Oleh
Yohanes Peu, S. Pd
Guru
SDI Bertingkat Kelapa Lima 3,
Pengurus
Agupena NTT
Tulisan ini merupakan serangan
bagi para guru PNS yang melakukan publikasi Karya Tulis Ilmiah (KTI) untuk
kenaikan jabatan fungsionalnya melalui praktik-praktik menyimpang. Publikasi
dimaksud berkaitan dengan kegiatan kepenulisan seperti menyusun makalah,
buku pelajaran, laporan hasil penelitian, artikel jurnal, artikel ilmiah
populer, dan presentasi di forum ilmiah. Karena ada praktik
yang menyimpang maka saya menyebutnya jalan sesat dunia kepenulisan guru.
Permenpan & RB
nomor 16 Tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 yang mengatur jabatan
fungsional guru mungkin dirasakan sebagai sesuatu yang mengganjal. Tak heran
jika banyak guru yang galau ketika regulasi tersebut efektif diberlakukan awal
2013 lalu. Tuntutan membuat publikasi ilmiah (bebas pada berbagai jenis
publikasi) dari golongan III/b dan satu artikel di jurnal ber-ISSN sejak golongan IV/a membuat para guru kian
tertantang. Tantangannya adalah berupa budaya tulis menulis yang belum
mentradisi di kalangan guru. Guru-guru tidak mau membuat KTI bahkan mungkin
belum mampu membuatnya. Buntutnya, munculah tradisi baru menempuh jalan sesat membeli
KTI. Diskusi dengan beberapa rekan guru, fenomena baru ini mencuat. Dibeberkan bayarannya
pada kisaran tiga hingga delapan juta rupiah. Para guru rela merogoh sakunya
sebagai upah bagi pembuat KTI.
Fenomena ini memang
menggelitik. Di satu sisi, KTI yang dipublikasi harus merupakan karya yang APIK
(Asli, Perlu, Ilmiah, dan Konsisten). Karya asli berarti bukan plagiat,
jiplakan, atau disusun dengan niat dan prosedur yang tidak jujur. Dengan karya
asli ini mengafirmasi kualitas profesi yang
mengindikasikan adanya korelasi signifikan antara jabatan fungsional yang
disandang guru dengan profesionalitas guru. Dengan kata lain, semakin tinggi jabatan fungsional, semakin meningkat pula profesionalitas guru.
Mengapa demikian? Karena keberhasilan profesionalisasi seorang guru
sangat tergantung pada keterbukaannya untuk bergumul dengan persoalan-persoalan
konkret yang berkembang di dalam konteks profesinya. Dalam pergumulan inilah ia
mesti menggali pengetahuan dari berbagai sumber yang relevan untuk mengatasi
beraneka persoalan konkret yang menggerogoti ‘lahan’ profesinya. Berbekal pengetahuan
yang diperoleh tersebut, dapat ia refleksikan dalam kebiasaan berpikir dan
bertindak termasuk di dalamnya adalah meneliti dan menuangkan gagasan dalam
bentuk KTI. Aktivitas semacam ini berdampak langsung terhadap peningkatan
kemampuan intelektual yang turut berkontribusi dalam pematangan profesional
(Peu, 2016). Ketika kualitas profesi meningkat, maka
guru bersangkutan patut dihargai kredit poin untuk kenaikan jabatan
fungsionalnya. Mansur Muchlis (2009) menegaskan, publikasi ilmiah memberikan indikator kadar
pemahaman, ketelitian, dan inovasi atas disiplin ilmu yang digeluti. Dengan ini
para guru diharapkan bisa lebih memahami, mendalami, dan mengembangkan disiplin
ilmu masing-masing. Oleh karena itu, akan naif kalau ada sosok guru dengan
sengaja menghindari kegiatan-kegiatan ilmiah tersebut.
Di sisi lain, ada guru
secara sadar membeli KTI dari orang lain kemudian digunakan untuk kenaikan
jabatan fungsionalnya seolah-seolah KTI asli buatan sendiri. Apa yang patut
dihargai jika KTI merupakan buatan orang lain? Mustahil bertanya demikian jika
nurani para guru rela digadaikan dengan menempuh jalan sesat ini. Jalan sesat
semacam ini tidak dapat dibenarkan. Memang ini merupakan urusan privasi antara
dua pihak yang saling menguntungkan yang mungkin dianggap sebagai sesuatu yang
baik. Namun apa pun alasan di baliknya, hal ini tidak bisa diterima.
