Bukti Fisik Artikel Di Jurnal Elektronik Online

Willy Karangora, seorang penilai angka kredit guru di Kabupaten Kupang, NTT (foto : akun facebook Willy Karangora)

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 35 Tahun 2010 yang mengatur hal-hal terkait jabatan fungsional guru dan angka kreditnya mengisyaratkan publikasi di jurnal ber-ISSN (International Standar Series Number) yang dimulai dari golongan ruang IV/a ke atas. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Pusat Bahasa Depdiknas (2001 : 282) jurnal merupakan majalah ilmiah yang khusus memuat artikel di satu bidang ilmu tertentu. Hakim (2012) mengatakan jurnal ilmiah memuat artikel ilmiah yang secara nyata mengandung data dan informasi yang memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi  dan ditulis dengan kaidah-kaidah penulisan ilmiah serta diterbitkan secara berkala.
Karena merupakan majalah ilmiah maka tentunya dari sisi konten, jurnal berbeda dengan media massa umum. Dalam beberapa jurnal referensi pribadi yang saya miliki, terdapat dua tipikal artikel ilmiah yakni artikel berupa hasil penelitian lapangan dan non penelitian. Artikel hasil penelitian ditulis dengan sistematika sebagai berikut : judul; nama penulis (tanpa gelar akademik); abstrak yang berisi tujuan, metode, dan hasil penelitian; kata kunci; pendahuluan yang berisi latar belakang, tinjauan pustaka, tujuan penelitian; metode; hasil penelitian; pembahasan; kesimpulan dan saran; dan daftar rujukan. Sementara itu artikel non penelitian dapat berupa hasil kajian kepustakaan atau gagasan konseptual dengan sistematika : judul; abstak; kata kunci; pendahuluan yang berisi latar belakang, tujuan, ruang lingkup tulisan; bahasan utama yang dapat dibagi ke dalam sub bagian; penutup atau kesimpulan; dan daftar rujukan.
Ketika guru memublikasi artikelnya di jurnal, maka angka kredit yang diperoleh disesuaikan dengan level jurnal tersebut. Apabila berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi maka guru mendapat 3 poin, dimuat di jurnal tingkat provinsi maka mendapat 2 poin dan di jurnal tingkat kabupaten mendapat 1 poin. Dalam pedoman pengembangan keprofesian berkelanjutan dan angka kreditnya disebutkan bahwa ketika mengusulkan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat maka bukti fisik yang dilampirkan berupa jurnal ilmiah asli atau fotokopi (versi cetak) yang menunjukkan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor (mitra bestari). Bila jurnal tersebut dinyatakan telah terakreditasi, harus disertai dengan keterangan akreditasi untuk tingkat nasional. Bila dinyatakan jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota harus disertai keterangan yang jelas tentang tingkat penerbitan jurnal tersebut. Bila satu artikel ilmiah yang sama (atau sangat mirip) dimuat di beberapa majalah/jurnal ilmiah, maka angka kredit untuk artikel tersebut hanya diberikan pada salah satu majalah/jurnal ilmiah dan dipilih angka kredit yang terbesar.
Dalam perkembangan kekinian, selain jurnal dalam bentuk cetak ada juga jurnal dalam bentuk elektonik yang dipublikasikan secara online melalui internet. Dalam implementasinya selama ini, bukti fisik terkait artikel yang terpublikasi di jurnal yakni berupa jurnal versi cetak. Lalu, bagaimana dengan jurnal elektronik online? Bagaimana melampirkan bukti fisik untuk artikel yang dimuat di  jurnal elektronik online?
Terkait itu, Willy Karangora, seorang penilai angka kredit guru dan juga pengawas sekolah pada Dinas  dan Kebudayaan Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur menjelaskan, untuk melampirkan bukti fisik artikel yang dimuat di jurnal elekronik online maka diambil dari postingan yang lengkap/utuh di website tempat penulis memublikasi artikel. Sertakan juga lamat website jurnal dan susunan dewan redaksi (jika ada). Artikel tersebut diprint out dengan cara print out halaman website secara utuh di komputer.

Artikel ini ditulis oleh Yohanes Peu, guru di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Akun Facebooknya : J P Apeutung.

Komentar