Konstruksi Mutu Pendidikan NTT Butuh Dipoles

Oleh John Peu Apeutung


Perihal mutu pendidikan adalah konstruksi  dari delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 dan perubahan atas peraturan ini yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013.

Dengan adanya standarisasi ini, tentunya akan menjadi ukuran yang digunakan sebagai dasar pembanding dari hasil atau lulusan yang diperoleh. Hasil (output) pendidikan yang diperoleh dikatakan bermutu apabila memenuhi ukuran minimal yang ditetapkan dalam kedelapan standar ini. Dalam hal ini, pendidikan dikatakan bermutu apabila sesuai dengan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan. Demikian, pendidikan bermutu itu dibangun atau dikonstruksi di atas standar-standar pendidikan yang ada. Pendidikan bemutu berarti pendidikan yang sesuai dengan standar.

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 dan perubahan atas peraturan ini yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 mengisyaratkan ukuran penyelenggaraan pendidikan di Indonesia mencakup delapan standar. Kedelapan standar itu yakni standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian.

Bagaimanakah ketercapaian delapan standar nasional pendidikan yang diperoleh Propinsi NTT?

Setelah dievaluasi, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) NTT menemukan banyak sekolah di NTT yang belum maksimal melaksanakan delapan standar nasional pendidikan tersebut.  Problem ini menuntut stakeholder terkait untuk melakukan pembenahan serius. Sejumlah persoalan serius yang ditemukan tersebut tentunya tidak dibiarkan terus mengganjal tapi pembenahannya menuntut perhatian serius semua pelaku pendidikan di daerah ini. Ini butuh polesan, namun siapa yang memulai memolesnya?

Sajian utama Tabloid Warta Guru NTT pada edisi Pebruari 2014, memberitakan program unggulan LPMP 2014 yakni Program pengembangan Sekolah Berbasis Standar Nasional Pendidikan dengan ending program pembinaan sekolah model.

Menurut Kepala LPMP NTT, Minhajul Ngabidin, S.Pd, M.Si., Program Pengembangan Sekolah Berbasis Standar Nasional Pendidikan dengan ending program pembinaan sekolah model ini adalah tindak lanjut dari program Evaluasi diri Sekolah (EDS) di mana setelah melakukan pemetaan, LPMP menemukan banyak sekolah di NTT yang belum maksimal melaksanakan delapan standar nasional pendidikan, sehingga perlu dilakukan tindak lanjut pendampingan ke sekolah-sekolah dengan mengembangkan Program Pengembangan Sekolah Berbasis Standar Nasional pendidikan. Program ini akan dilaksanakan melalui program kemitraan antara LPMP dengan Dinas pendidikan kabupaten/Kota di seluruh NTT, (WGN, Pebruari 2014, hal. 3).

Walaupun baru sebatas rencana - karena program ini rencananya akan dilaksanakan pada tahun ajaran baru mendatang - namun LPMP NTT telah memulai dengan sebuah terobosan untuk memoles mutu pendidikan NTT dengan pendasaran pada hasil EDS.

Program Pengembangan Sekolah Berbasis Standar Nasional pendidikan yang digagas LPMP NTT dan menjadi Program unggulan LPMP NTT tahun 2014 ini dilakukan melalui pendampingan sekolah yang diusulkan oleh Dinas PPO Kabupaten/Kota untuk dilakukan penguatan SDM di sekolah-sekolah tersebut yang meliputi kepala sekolah dan guru. Para kepala sekolah akan dipanggil untuk mendapatkan capacity building atau penguatan kemampuan kepala sekolah. Dengan demikian diharapkan para kepala sekolah tersebut bisa kembali ke sekolah dan mengembangkan apa yang didapatkan kepada guru-gurunya. LPMP akan memilih sekolah-sekolah tertentu dalam jumlah terbatas untuk menjadikannya sebagai sekolah model  dan akan dilakukan pendampingan secara intensif. Selanjutnya sekolah–sekolah model ini akan menjadi sekolah inti yang menjadi rujukan bagi sekolah-sekolah lain untuk belajar.

Memoles kontruksi mutu pendidikan NTT berimplikasi pada : 1). Good Will (niat baik) Pemerintah daerah. Niat baik pemerintah daerah dalam hal ini Dinas PPO kabupaten/kota se-NTT untuk bermitra dengan LPMP NTT mengimplementasi program unggulan ini. 2). Butuh anggaran. Setidaknya, untuk mensukseskan program melalui kemitraan ini, pemerintah daerah dapat mengalokasikan sejumlah anggaran melalui APBD Kabupaten/Kota se-NTT. 3). Keberlanjutan  program. Kadang, sebuah program hanya mampu berjalan ketika masih tersedia anggaran. Setelah program tersebut tak terakomodasi dalam rencana anggaran, lenyaplah sudah bahkan raib tak terdengar gaungnya.  Untuk menjaga dan mempertahankan keberlanjutan program ini, sekolah sebagai ujung tombak di lapangan, walau tanpa anggaran dari ‘atas’ mesti terus menerus mengimplementasinya niscaya pembenahan kedelapan standar pendidikan akan semakin membaik.

Dengan beberapa hal itu, semua pihak akan merasa bahwa perhatian terhadap pendidikan tiap tahunnya memang semakin baik, ada kemajuan dibanding tahun-tahun sebelumnya.  Jika tidak, maka sinkronisasi antara apa yang diproyeksikan oleh pembuat regulasi di tingkat pusat hanya akan menggelantung di awang-awang karena tidak maksimal diimplementasi di daerah.

Benarkah sinkronisasi antara pusat dan daerah hanya pada tataran langit asa? Yang pasti pemerintah daerah yang memunyai niat baik untuk pendidikan yang menjawabnya.

Komentar