Mengupayakan kebaikan melalui ketidakjujuran tidak bisa dibenarkan.
Memperjuangkan kenaikan jabatan fungsional dengan melakukan kecurangan tidak
dapat ditolerir. Karenanya upaya memerangi jalan sesat ini mesti terus
digalakkan.
Merujuk
pada aturan
kenaikan jabatan fungsional guru PNS di atas, maka
kekinian guru dipandang sebagai komunitas ilmiah. Budaya ilmiah menjalar sampai
ke ruang profesi guru dan sudah menjadi suatu keharusan. Olehnya, menjadi
kewajiban mutlak bagi guru untuk terlibat aktif dalam rutinitas ilmiah yang
mana guru harus mempunyai kemampuan melakukan publikasi KTI (buatan sendiri),
bukan kemampuan untuk membeli karya ilmiah buatan orang lain. Sangat
disayangkan jika seorang guru tidak mampu membuat karya ilmiah untuk kenaikan
jabatan fungsionalnya. Pada hal dia adalah seorang sarjana yang sudah pernah
membuat karya tulis ilmiah (skripsi) sebagai syarat memperoleh gelar
kesarjanaannya. Patut dipertanyakan, jangan-jangan karya ilmiah sewaktu di
kampus juga merupakan hasil pembelian.
Untuk
menghindari fenomena ini, ada baiknya kita mencermati beberapa hal berikut. Pertama, dari perspektif moral, ini
merupakan tindakan amoral. Yang namanya tindakan amoral tidak boleh dibiarkan.
Apalagi yang melakukan ini adalah para guru yang menjadi panutan bagi peserta
didik. Dia yang senantiasa menanamkan nilai kejujuran sementara dia sendiri
bertindak tidak jujur. Kedua, ini
merupakan langkah mundur dari perjuangan untuk pengembangan profesi guru.
Berbagai upaya pemerintah untuk pengembangan profesi guru nampak sia-sia jika
mengaca pada fenomena ini. Pada hal pengembangan profesi dimaksud merupakan
niat mulia pemerintah untuk mengembangkan kompetensi guru, meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan guru untuk melaksanakan tugasnya secara
profesional. Ketiga, apabila para
guru tidak tau atau tidak mampu membuat karya ilmiah maka perlu membiasakan
diri untuk memulai meneliti dan menulis. Dugaan saya, guru tidak membiasakan
diri untuk memulai hal ini karena esensinya beranjak dari kebiasaan. Meneliti
dan menulis sebenarnya merupakan keterampilan yang bisa diasah secara terus
menerus. Keempat, dari perspektif
hukum, ini merupakan tindakan melawan hukum. Yang melakukan tindakan melawan
hukum patut diberi sanksi hukum apabila ditemukan bukti-bukti kuat yang mengafirmasi
adanya tindak kecurangan. Penurunan pangkat mesti menjadi dampak yang harus
diterima.
Andaikata beberapa hal
di atas menggugah nurani, mungkin kita tidak menggunakan KTI tidak asli untuk
mendongkrak karier. KTI tidak asli sejatinya harus ditolak oleh penilai. Dan
ini membutuhkan ketelitian penilai angka kredit guru untuk memperhatikan
tipikal karya tidak asli seperti :
terdapat bagian-bagian tulisan yang diubah sana-sini, terdapat petunjuk
adanya lokasi maupun subjek yang tidak konsisten dan tidak akurat, tanggal
pembuatan yang tidak sesuai, waktu pelaksanaan yang kurang wajar, tidak adanya
lampiran dokumen kegiatan, adanya kemiripan yang mencolok antara tulisan yang
satu dengan yang lain, baik yang diajukan oleh guru yang bersangkutan atau oleh
guru-guru lain di daerah sekitar (Dermawati 2013 : 67). Semoga tulisan ini
menyadarkan guru yang menempuh jalan sesat tersebut agar segera bertobat dan kembali
ke jalan yang benar.

Komentar