
Ilustrasi UN (google images)
“Memberi Makna
angka Kelulusan”, demikian editorial sebuah surat kabar. Saya tergelitik dan
nimbrung dengan tulisan editorial tersebut. Dikatakan, lulus Ujian Nasional
(UN) dengan sederet angka ketuntasan minimal yang dipersyaratkan belum
menjamin/memberikan kontribusi signifikan terhadap mutu kehidupan. Mutu
kehidupan tidak semata diukur dalam indikator angka tapi bagaimana seseorang
memaknai kehidupan itu sendiri. Dengan kata lain, mutu kehidupan lebih mengarah
pada kebermaknaan individu dalam kehidupan bermasyarakat. Apalah gunanya lulus
UN dengan indikator pencapaian angka minimal tertentu kalau tingkat
pengangguran masih tinggi, kejahatan meningkat, kemiskinan bertahan, apakah
kebanggaan terhadap angka – angka itu semua? Singkat kata, angka itu hanyalah
kuantifikasi yang tidak selamanya
mengukur makna.
Secara sepintas mungkin benar pandangan tersebut di atas
melihat realitas sosial yang terjadi akhir – akhir ini. Menjadi benar juga
ketika lulus UN atau juga lulus perguruan tinggi dengan sederetan angka kelulusan
jika diperhadapkan dengan kondisi pasar kerja. Lulus dengan sederet angka belum
bisa menjamin anak-anak kita menjadi sukses di dunia kerja karena dunia kerja
tidak hanya membutuhkan tenaga kerja dengan sekumpulan ingatan dan hafalan yang
ditunjukkan dengan indikator angka semata, tetapi juga memiliki kompetensi
personal seperti kejujuran, tanggung jawab, inisiatif, mampu mengembangkan
diri, mampu melihat peluang dan memecahkan masalah, mampu berinovasi, mampu berkreasi,
dan juga kompetensi interpersonal seperti mampu bekerja sama dan fleksibel
serta mampu berkomunikasi. Intinya bahwa pasar kerja membutuhkan campuran
antara kualitas personal dan prestasi akademik.
Jika kita menilik lebih jauh ke hakikat pendidikan maka
editorial tersebut di atas benar adanya karena usaha pendidikan pada esensinya
adalah soal pembentukan individu dan kebermaknaannya dalam kehidupan
bermasyarakat bukan hanya soal tampilan aspek kognitif/pengetahuan semata.
Tetapi apakah benar UN hanya mengukur aspek kognitif ( hafalan dan ingatan )
semata? Saya mencoba membangun diskusi ini berdasarkan telaahan sederhana
beberapa variabel berikut yang menurut hemat saya merupakan faktor penentu bagi
seorang individu untuk memaknai kebermaknaan hidupnya dalam kehidupan
bermasyarakat. Tulisan ini mau menyoroti beberapa hal antara lain : fungsi dan
karakteristik Ujian Nasional dan korelasinya dengan pasca lulusnya peserta UN.
Kontradiktif
Saya ingin mengajak kita semua untuk mengaca pada
realitas bahwa saat ini UN merupakan satu – satunya parameter yang dipakai
pemerintah untuk mengukur kebermutuan pendidikan secara nasional. Pemerintah
telah melegitimasi hasil UN sebagai penentu mutu pendidikan. Di sini, definisi
mutu yang dipakai adalah kesesuaian dengan standar dan standar yang dipakai
adalah satuan angka. Dan ketika editorial tersebut menegaskan bahwa angka tidak
selamanya merupakan indikator mutu, bukankah ini suatu kontradiksi? Sangat
kontradiktif bukan? Inilah salah satu ironi kebijakan bidang pendidikan di
republik ini. Pemerintah melegitimasi sederet angka minimal sebagai standar nilai
(skor) yang menentukan kebermutuan pendidikan dimana output dari pendidikan bermutu itu dalam kehidupannya justru tidak
mempertontokan kehidupan yang bermutu seperti fakta yang ditulis dalam
editorial tersebut antara lain tingkat pengangguran masih tinggi, kejahatan
meningkat, kemiskinan bertahan, dan sebagainya. Mungkin editorial tersebut merujuk
pada Cristopher Philips bahwa pendidikan dalam keadaan yang terbaik merupakan
proses yang membuat kita lebih tahu dan lebih bermakna dalam kehidupan, tapi
dalam keadaan terburuk pendidikan dapat melecehkan hakekat pendidikan itu
sendiri. Lagi – lagi tesis kontradiktif yang digulirkan melalui editorialnya di
atas menjadi tepat jika diperhadapkan pada situasi
semacam ini.
