Tips Hitungan Angka Kredit Minimal Untuk Kenaikan Golongan Guru III/B ke III/C


Foto : dok. pribadi Yohanes Peu


Kenaikan pangkat, dan golongan/ruang guru PNS saat-saat ini diatur berdasarkan Permen Pan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 dan beberapa regulasi terkait lainnya. Secara umum, penilaian angka kredit untuk kenaikan pangkat guru meliputi unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama meliputi pendidikan formal, mengikuti pelatihan prajabatan, melaksanakan pembelajaran, bimbingan dan tugas tertentu. Selain itu, ada juga pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui pengembangan diri dan publikasi ilmiah. 
Sementara unsur penunjang meliputi beberapa penilaian seperti memperoleh ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampuh, melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru seperti membimbing siswa dalam kegiatan praktikum, menjadi pengawas ujian, keikutsertaan dalam organisasi profesi, menjadi anggota kegiatan kepramukaan, menjadi tim penilai angka kredit, menjadi tutor/pelatih/instruktur, dan memperoleh penghargaan/tanda jasa Satya Lencana Karya Satya, dan tanda jasa lainnya.
Untuk kenaikan pangkat/golongan/ruang dari Penata Muda Tingkat I, III/b ke Penata, III/c, angka kredit komulatif minimal yang dipersyaratkan sebesar 200 dengan minimal 50 untuk angka kredit yang terkumpul selama periode kenaikan pangkat ini (III/b ke III/c). 50 poin ini merupakan angka kredit untuk kenaikan per jenjang dari III/b ke III/c. Artinya, angka kredit yang terkumpul dari pangkat sebelumnya ditambah angka kredit yang terkumpul pada periode III/b ke III/c minimal 200 dan angka kredit minimal yang terkumpul selama periode III/b ke III/c adalah paling kurang 50. Sebagai contoh, angka kredit yang didapat untuk naik pangkat ke III/b 156 maka ditambah dengan angka kredit minimal 50 (III/b ke III/c) maka diperoleh 206. Ini sudah memenuhi angka kredit minimal III/ ke III/c dan boleh diajukan untuk kenaikan pangkat tersebut karena sudah memenuhi kredit minimal sebesar 200 poin.
Namun bukan hanya itu saja. Ada lagi persyaratan minimal 90% dari unsur utama dan maksimal 10% dari unsur penunjang dari kredit minimal 50 poin tersebut. Jadi angka kredit yang wajib terkumpul untuk unsur utama (minimal) bisa dihitung 90%x50 = 45 dan 5%x50 = 5 poin untuk angka kredit maksimal pada kegiatan penunjang. Ada pula syarat wajib yang harus dipenuhi pada kegiatan pengembangan diri yakni minimal 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif minimal 4 angka kredit.
Nah, sekarang kita coba menghitung satu per satu. Saya mengandaikan angka kredit yang diperoleh untuk menduduki golongan III/b sebesar 156.  Kita mulai menghitung dari unsur utama misalnya pada kegiatan pembelajaran setahun diperoleh 9,5 dan tahun berikutnya juga 9, 5 maka sudah terkumpul 19 poin. Ini mengandaikan minimal dua tahun seorang guru sudah mengusulkan kenaikan pangkatnya. Berikutnya adalah menjadi wali kelas (misalnya) maka dihitung 5% dari kegiatan pembelajaran sehingga diperoleh 0,475. Selama dua tahun maka diperoleh 0,95. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi hasil belajar diberi poin 2% dari kegiatan pembelajaran maka 2%x 9,5 diperoleh 0,19. Selama dua tahun maka 0,19 x 2 = 0,38. Membimbing siswa pada kegiatan ekstrakurikuler juga diberi 2% dari kegiatan pembelajaran maka selama dua tahun diperoleh juga 0,38. Melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya juga diberi 2% dari kegiatan pembelajaran maka selama dua tahun diperoleh juga 0,38. Sampai disini angka kredit yang terkumpul yakni 19+ 0,95 + 0,38 + 0,38 + 0, 38 = 21, 09. Angka ini masih jauh, belum mencapai separuh dari syarat minimal 50 poin. Oleh karena itu coba kita hitung lagi di kegiatan yang lain.

Baca Juga : 
Jokowi Minta Masyarakat Agar Tidak Sering Mengembangkan Isu-Isu yang Menyebabkan Pesimistis 

Mau Kuliah Gratis, Setelah Selesai Baru Bayar?



