92 kepala sekolah dari berbagai jenjang pendidikan di Kota Kupang (kamis, 21/11). Besar harapan diletakan ke pundak para kepala sekolah yang baru dilantik ini mengingat beberapa persoalan seperti pengelolaan dana BOS sepihak, dsb. Wali kota sendiri saat pelantikan kemarin mengafirmasi hal ini. Namun satu hal yang lupa disentil dari kenyataan selama ini yakni soal kepala sekolah (kepsek) yang tidak melaksanakan kewajiban mengajar 6 jam per minggu.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 15 ayat 3 secara tegas menyatakan beban kerja guru (mengajar) minimal 24 jam pelajaran per minggu dan khusus bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah yakni 6 jam mengajar per minggu di kelas. Tugas tambahan sebagai kepsek disepadankan dengan 18 jam pelajaran, sehingga dengan mengajar 6 jam maka menggenapi minimal 24 jam pelajaran per minggu.
Pengalaman di tempat tugas saya dan penuturan teman-teman guru dari sekolah lain menunjukkan yang melenceng dari tuntutan regulasi ini. Kepsek tidak melaksanakan kewajiban mengajar minimal 6 jam pelajaran per minggu. Dalam Surat Keputusan (SK) pembagian tugas mengajar yang ditandatanganinya memang tertulis tugas mengajar dengan jumlah jamnya tapi dalam pelaksanaannya dilimpahkan secara lisan kepada guru lain. Dengan berbagai alasan yang dibuatnya sendiri (kepsek, -red), ketentuan jam mengajar minimal ini pun diabaikan.
Kenyataan ini mengantar saya untuk mempolemikannya dengan beberapa argumen. Pertama, kepala sekolah itu tugas tambahan dari tugas pokoknya sebagai guru dan mengajar merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tugas pokok guru. Pemerintah pun telah mengeluarkan regulasi yang mengatur jumlah jam mengajar minimal bagi kepsek. Jika dalam kenyataan kepsek tidak mengajar, maka yang bersangkutan mesti dicabut hak-nya mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebab tunjangan tersebut diberikan kepada guru dengan kewajiban mengajar (beban kerja) minimal 24 jam per minggu dan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah dengan jam mengajar minimal 6 jam per minggu. Jika kepsek tidak mengajar maka beban kerjanya sudah kurang dari 24 jam pelajaran. Kedua, banyak guru tersertifikasi yang hingga saat ini tidak mendapatkan TPG-nya karena kekurangan jam mengajar bahkan ada yang nol jam (sesuai aplikasi dapodik) padahal dalam kenyataannya guru tersebut betul-betul melaksanakan tugas mengajar 24 jam per minggu. Sementara kepsek yang tidak mengajar, pada aplikasi dapodik beban kerjanya tertera 24 jam pelajaran. Ini datangnya dari mana? Kuat dugaan, ada konspirasi dengan operator dapodik di sekolah untuk memanipulasi jam mengajar.

Tindak Tegas
Portal antaranews.com dalam sebuah berita berjudul “Tak cukupi jam mengajar, guru kembalikan uang sertifikasi”, memberitakan bahwa 4 guru di Banjarmasin Kalimantan Selatan wajib mengembalikan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kewajiban mengembalikan TPG tersebut karena mengajar kurang dari 24 jam dalam seminggu. Diberitakan, ketentuan pengembalian TPG tersebut merupakan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud setelah petugasnya memantau ke beberapa sekolah menengah atas di Kota Banjarmasin. Saat inspeksi ke beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Banjarmasin, petugas Irjen sempat menanyakan masalah sertifikasi terhadap 33 guru. Ke-33 guru tersebut 13 di antaranya guru SMA dan 20 guru SMK, mereka dianggap sebagai sampel dari guru-guru yang lain. Ternyata dari 33 guru tersebut empat orang dinyatakan tidak memenuhi jam mengajar yang disyaratkan minimum 24 jam seminggu. Mereka harus mengembalikan sebagian uang sertifikasi yang terlanjur diterima.
Pemberitaan tersebut menunjukkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) kini secara intens tengah melakukan pengawasan terhadap para penerima TPG. Pihak kemendikbud tak segan mengambil tindakan tegas jika ditemukan penerima TPG yang mengangkangi ketentuan/kewajiban minimal jam mengajar. Sayangnya, di Kota Kupang dan mungkin NTT umumnya luput dari inspeksi instansi terkait sehingga para kepsek berleha-leha menikmati bulan madu sertifikasi walaupun mengabaikan ketentuan tersebut. Olehnya, inspeksi serupa sebagaimana yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemendikbud juga mestinya dilakukan oleh inspektorat kabupaten/kota kita jika para kepala sekolah semacam ini tidak segera berbenah diri. Apa yang dilakukan oleh Inspektorat Depdikbud tersebut harus sesegera diterjemahkan juga melalui inspeksi oleh instansi terkait di kabupaten/kota. Sebab, pengawasan terhadap hal serupa esensinya butuh sebuah gerakan bersama baik dalam skala nasional maupun lokal mengingat kondisi geografis negara kita sehingga mustahil jika inspeksi dari inspektorat Depdikbud dapat menjangkau ke semua sekolah di seluruh pelosok.

Berbenah
Harus pula kita akui bahwa dari sekian kepala sekolah, ada yang betul-betul berdedikasi melaksanakan kewajiban mengajar dengan jam mengajar minimal tersebut. Namun bagi yang tidak, patut merasa terganggu dan segera berbenah sebelum ketahuan saat inspeksi dari pihak terkait yang bisa berbuntut pada pengembalian TPG yang telah diterima.
Harapan besar ini terlebih untuk para kepsek yang baru dilantik kemarin agar dapat melaksanakan tugas seturut isyarat aturan. Sengaja saya hadirkan ini sebagai tulisan refleksi pada Hari Guru karena momentum pelantikan kemarin dilaksanakan hampir bertepatan dengan peringatan hari guru tahun ini. Ini hanyalah ajakan serentak godaan yang tidak sesat agar semua kita bisa melaksanakan tugas mengajar seturut isyarat regulasi. Dari refleksi ini semoga semua kita bisa berbenah sebagaimana yang dikatakan Edu Dosi, (Asal Omong, Lamalera : 2012) bahwa ketika di depan cermin, orang cenderung melihat keanehan pada dandanan, lalu mengaturnya kembali. Maka catatan refleksi seperti ini pun ada baiknya dijadikan cermin yang cenderung mengungkapkan kekurangan-kekurangan, minta diatur kembali. Jangan sampai ketika di depan cermin, buruk muka cermin pun diremukkan. Syalom. ***

Dimuat di Harian Timor Express, 28 Nopember 2013

Komentar