Oleh : M. Rozaq Karim, S. Pd
Guru SMAN 2 Langke Rembong, Manggarai
Banyak
sekolah menerapkan system drop out untuk menjaring siswanya naik kelas/ tingkat
berikutnya. System drop out merupakan salah satu cara sekolah untuk mengetahui
siswa yang akan naik kelas/ tidak berdasarkan criteria-kriteria yang
ditentukan. Sayangnya banyak siswa yang berhasil di sekolah lain ketika siswa
itu dinyatakan gugur/ tidak naik kelas di sekolah sebelumnya, terbukti saat
ketentuan lulus setelah mengikuti ujian nasional.
Kegiatan
terakhir dalam satu tahun pelajaran yang dilaksanakan oleh sekolah adalah
membuat keputusan naik dan tidaknya seorang siswa ke tingkat/ kelas berikutnya.
Sekolah membuat keputusan tersebut berdasarkan musyawarah dewan guru dengan
berbagai sumber rujukan. Kenaikan kelas merupakan rangkuman dari seluruh
kegiatan sekolah selama satu tahun pelajaran. Kenaikan kelas erat hubunganya
dengan penilaian yang dilakukan baik harian, mid semester dan ditutup dengan
ujian semester genap. Aspek penilaian yang dilihat seorang guru berkaitan
dengan kognitif, afektif dan psikomotorik.
Sekolah mengambil
keputusan musyawarah berdasarkan hasil rekepitulasi nilai siswa yang telah di
rangkum secara bersama-sama dalam penilaian hasil belajar. Penilaian hasil belajar merupakan salah satu
tugas pendidik untuk mengetahui capaian siswanya. Menurut Peraturan menteri pendidikan dan
kebudayaan Republik indonesia Nomor 104 tahun 2014 Tentang Penilaian hasil
belajar oleh pendidik Pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah pasal
1 (1) Penilaian Hasil Belajar oleh
Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/bukti tentang capaian pembelajaran
peserta didik dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi
pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara terencana dan
sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran;. Seorang pendidik
menyampaikan hasil penilaian belajar dalam sidang akhir tahun pelajaran untuk
bersama-sama mendidkusikannya.
Penilaian hasil
belajar oleh pendidik dalam Permendikbud No 104 tahun 2014 pasal 3 dijelaskan
mempunyai fungs diantaranya (3) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik memiliki
tujuan untuk:a. mengetahui tingkat penguasaan kompetensi; b. menetapkan
ketuntasan penguasaan kompetensi; c. menetapkan program perbaikan atau pengayaan
berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi; dan d. memperbaiki proses
pembelajaran. Pendidik dalam membuat penilaian hasil belajar mencantumkan
tingkat ketuntasan belajar yang dinilai.
Ketuntasan Belajar merupakan tingkat minimal pencapaian kompetensi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan meliputi ketuntasan penguasaan substansi dan
ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar (Permendikbud 104 th
2014).
Kenaikan kelas adalah
salah satu kondisi penting yang dinanti-nantikan oleh siswa , orang tua dan
masyarakat. Dalam kenaikan kelas satuan pendidikan tidak serta merta menaikkan
semua siswanya ke tingkat/ kelas berikutnya. Satuan pendidikan melakukan system
drop out untuk mengatur kembali
ketercapaian yang meratadengan batas
minimal ketuntasan belajar dari seluruh siswanya.
Drop out dalam
Syafitri, Wahida. 2013. Drop Out Dan Mutasi, (Online) dijelaskan drop out adalah keluar dari sekolah sebelum waktunya, atau sebelum lulus.
Drop out demikian ini perlu dicegah, oleh karena hal demikian dipandang sebagai
pemborosan bagi biaya yang sudah terlanjur dikeluarkan untuknya. Banyaknya
peserta didik yang drop out adalah indikasi rendahnya produktivitas pendidikan.
Dari penjelasan tersebut pantaslah kenaikan kelas menjadi sebuah kabar yang
ditunggu siswa maupun orang tuanya.