Terjebak
Postrukturalistik
Kembali ke realitas UN sebagai parameter mutu pendidikan,
beranjak dari realitas ini maka orang tidak lagi mempersoalkan hakikat dasar
pendidikan. Yang dikejar, yang diharapkan baik oleh orang tua maupun siswa saat
ini hanya satu hal yakni lulus UN. Dengan kata lain, peserta didik akan
termotivasi belajar supaya bisa lulus UN. Di sinilah esensi evaluasi hasil
belajar telah di degradasi dan kehilangan makna. Evaluasi yang sebetulnya
merupakan sarana atau cermin kemampuan diri kini bukan lagi menjadi sarana tapi
menjadi tujuan. Dalam konteks ini, ternyata budaya postrukturalistik telah
merasuki semua stakeholder pendidikan. Yang ditonjolkan adalah soal pencapaian
akademis (prestasi) yang sebetulnya lebih bersifat kognitif semata sementara
dimensi afektif yang sebetulnya lebih membantu pembentukan karakter peserta
didik demi kebermaknaannya dalam hidup bermasyarakat sudah tidak diperhitungkan
lagi. Ini berarti secara sadar atau tidak, gerusan budaya postrukturalistik
telah menjebak dan menggerogoti semua stakeholder
pendidikan. Menyimak juga jebakan budaya postruktrakistik dalam konteks
hubungan lulusan UN dengan pasar kerja maka persoalan seperti apa kriteria
lulusan yang diminati pasar kerja di kemudian hari itu tidak penting. Yang
penting adalah sekali lagi lulus UN. Tapi apakah regulasi mengatur bahwa
lulusan UN adalah untuk terjun ke dunia kerja?
Tuntutan
Regulasi
PP. No.19 Tahun 2005 pasal 68 yang menegaskan bahwa hasil
UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk dasar seleksi masuk jenjang
pendidikan berikutnya. PP ini menegaskan bahwa standar angka minimal untuk
lulus UN merupakan acuan untuk seorang peserta yang lulus UN dipertimbangkan
masuk ke jenjang pendidikan setingkat di atasnya. Merujuk pada regulasi ini maka lulusan UN (SD, SMP, SMA ) dengan
sederet angka tertentu yang dipersyaratkan sebetulnya merupakan prasyarat untuk
melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Tuntutan regulasi semacam
inilah yang membuat pihak sekolah (terlebih para guru sebagai agen pelaksana
kurikulum) cenderung menempatkan pencapaian akademis yang lebih memuaskan di atas
pembentukan karakter peserta didik. Indikator sederhananya yaitu pelaksanaan UN
yang lebih menitikberatkan pada kemampuan intelektual atau kognitif semata
sedangkan aspek softskill atau non
akademik sebagai unsur utama pembentukan karakter belum diperhatikan secara
optimal bahkan cenderung diabaikan.
Meskipun demikian, lulus UN bukan hanya sekedar menjadi
tujuan akhir dari proses pendidikan pada suatu jenjang tertentu agar bisa
melanjutkan ke jenjang berikutnya dan juga bukan cermin kemampuan kognitif semata.
Terimplisit bahwa jauh dari itu, melalui UN setidaknya ada nilai karakter yang
ingin dikembangkan karena siswa tidak sekedar dilatih memilih jawaban yang
tersedia tapi lebih dari itu mereka dituntut untuk dapat mengeksplorasi dan
memotivasi diri untuk mengerahkan potensinya dalam menanggapi dan memecahkan
masalah yang dihadapi dengan caranya sendiri sesuai dengan pengetahuan dan
kemampuan yang dimilikinya. Inilah esensi UN yang paling hakiki sekaligus
menjadi karakteristik UN yakni sebagai cermin kemampuan diri peserta didik
kita. Instrumen penilaian yang digunakan telah disusun berdasarkan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) yang merupakan perpaduan kemampuan lulusan yang
mencakup kognitif (pengetahuan) dan juga afektif yang bermuara pada
pengembangan karakter anak. Dengan demikian maka lulus UN bukan hanya sebagai
cermin pencapaian prestasi akademis pada aspek kognitif yang ditunjukkan
dengan angka kelulusan semata tetapi
lebih dari itu merupakan pencerminan kemampuan diri yang mencakup keseluruhan
aspek perkembangan anak didik.
Tantangan
Tantangan terbesar pendidikan di Indonesia adalah
pendidikan yang tidak semata mengejar angka kelulusan tetapi yang menghasilkan
manusia – manusia cerdas yang mampu memaknai kehidupan. Jika kondisi ideal
seperti ini yang kita mimpikan maka aspek kognitif dan pengembangan karakter
anak adalah dua dimensi yang tak terpisahkan dalam proses pendidikan terlebih
dalam kegiatan pembelajaran di kelas. Namun kenyataan empiris menunjukkan bahwa
akhir – akhir ini proses pembelajaran yang dilakukan pada akhir program satuan
pendidikan lebih diarahkan pada persiapan menghadapi UN dengan driil (latihan) soal bukan lagi giat
pada pencapaian standar kompetensi dan pengembangan karakter yang
dipersyaratkan. Ini berarti aspek kognitiflah yang menjadi tekanan utama.
Karena
itu, diperlukan penyadaran kepada semua stakeholder
tentang pemahaman esensi UN dan standar kompetensi lulusan siswa serta karakter
yang ingin dikembangkan agar semua mengarahkan pembelajaran kepada pencapaian
standar kompetensi minimal yang harus dikuasai siswa dan juga pengembangan
karakter siswa. Mengapa? Karena untuk menghasilkan manusia – manusia cerdas
yang mampu memaknai kehidupan maka aspek kognitif dan karakter merupakan dua
hal yang urgen untuk ditanamkan.
Artikel ini ditulis oleh Yohanes Peu, Guru di Kota Kupang Nusa Tenggara
Timur
Komentar