Oleh John Peu Apeutung
Perihal mutu pendidikan adalah konstruksi dari delapan standar nasional pendidikan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 dan perubahan atas
peraturan ini yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013.
Dengan adanya standarisasi ini, tentunya
akan menjadi ukuran yang digunakan sebagai dasar pembanding dari hasil atau
lulusan yang diperoleh. Hasil (output) pendidikan yang diperoleh dikatakan
bermutu apabila memenuhi ukuran minimal yang ditetapkan dalam kedelapan standar
ini. Dalam hal ini, pendidikan dikatakan bermutu apabila sesuai dengan standar
nasional pendidikan yang telah ditetapkan. Demikian, pendidikan bermutu itu
dibangun atau dikonstruksi di atas standar-standar pendidikan yang ada.
Pendidikan bemutu berarti pendidikan yang sesuai dengan standar.
Pemerintah Indonesia melalui
Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 dan perubahan atas peraturan ini yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 mengisyaratkan ukuran
penyelenggaraan pendidikan di Indonesia mencakup delapan standar. Kedelapan standar itu yakni standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian.
Bagaimanakah ketercapaian delapan standar nasional pendidikan yang
diperoleh Propinsi NTT?
Setelah dievaluasi, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) NTT
menemukan banyak sekolah di NTT yang belum maksimal melaksanakan delapan
standar nasional pendidikan tersebut.
Problem ini menuntut stakeholder terkait untuk melakukan pembenahan serius.
Sejumlah persoalan serius yang ditemukan tersebut tentunya tidak dibiarkan
terus mengganjal tapi pembenahannya menuntut perhatian serius semua pelaku
pendidikan di daerah ini. Ini butuh polesan, namun siapa yang memulai
memolesnya?
Sajian utama Tabloid Warta Guru NTT pada edisi Pebruari 2014, memberitakan program
unggulan LPMP 2014 yakni Program pengembangan Sekolah Berbasis Standar Nasional Pendidikan
dengan ending program pembinaan sekolah model.
Menurut
Kepala LPMP NTT, Minhajul Ngabidin, S.Pd, M.Si., Program Pengembangan Sekolah
Berbasis Standar Nasional Pendidikan dengan ending program pembinaan sekolah model ini adalah
tindak lanjut dari program Evaluasi diri Sekolah (EDS) di mana setelah
melakukan pemetaan, LPMP menemukan banyak sekolah di NTT yang belum maksimal
melaksanakan delapan standar nasional pendidikan, sehingga perlu dilakukan
tindak lanjut pendampingan ke sekolah-sekolah dengan mengembangkan Program
Pengembangan Sekolah Berbasis Standar Nasional pendidikan. Program ini akan
dilaksanakan melalui program kemitraan antara LPMP dengan Dinas pendidikan
kabupaten/Kota di seluruh NTT, (WGN, Pebruari 2014, hal. 3).
Walaupun baru
sebatas rencana - karena program ini rencananya akan dilaksanakan pada tahun
ajaran baru mendatang - namun LPMP NTT telah memulai dengan sebuah terobosan
untuk memoles mutu pendidikan NTT dengan pendasaran pada hasil EDS.
Program
Pengembangan Sekolah Berbasis Standar Nasional pendidikan yang digagas LPMP NTT
dan menjadi Program unggulan LPMP NTT tahun 2014 ini dilakukan melalui
pendampingan sekolah yang diusulkan oleh Dinas PPO Kabupaten/Kota untuk
dilakukan penguatan SDM di sekolah-sekolah tersebut yang meliputi kepala
sekolah dan guru. Para kepala sekolah akan dipanggil untuk mendapatkan capacity
building atau penguatan kemampuan kepala sekolah. Dengan demikian diharapkan para
kepala sekolah tersebut bisa kembali ke sekolah dan mengembangkan apa yang
didapatkan kepada guru-gurunya. LPMP akan memilih sekolah-sekolah tertentu
dalam jumlah terbatas untuk menjadikannya sebagai sekolah model dan akan dilakukan pendampingan secara
intensif. Selanjutnya sekolah–sekolah model ini akan menjadi sekolah inti yang
menjadi rujukan bagi sekolah-sekolah lain untuk belajar.
Memoles
kontruksi mutu pendidikan NTT berimplikasi pada : 1). Good Will (niat baik)
Pemerintah daerah. Niat baik pemerintah daerah dalam hal ini Dinas PPO
kabupaten/kota se-NTT untuk bermitra dengan LPMP NTT mengimplementasi program
unggulan ini. 2). Butuh anggaran. Setidaknya, untuk mensukseskan program
melalui kemitraan ini, pemerintah daerah dapat mengalokasikan sejumlah anggaran
melalui APBD Kabupaten/Kota se-NTT. 3). Keberlanjutan program. Kadang, sebuah program hanya mampu
berjalan ketika masih tersedia anggaran. Setelah program tersebut tak
terakomodasi dalam rencana anggaran, lenyaplah sudah bahkan raib tak terdengar
gaungnya. Untuk menjaga dan
mempertahankan keberlanjutan program ini, sekolah sebagai ujung tombak di
lapangan, walau tanpa anggaran dari ‘atas’ mesti terus menerus
mengimplementasinya niscaya pembenahan kedelapan standar pendidikan
akan semakin membaik.
Dengan
beberapa hal itu, semua pihak akan merasa bahwa perhatian terhadap pendidikan tiap
tahunnya memang semakin baik, ada kemajuan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Jika tidak,
maka sinkronisasi antara apa yang diproyeksikan oleh pembuat regulasi di
tingkat pusat hanya akan menggelantung di awang-awang karena tidak maksimal
diimplementasi di daerah.
Benarkah
sinkronisasi antara pusat dan daerah hanya pada tataran langit asa? Yang pasti
pemerintah daerah yang memunyai niat baik untuk pendidikan yang menjawabnya.
Komentar