Siswa dan orang tua menantikan hasil naik kelas atau justru di drop out
dari satuan pendidikan yang sudah satu tahun
dijalaninya.
Dalam memutuskan
sidang kenaikan kelas biasanya seorang guru akan membicarakan segala hal yang
berkaitan dengan penilaian hasil belajar baik pengetahuan, keterampilan maupun
sikapnya selama satu tahun pelajaran. Satuan pendidikan membicarakan tentang
penilaian yang berupa angka yang diterjemahkan berdasarkan kriteria ketuntasan
minimum(KKM). Sekolah menentukan batas bawah nilai yang harus dicapai oleh
siswanya atau yang disebut Kriteria ketuntasan minimum(KKM) diawal tahun
pelajaran. Pada waktu sidang kenaikan kelas halitulah yang dilihat bersama
untuk sebuah keputusan.
Kriteria
kenaikan kelas memungkinkan satuan pendidikan menambah kriteria untuk
menyeleksi/ drop out siswanya berdasarkan sidang dewan guru. PP Nomor 19 Tahun
2005 Tentang Standar Nasional Pendidikandi perjelas dalam Permendiknas tahun
2006 menjelaskan criteria kenaikan kelas untuk Kenaikan siswa kelas X ke kelas
XI ditentukan sebagai berikut: 1. Dilaksanakan pada setiap akhir tahun
pelajaran.2. Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada
semester 2 (dua),dengan pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas pada
semester 1 (satu)harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan, sebelum
akhir 3. Peserta didik Kelas XI dinyatakan tidak naik ke kelas XII, apabila
yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3
(tiga) mata pelajaran yang bukan mata pelajaran ciri khas program studi.
Dalam Permendiknas tersebut juga menambahkan Peserta
didik Kelas XI dinyatakan tidak naik ke kelas XII, apabila yang bersangkutan
tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran
yang bukan mata pelajaran ciri khas program studi.
Setelah
sidang kenaikan kelas berakhir menghasilkan keputusan yang berisi tentang
daftar nama siswa yang naik kelas dan tidak naik kelas atau di drop out dari
sekolah. Demikian itu diharapkan sekolah dapat mempertahankan mutu dan kualitas
lulusan yang ditargetkan. Dan pada
akkhirnya, Sekolah mampu menghasilkan lulusan terbaik dengan sesuai dengan
ketercapaian standar kompetensi lulusan.
Sayangnya,
ujian nasional tidak mempengaruhi kelulusan siswa dari satuan pendidikan sesuai Permendikbud
no 3 tahun 2017. Sejak Ujian Nasional mempunyai peran yang berbeda dari
tahun-tahun sebelumnya dan ujian tidak
menjadi salah satu factor kelulusan dari satuan pendidikan maka system drop out untuk kenaikan kelas
tidaklah efisien. Seorang siswa bisa
saja di drop out ke sekolah lain akan tetapi pada akhirya siswa tersebut mampu
lulus dari satuan pendidikan berikutnya bahkan dalam kategori baik. Tidak
dipungkiri, Secara umum masyarakat lebih melihat hasil akhir dari satuan
pendidikan yaitu lulus dengan predikat baik.
Inefisiensi
system drop out dalam kenaikan kelas sangat terlihat di akhir-akhir ini. Pada kenyataanya, rata-rata kelulusan dari
satuan pendidikan dasar dan menengah di atas 90an persen. Hal itu membuktikan
bahwa siswa tanpa di drop out dimanapun sekolahnya akan mampu meraih kelulusan
di satuan pendidikan yang dipilih.***
Artikel lainnya : Download Kisi-Kisi Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2018, Kurikulum 2013 Dinilai Terlalu Bernafsu, Mau Lulus Kuliah Lansung PNS? Masuk Sekolah Kedinasan Aja ......... , Inilah Hitungan Angka Kredit Guru-yang Mau Naik Ke Golongan III/d Dalam Dua Tahun
Komentar