Cara Mudah Guru Naik Pangkat Dengan Bonus Angka Kredit


Ilustrasi (google images)


Mengawali tulisan ini, ada dua pertanyaan yang diajukan. Pertama, apa itu bonus angka kredit? Dan kedua, bonus angka kredit digunakan untuk apa?

Jawaban untuk pertanyaan pertama. Bonus angka kredit merupakan kelebihan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan yang setingkat lebih tinggi. Atau dengan kata lain, -meminjam Peraturan Mendiknas Nomor 35 Tahun 2010-, apabila guru memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi,maka guru tersebut telah memiliki bonus angka kredit. Bonus angka kredit ini dalam term yang lain dikenal dengan nilai tabung.

Jawaban untuk pertanyaan kedua. Bonus angka kredit atau nilai tabung tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat/jabatan berikutnya dalam pemenuhan unsur utama.

Kelebihan angka kredit dari subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan tidak dapat ditabung untuk memenuhi kewajiban angka kredit subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan kenaikan pangkat/jabatan berikutnya (yang bersangkutan tetap wajib memenuhi angka kredit subunsur engembangan keprofesian berkelanjutan yang telah ditentukan). Akan tetapi kelebihan angka kredit dari subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan dapat digunakan untuk tabungan angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat berikutnya.




Sebagai contoh (dikutip dari Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010) :
Untuk kenaikan pangkat/jabatan Muslianto, S.Pd. dari Guru Pertama Penata Muda golongan ruang III/a menjadi Guru Pertama Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, diperlukan angka kredit 50 dari unsur utama 90% adalah 42 dari KBM dan 3 dari pengembangan diri, dan dari unsur penunjang maksimal 10% yaitu 5. Jika yang bersangkutan memperoleh jumlah angka kredit dari unsur utama 50, terdiri atas proses pembelajaran/bimbingan 47 dan pengembangan diri 3 dan unsur penunjang 5, maka yang bersangkutan sudah mempunyai angka kredit kumulatif sebanyak 55. Dengan demikian Muslianto, S.Pd. memiliki tabungan 8 angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat berikutnya.

Contoh lainnya, apabila seorang guru mau naik ke pangkat/golongan III/c, diperlukan angka kredit minimal 50. Apabila angka kredit komulatif pada pangkat sebelumnya (III/b) sudah mencapai 182, maka ia sudah memperoleh bonus 32 poin (182-150 = 32. Angka kredit komulatif minimal untuk golongan III/b adalah 150). Untuk naik ke III/c maka angka kredit komulatif yang dipersyaratkan adalah 200 poin. Ketika di III/b, sang guru sudah mengumpulkan 182, maka ia hanya membutuhkan 18 poin lagi untuk ke golongan III/c dengan tetap memenuhi syarat wajib minimal 3 poin pengembangan diri dan 4 poin publikasi ilmiah. 18 poin tersebut sudah termasuk didalamnya 3 poin pengembangan diri dan 4 poin publikasi ilmiah, karena merupakan syarat wajib.




Nah, andaikata guru tersebut memperoleh nilai PKG kategori baik maka dalam setahun ia mendapat poin 9,50. Dalam dua tahun ia akan mendapat poin 19 (9,50 x 2). Walau pun ini sudah menggenapi 18 poin sisa untuk ke III/c tetapi belum memenuhi syarat wajib publikasi ilmiah (4 poin) dan pengembangan diri (3).

Oleh karena itu, sang guru harus melaksanakan publikasi ilmiah entah berupa makalah yang didokumentasikan di perpustakaan sekolah, penelitian tindakan kelas yang diseminarkan di sekolah, tulisan ilmiah populer di koran, dan sebagainya. Guru tersebut juga mesti melaksanakan kegiatan pengembangan diri seperti mengikuti kegiatan kolektif guru, seminar, pendidikan dan pelatihan fungsional, dsb.

Untuk menggenapi syarat wajib publikasi ilmiah, jika berupa makalah maka perlu disiapkan paling kurang 2 makalah yang didokumentasi di perpustakaan sekolah (masing-masing bernilai 2 poin, sehingga 2 makalah sudah mendapat 4 poin). Apabila dalam bentuk peneltian tindakan kelas yang diseminarkan di sekolah maka minimal guru tersebut menyiapkan 1 laporan PTK (nilainya 4).

Demikian halnya dengan pengembangan diri. Jika ia melaporkan kegiatan kolektif  yang dikuti maka paling kurang harus ada 20 kegiatan kolektif sehingga menggenapi poin 3 (setiap kegiatan kolektif bernilai 0, 15, dikalikan 20 = 3 poin). Apabila ditambah lagi dengan diklat fungsional dengan jumlah jam 30-80, maka ia sudah mendapat 1 poin. Ditambah dengan 3 poin pada kegiatan kolektif tadi maka untuk pengembangan diri ia sudah mempunyai 4 poin dari minimal 3 poin pengembangan diri.

Apabila hal -hal tersebut terpenuhi maka dalam dalam dua tahun sang guru dapat naik pangkat/jabatan dengan mudah.


Komentar