Ilustrasi (google images)
Mengawali tulisan ini, ada dua pertanyaan yang
diajukan. Pertama, apa itu bonus angka kredit? Dan kedua, bonus angka kredit
digunakan untuk apa?
Jawaban untuk pertanyaan pertama.
Bonus angka kredit merupakan kelebihan angka kredit untuk kenaikan
pangkat/jabatan yang setingkat lebih tinggi. Atau dengan kata lain, -meminjam
Peraturan Mendiknas Nomor 35 Tahun 2010-, apabila guru
memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan
pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi,maka guru tersebut telah memiliki bonus
angka kredit. Bonus angka kredit ini dalam term yang lain dikenal dengan nilai
tabung.
Jawaban
untuk pertanyaan kedua. Bonus angka kredit atau nilai tabung tersebut dapat diperhitungkan
untuk kenaikan pangkat/jabatan berikutnya dalam pemenuhan unsur utama.
Kelebihan
angka kredit dari subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan tidak dapat
ditabung untuk memenuhi kewajiban angka kredit subunsur pengembangan
keprofesian berkelanjutan kenaikan pangkat/jabatan berikutnya (yang
bersangkutan tetap wajib memenuhi angka kredit subunsur engembangan keprofesian
berkelanjutan yang telah ditentukan). Akan tetapi kelebihan angka kredit dari
subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan dapat digunakan untuk tabungan angka
kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat berikutnya.
Sebagai
contoh (dikutip dari Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010) :
Untuk
kenaikan pangkat/jabatan Muslianto, S.Pd. dari Guru Pertama Penata Muda
golongan ruang III/a menjadi Guru Pertama Penata Muda Tingkat I golongan ruang
III/b, diperlukan angka kredit 50 dari unsur utama 90% adalah 42 dari KBM dan 3
dari pengembangan diri, dan dari unsur penunjang maksimal 10% yaitu 5. Jika
yang bersangkutan memperoleh jumlah angka kredit dari unsur utama 50, terdiri
atas proses pembelajaran/bimbingan 47 dan pengembangan diri 3 dan unsur
penunjang 5, maka yang bersangkutan sudah mempunyai angka kredit kumulatif sebanyak
55. Dengan demikian Muslianto, S.Pd. memiliki tabungan 8 angka kredit kumulatif
untuk kenaikan pangkat berikutnya.
Contoh
lainnya, apabila seorang guru mau naik ke pangkat/golongan III/c, diperlukan
angka kredit minimal 50. Apabila angka kredit komulatif pada pangkat sebelumnya
(III/b) sudah mencapai 182, maka ia sudah memperoleh bonus 32 poin (182-150 =
32. Angka kredit komulatif minimal untuk golongan III/b adalah 150). Untuk naik
ke III/c maka angka kredit komulatif yang dipersyaratkan adalah 200 poin.
Ketika di III/b, sang guru sudah mengumpulkan 182, maka ia hanya membutuhkan 18
poin lagi untuk ke golongan III/c dengan tetap memenuhi syarat wajib minimal 3
poin pengembangan diri dan 4 poin publikasi ilmiah. 18 poin tersebut sudah
termasuk didalamnya 3 poin pengembangan diri dan 4 poin publikasi ilmiah,
karena merupakan syarat wajib.
Nah,
andaikata guru tersebut memperoleh nilai PKG kategori baik maka dalam setahun
ia mendapat poin 9,50. Dalam dua tahun ia akan mendapat poin 19 (9,50 x 2). Walau
pun ini sudah menggenapi 18 poin sisa untuk ke III/c tetapi belum memenuhi
syarat wajib publikasi ilmiah (4 poin) dan pengembangan diri (3).
Oleh
karena itu, sang guru harus melaksanakan publikasi ilmiah entah berupa makalah
yang didokumentasikan di perpustakaan sekolah, penelitian tindakan kelas yang
diseminarkan di sekolah, tulisan ilmiah populer di koran, dan sebagainya. Guru
tersebut juga mesti melaksanakan kegiatan pengembangan diri seperti mengikuti
kegiatan kolektif guru, seminar, pendidikan dan pelatihan fungsional, dsb.
Untuk
menggenapi syarat wajib publikasi ilmiah, jika berupa makalah maka perlu
disiapkan paling kurang 2 makalah yang didokumentasi di perpustakaan sekolah (masing-masing
bernilai 2 poin, sehingga 2 makalah sudah mendapat 4 poin). Apabila dalam
bentuk peneltian tindakan kelas yang diseminarkan di sekolah maka minimal guru
tersebut menyiapkan 1 laporan PTK (nilainya 4).
Demikian
halnya dengan pengembangan diri. Jika ia melaporkan kegiatan kolektif yang dikuti maka paling kurang harus ada 20
kegiatan kolektif sehingga menggenapi poin 3 (setiap kegiatan kolektif bernilai
0, 15, dikalikan 20 = 3 poin). Apabila ditambah lagi dengan diklat fungsional
dengan jumlah jam 30-80, maka ia sudah mendapat 1 poin. Ditambah dengan 3 poin
pada kegiatan kolektif tadi maka untuk pengembangan diri ia sudah mempunyai 4
poin dari minimal 3 poin pengembangan diri.
Apabila hal -hal tersebut terpenuhi maka dalam
dalam dua tahun sang guru dapat naik pangkat/jabatan dengan mudah.

Komentar