Benarkah Ujian Nasional Itu Kuantifikasi yang Tidak Selamanya Mengukur Makna?



Hasil gambar untuk ujian nasional
Ilustrasi UN (google images)


 “Memberi Makna angka Kelulusan”, demikian editorial sebuah surat kabar. Saya tergelitik dan nimbrung dengan tulisan editorial tersebut. Dikatakan, lulus Ujian Nasional (UN) dengan sederet angka ketuntasan minimal yang dipersyaratkan belum menjamin/memberikan kontribusi signifikan terhadap mutu kehidupan. Mutu kehidupan tidak semata diukur dalam indikator angka tapi bagaimana seseorang memaknai kehidupan itu sendiri. Dengan kata lain, mutu kehidupan lebih mengarah pada kebermaknaan individu dalam kehidupan bermasyarakat. Apalah gunanya lulus UN dengan indikator pencapaian angka minimal tertentu kalau tingkat pengangguran masih tinggi, kejahatan meningkat, kemiskinan bertahan, apakah kebanggaan terhadap angka – angka itu semua? Singkat kata, angka itu hanyalah kuantifikasi yang tidak  selamanya mengukur makna.
Secara sepintas mungkin benar pandangan tersebut di atas melihat realitas sosial yang terjadi akhir – akhir ini. Menjadi benar juga ketika lulus UN atau juga lulus perguruan tinggi dengan sederetan angka kelulusan jika diperhadapkan dengan kondisi pasar kerja. Lulus dengan sederet angka belum bisa menjamin anak-anak kita menjadi sukses di dunia kerja karena dunia kerja tidak hanya membutuhkan tenaga kerja dengan sekumpulan ingatan dan hafalan yang ditunjukkan dengan indikator angka semata, tetapi juga memiliki kompetensi personal seperti kejujuran, tanggung jawab, inisiatif, mampu mengembangkan diri, mampu melihat peluang dan memecahkan masalah, mampu berinovasi, mampu berkreasi, dan juga kompetensi interpersonal seperti mampu bekerja sama dan fleksibel serta mampu berkomunikasi. Intinya bahwa pasar kerja membutuhkan campuran antara kualitas personal dan prestasi akademik.
Jika kita menilik lebih jauh ke hakikat pendidikan maka editorial tersebut di atas benar adanya karena usaha pendidikan pada esensinya adalah soal pembentukan individu dan kebermaknaannya dalam kehidupan bermasyarakat bukan hanya soal tampilan aspek kognitif/pengetahuan semata. Tetapi apakah benar UN hanya mengukur aspek kognitif ( hafalan dan ingatan ) semata? Saya mencoba membangun diskusi ini berdasarkan telaahan sederhana beberapa variabel berikut yang menurut hemat saya merupakan faktor penentu bagi seorang individu untuk memaknai kebermaknaan hidupnya dalam kehidupan bermasyarakat. Tulisan ini mau menyoroti beberapa hal antara lain : fungsi dan karakteristik Ujian Nasional dan korelasinya dengan pasca lulusnya peserta UN.

Kontradiktif
Saya ingin mengajak kita semua untuk mengaca pada realitas bahwa saat ini UN merupakan satu – satunya parameter yang dipakai pemerintah untuk mengukur kebermutuan pendidikan secara nasional. Pemerintah telah melegitimasi hasil UN sebagai penentu mutu pendidikan. Di sini, definisi mutu yang dipakai adalah kesesuaian dengan standar dan standar yang dipakai adalah satuan angka. Dan ketika editorial tersebut menegaskan bahwa angka tidak selamanya merupakan indikator mutu, bukankah ini suatu kontradiksi? Sangat kontradiktif bukan? Inilah salah satu ironi kebijakan bidang pendidikan di republik ini. Pemerintah melegitimasi sederet angka minimal sebagai standar nilai (skor) yang menentukan kebermutuan pendidikan dimana output dari pendidikan bermutu itu dalam kehidupannya justru tidak mempertontokan kehidupan yang bermutu seperti fakta yang ditulis dalam editorial tersebut antara lain tingkat pengangguran masih tinggi, kejahatan meningkat, kemiskinan bertahan, dan sebagainya. Mungkin editorial tersebut merujuk pada Cristopher Philips bahwa pendidikan dalam keadaan yang terbaik merupakan proses yang membuat kita lebih tahu dan lebih bermakna dalam kehidupan, tapi dalam keadaan terburuk pendidikan dapat melecehkan hakekat pendidikan itu sendiri. Lagi – lagi tesis kontradiktif yang digulirkan melalui editorialnya di atas menjadi tepat jika diperhadapkan pada situasi semacam ini.

