Jalan Sesat Dunia Kepenulisan Guru


Oleh Yohanes Peu, S. Pd
Guru SDI Bertingkat Kelapa Lima 3,
Pengurus Agupena NTT

Tulisan ini merupakan serangan bagi para guru PNS yang melakukan publikasi Karya Tulis Ilmiah (KTI) untuk kenaikan jabatan fungsionalnya melalui praktik-praktik menyimpang. Publikasi dimaksud berkaitan dengan kegiatan kepenulisan seperti menyusun makalah, buku pelajaran, laporan hasil penelitian, artikel jurnal, artikel ilmiah populer, dan presentasi di forum ilmiah. Karena ada praktik yang menyimpang maka saya menyebutnya jalan sesat dunia kepenulisan guru.
Permenpan & RB nomor 16 Tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 yang mengatur jabatan fungsional guru mungkin dirasakan sebagai sesuatu yang mengganjal. Tak heran jika banyak guru yang galau ketika regulasi tersebut efektif diberlakukan awal 2013 lalu. Tuntutan membuat publikasi ilmiah (bebas pada berbagai jenis publikasi) dari golongan III/b dan satu artikel di jurnal ber-ISSN sejak  golongan IV/a membuat para guru kian tertantang. Tantangannya adalah berupa budaya tulis menulis yang belum mentradisi di kalangan guru. Guru-guru tidak mau membuat KTI bahkan mungkin belum mampu membuatnya. Buntutnya, munculah tradisi baru menempuh jalan sesat membeli KTI. Diskusi dengan beberapa rekan guru, fenomena baru ini mencuat. Dibeberkan bayarannya pada kisaran tiga hingga delapan juta rupiah. Para guru rela merogoh sakunya sebagai upah bagi pembuat KTI.
Fenomena ini memang menggelitik. Di satu sisi, KTI yang dipublikasi harus merupakan karya yang APIK (Asli, Perlu, Ilmiah, dan Konsisten). Karya asli berarti bukan plagiat, jiplakan, atau disusun dengan niat dan prosedur yang tidak jujur. Dengan karya asli ini mengafirmasi kualitas profesi yang mengindikasikan adanya korelasi signifikan antara jabatan fungsional yang disandang guru dengan profesionalitas guru. Dengan kata lain, semakin tinggi jabatan fungsional, semakin meningkat pula profesionalitas guru. Mengapa demikian? Karena keberhasilan profesionalisasi seorang guru sangat tergantung pada keterbukaannya untuk bergumul dengan persoalan-persoalan konkret yang berkembang di dalam konteks profesinya. Dalam pergumulan inilah ia mesti menggali pengetahuan dari berbagai sumber yang relevan untuk mengatasi beraneka persoalan konkret yang menggerogoti ‘lahan’ profesinya. Berbekal pengetahuan yang diperoleh tersebut, dapat ia refleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak termasuk di dalamnya adalah meneliti dan menuangkan gagasan dalam bentuk KTI. Aktivitas semacam ini berdampak langsung terhadap peningkatan kemampuan intelektual yang turut berkontribusi dalam pematangan profesional (Peu, 2016). Ketika kualitas profesi meningkat, maka guru bersangkutan patut dihargai kredit poin untuk kenaikan jabatan fungsionalnya. Mansur Muchlis (2009) menegaskan, publikasi ilmiah memberikan indikator kadar pemahaman, ketelitian, dan inovasi atas disiplin ilmu yang digeluti. Dengan ini para guru diharapkan bisa lebih memahami, mendalami, dan mengembangkan disiplin ilmu masing-masing. Oleh karena itu, akan naif kalau ada sosok guru dengan sengaja menghindari kegiatan-kegiatan ilmiah tersebut.