Kita hitung lagi di kegiatan pengembangan diri. Kegiatan ini merupakan syarat wajib dengan angka kredit minimal 3 poin. Kegiatan pengembangan diri antara lain seperti mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional (khas kependidikan) dengan angka kredit berdasarkan jumlah jam sebagai berikut :30-80 jam mendapat poin 1,  81-180 jam mendapat poin 2, 181-480 jam mendapat poin 3, 481-640 jam mendapat poin 6, 641-960 jam mendapat poin 9, dan lebih dari 960 jam mendapat poin 15. Andaikata selama periode kenaikan pangkat III/b ke III/c seorang guru mengikuti dua kali Pelatihan fungsional per kegiatannya 30-80 jam maka akan mendapat 2 poin. Kegiatan pengembangan diri lainnya yakni kegiatan kolektif guru di KKG/MGMP yang mana untuk setiap kegiatannya diberi 0, 15. Andaikata selama setahun guru mengikuti kegiatan kolektif di KKG/MGMP selama 10 kali maka 10x 0,15 = 1,5. Selama tahun berikutnya lagi apabila volume kegiatannya sama maka kredit poin yang diperoleh juga sebesar 1,5. Andaikata guru juga mengikuti beberapa kali kegiatan seminar, misalnya 5 kali (angka kredit per kegiatan 0,1) maka 5 x 0,1 = 0,5. Dari semua kegiatan pengembangan diri tersebut diperoleh 2+ 1,5 + 1,5 + 0,5 = 5,5. Ini sudah memenuhi syarat minimal kredit pada kegiatan pengembangan diri sebesar 3 poin. Sampai di sini jumlah angka kredit yang terkumpul sudah 26, 59 (didapat dari 21,09 + 5,5). 
Selanjutnya kita mencoba menghitung angka kredit kegiatan publikasi ilmiah dan karya inovatif, dengan angka minimal yang dipersyaratkan sebesar 4 poin. Andaikata guru membuat satu Penelitian Tindakan Kelas (PTK) kemudian diseminarkan di sekolahnya maka diberi poin 4. Andaikan guru membuat dua PTK maka dia mendapat 8 poin. Dan ini sudah melebihi kredit minimal sebesar 4 poin. Jika guru ingin mendongkrak penambahan angka kredit maka selain PTK juga dengan membuat makalah tinjauan ilmiah yang didokumentasikan diperpustakaan sekolah. Setiap makalah mendapat kredit 2 poin. Andaikata guru mampu membuat 6 makalah misalya, maka yang bersangkutan memeroleh 12 angka kredit. Bisa juga dengan membuat tulisan opini bidang pendidikan dan pembelajaran yang dimuat di media massa (tingkat provinsi misalnya) diberi angka kredit 1, 5. Apabila guru mampu menulis hingga 5 opini maka 5 x 1,5 = 7,5. Kalau yang terpublikasi seperti ini maka guru bersangkutan memeroleh 27, 5 (8+12+7,5). Maka sampai disini total angka kredit yang terkumpul adalah 26, 59 + 27, 5 = 54,09. 
Semua angka kredit yang terkumpul sebagaimana ilustrasi di atas merupakan jenis kegiatan pada unsur utama. Untuk kenaikan dari golongan III/b ke III/c,pada unsur utama memerlukan minimal 45 poin. Dengan demikian maka dengan perolehan 54, 09 tersebut ternyata sudah melampaui target minimalnya. 
Hitungan berikutnya adalah pada kegiatan di unsur penunjang. Seperti disebutkan di atas, untuk pengumpulan angka kredit unsur penunjang maksimal 10 % dari angka kredit minimal kenaikan per jenjang. Hitungan tadi di atas diperoleh 5 poin (10%x50=5). Pada kegiatan penunjang, misalnya guru menjadi pengawas ujian tingkat sekolah diberi poin 0,08. Kalau selama dua tahun maka 0,08 x 2 = 0,16. Menjadi anggota organisasi profesi, misalnya PGRI, setiap tahun mendapat poin 0,75. Kalau dua tahun maka 1,5. Andaikata hanya ini saja kegiatan pada unsur penunjang maka kredit poin yang terkumpul sebesar 0,16 + 1, 5 = 1,66. Dan ini tidak melebihi kredit maksimal unsur penunjang sebesar 5 poin seperti disebut di atas.
Dengan demikian maka total angka kredit yang diperoleh dari unsur utama ditambah unsur penunjang adalah 54, 09 + 1, 66 = 55,75. Angka ini ditambah dengan angka kredit komulatif III/b di atas sebesar 156 maka hasilnya adalah 211, 75. Angka ini telah mencukupi syarat minimal untuk kenaikan pangkat dari III/b ke III/c.
Itulah hitung-hitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat dari III/b ke III/c versi saya berupa ilustrasi-ilustrasi di atas. Saran saya, apabila mau mengajukan usulan penetapan angka kredit sebaiknya yang diusulkan adalah angka kredit yang lebih besar dari syarat minimal. Misalnya jika syarat minimal dari III/b ke III/c sebesar 50 maka kita mesti mengusulkan yang lebih dari itu. Sebab bisa saja kredit poin yang kita ajukan akan diberkurang berdasarkan penilaian dari tim penilai. Sekian.


Komentar

Unknown mengatakan…
III/b ke III/c nilai PKG bukan 10,5. Silahkan dicek kembali.
aduh maaf, seharusnya 9,5 klu PKG 100%. Akan saya perbaiki
Betul, ada kekeliruan. Seharusnya 9,5 kalau PKG 100%
Ebi Setiawan mengatakan…
Kalau hanya mengajar 16 JP berapakah nilai PKG yang bisa di dapat ?
Unknown mengatakan…
Iya betul...kalo 3b ke 3c kalo PKG 100% 9,5.