Terjebak Postrukturalistik
Kembali ke realitas UN sebagai parameter mutu pendidikan, beranjak dari realitas ini maka orang tidak lagi mempersoalkan hakikat dasar pendidikan. Yang dikejar, yang diharapkan baik oleh orang tua maupun siswa saat ini hanya satu hal yakni lulus UN. Dengan kata lain, peserta didik akan termotivasi belajar supaya bisa lulus UN. Di sinilah esensi evaluasi hasil belajar telah di degradasi dan kehilangan makna. Evaluasi yang sebetulnya merupakan sarana atau cermin kemampuan diri kini bukan lagi menjadi sarana tapi menjadi tujuan. Dalam konteks ini, ternyata budaya postrukturalistik telah merasuki semua stakeholder pendidikan. Yang ditonjolkan adalah soal pencapaian akademis (prestasi) yang sebetulnya lebih bersifat kognitif semata sementara dimensi afektif yang sebetulnya lebih membantu pembentukan karakter peserta didik demi kebermaknaannya dalam hidup bermasyarakat sudah tidak diperhitungkan lagi. Ini berarti secara sadar atau tidak, gerusan budaya postrukturalistik telah menjebak dan menggerogoti semua stakeholder pendidikan. Menyimak juga jebakan budaya postruktrakistik dalam konteks hubungan lulusan UN dengan pasar kerja maka persoalan seperti apa kriteria lulusan yang diminati pasar kerja di kemudian hari itu tidak penting. Yang penting adalah sekali lagi lulus UN. Tapi apakah regulasi mengatur bahwa lulusan UN adalah untuk terjun ke dunia kerja?

Tuntutan Regulasi
PP. No.19 Tahun 2005 pasal 68 yang menegaskan bahwa hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. PP ini menegaskan bahwa standar angka minimal untuk lulus UN merupakan acuan untuk seorang peserta yang lulus UN dipertimbangkan masuk ke jenjang pendidikan setingkat di atasnya. Merujuk pada regulasi  ini maka lulusan UN (SD, SMP, SMA ) dengan sederet angka tertentu yang dipersyaratkan sebetulnya merupakan prasyarat untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Tuntutan regulasi semacam inilah yang membuat pihak sekolah (terlebih para guru sebagai agen pelaksana kurikulum) cenderung menempatkan pencapaian akademis yang lebih memuaskan di atas pembentukan karakter peserta didik. Indikator sederhananya yaitu pelaksanaan UN yang lebih menitikberatkan pada kemampuan intelektual atau kognitif semata sedangkan aspek softskill atau non akademik sebagai unsur utama pembentukan karakter belum diperhatikan secara optimal bahkan cenderung diabaikan.
Meskipun demikian, lulus UN bukan hanya sekedar menjadi tujuan akhir dari proses pendidikan pada suatu jenjang tertentu agar bisa melanjutkan ke jenjang berikutnya dan juga bukan cermin kemampuan kognitif semata. Terimplisit bahwa jauh dari itu, melalui UN setidaknya ada nilai karakter yang ingin dikembangkan karena siswa tidak sekedar dilatih memilih jawaban yang tersedia tapi lebih dari itu mereka dituntut untuk dapat mengeksplorasi dan memotivasi diri untuk mengerahkan potensinya dalam menanggapi dan memecahkan masalah yang dihadapi dengan caranya sendiri sesuai dengan pengetahuan dan kemampuan yang dimilikinya. Inilah esensi UN yang paling hakiki sekaligus menjadi karakteristik UN yakni sebagai cermin kemampuan diri peserta didik kita. Instrumen penilaian yang digunakan telah disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang merupakan perpaduan kemampuan lulusan yang mencakup kognitif (pengetahuan) dan juga afektif yang bermuara pada pengembangan karakter anak. Dengan demikian maka lulus UN bukan hanya sebagai cermin pencapaian prestasi akademis pada aspek kognitif yang ditunjukkan dengan  angka kelulusan semata tetapi lebih dari itu merupakan pencerminan kemampuan diri yang mencakup keseluruhan aspek perkembangan anak didik.

Tantangan
Tantangan terbesar pendidikan di Indonesia adalah pendidikan yang tidak semata mengejar angka kelulusan tetapi yang menghasilkan manusia – manusia cerdas yang mampu memaknai kehidupan. Jika kondisi ideal seperti ini yang kita mimpikan maka aspek kognitif dan pengembangan karakter anak adalah dua dimensi yang tak terpisahkan dalam proses pendidikan terlebih dalam kegiatan pembelajaran di kelas. Namun kenyataan empiris menunjukkan bahwa akhir – akhir ini proses pembelajaran yang dilakukan pada akhir program satuan pendidikan lebih diarahkan pada persiapan menghadapi UN dengan driil (latihan) soal bukan lagi giat pada pencapaian standar kompetensi dan pengembangan karakter yang dipersyaratkan. Ini berarti aspek kognitiflah yang menjadi tekanan utama.
          Karena itu, diperlukan penyadaran kepada semua stakeholder tentang pemahaman esensi UN dan standar kompetensi lulusan siswa serta karakter yang ingin dikembangkan agar semua mengarahkan pembelajaran kepada pencapaian standar kompetensi minimal yang harus dikuasai siswa dan juga pengembangan karakter siswa. Mengapa? Karena untuk menghasilkan manusia – manusia cerdas yang mampu memaknai kehidupan maka aspek kognitif dan karakter merupakan dua hal yang urgen untuk ditanamkan.


Artikel ini ditulis oleh Yohanes Peu, Guru di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur

Komentar