Di sisi lain, ada guru secara sadar membeli KTI dari orang lain kemudian digunakan untuk kenaikan jabatan fungsionalnya seolah-seolah KTI asli buatan sendiri. Apa yang patut dihargai jika KTI merupakan buatan orang lain? Mustahil bertanya demikian jika nurani para guru rela digadaikan dengan menempuh jalan sesat ini. Jalan sesat semacam ini tidak dapat dibenarkan. Memang ini merupakan urusan privasi antara dua pihak yang saling menguntungkan yang mungkin dianggap sebagai sesuatu yang baik. Namun apa pun alasan di baliknya, hal ini tidak bisa diterima. Mengupayakan kebaikan melalui ketidakjujuran tidak bisa dibenarkan. Memperjuangkan kenaikan jabatan fungsional dengan melakukan kecurangan tidak dapat ditolerir. Karenanya upaya memerangi jalan sesat ini mesti terus digalakkan.
Merujuk pada aturan kenaikan jabatan fungsional guru PNS di atas, maka kekinian guru dipandang sebagai komunitas ilmiah. Budaya ilmiah menjalar sampai ke ruang profesi guru dan sudah menjadi suatu keharusan. Olehnya, menjadi kewajiban mutlak bagi guru untuk terlibat aktif dalam rutinitas ilmiah yang mana guru harus mempunyai kemampuan melakukan publikasi KTI (buatan sendiri), bukan kemampuan untuk membeli karya ilmiah buatan orang lain. Sangat disayangkan jika seorang guru tidak mampu membuat karya ilmiah untuk kenaikan jabatan fungsionalnya. Pada hal dia adalah seorang sarjana yang sudah pernah membuat karya tulis ilmiah (skripsi) sebagai syarat memperoleh gelar kesarjanaannya. Patut dipertanyakan, jangan-jangan karya ilmiah sewaktu di kampus juga merupakan hasil pembelian.
Untuk menghindari fenomena ini, ada baiknya kita mencermati beberapa hal berikut. Pertama, dari perspektif moral, ini merupakan tindakan amoral. Yang namanya tindakan amoral tidak boleh dibiarkan. Apalagi yang melakukan ini adalah para guru yang menjadi panutan bagi peserta didik. Dia yang senantiasa menanamkan nilai kejujuran sementara dia sendiri bertindak tidak jujur. Kedua, ini merupakan langkah mundur dari perjuangan untuk pengembangan profesi guru. Berbagai upaya pemerintah untuk pengembangan profesi guru nampak sia-sia jika mengaca pada fenomena ini. Pada hal pengembangan profesi dimaksud merupakan niat mulia pemerintah untuk mengembangkan kompetensi guru, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan guru untuk melaksanakan tugasnya secara profesional. Ketiga, apabila para guru tidak tau atau tidak mampu membuat karya ilmiah maka perlu membiasakan diri untuk memulai meneliti dan menulis. Dugaan saya, guru tidak membiasakan diri untuk memulai hal ini karena esensinya beranjak dari kebiasaan. Meneliti dan menulis sebenarnya merupakan keterampilan yang bisa diasah secara terus menerus. Keempat, dari perspektif hukum, ini merupakan tindakan melawan hukum. Yang melakukan tindakan melawan hukum patut diberi sanksi hukum apabila ditemukan bukti-bukti kuat yang mengafirmasi adanya tindak kecurangan. Penurunan pangkat mesti menjadi dampak yang harus diterima.
Andaikata beberapa hal di atas menggugah nurani, mungkin kita tidak menggunakan KTI tidak asli untuk mendongkrak karier. KTI tidak asli sejatinya harus ditolak oleh penilai. Dan ini membutuhkan ketelitian penilai angka kredit guru untuk memperhatikan tipikal karya tidak asli seperti :  terdapat bagian-bagian tulisan yang diubah sana-sini, terdapat petunjuk adanya lokasi maupun subjek yang tidak konsisten dan tidak akurat, tanggal pembuatan yang tidak sesuai, waktu pelaksanaan yang kurang wajar, tidak adanya lampiran dokumen kegiatan, adanya kemiripan yang mencolok antara tulisan yang satu dengan yang lain, baik yang diajukan oleh guru yang bersangkutan atau oleh guru-guru lain di daerah sekitar (Dermawati 2013 : 67). Semoga tulisan ini menyadarkan guru yang menempuh jalan sesat tersebut agar segera bertobat dan kembali ke jalan yang benar.

Komentar