Inefisiensi Sistem Drop Out (DO) Dalam Seleksi Kenaikan Kelas

 
 Oleh : M. Rozaq Karim, S. Pd
Guru SMAN 2 Langke Rembong, Manggarai

Banyak sekolah menerapkan system drop out untuk menjaring siswanya naik kelas/ tingkat berikutnya. System drop out merupakan salah satu cara sekolah untuk mengetahui siswa yang akan naik kelas/ tidak berdasarkan criteria-kriteria yang ditentukan. Sayangnya banyak siswa yang berhasil di sekolah lain ketika siswa itu dinyatakan gugur/ tidak naik kelas di sekolah sebelumnya, terbukti saat ketentuan lulus setelah mengikuti ujian nasional.
Kegiatan terakhir dalam satu tahun pelajaran yang dilaksanakan oleh sekolah adalah membuat keputusan naik dan tidaknya seorang siswa ke tingkat/ kelas berikutnya. Sekolah membuat keputusan tersebut berdasarkan musyawarah dewan guru dengan berbagai sumber rujukan. Kenaikan kelas merupakan rangkuman dari seluruh kegiatan sekolah selama satu tahun pelajaran. Kenaikan kelas erat hubunganya dengan penilaian yang dilakukan baik harian, mid semester dan ditutup dengan ujian semester genap. Aspek penilaian yang dilihat seorang guru berkaitan dengan kognitif, afektif dan psikomotorik.

Sekolah mengambil keputusan musyawarah berdasarkan hasil rekepitulasi nilai siswa yang telah di rangkum secara bersama-sama dalam penilaian hasil belajar.  Penilaian hasil belajar merupakan salah satu tugas pendidik untuk mengetahui capaian siswanya. Menurut  Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik indonesia Nomor 104 tahun 2014 Tentang Penilaian hasil belajar oleh pendidik Pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah pasal 1  (1) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/bukti tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran;. Seorang pendidik menyampaikan hasil penilaian belajar dalam sidang akhir tahun pelajaran untuk bersama-sama mendidkusikannya.

Penilaian hasil belajar oleh pendidik dalam Permendikbud No 104 tahun 2014 pasal 3 dijelaskan mempunyai fungs diantaranya (3) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik memiliki tujuan untuk:a. mengetahui tingkat penguasaan kompetensi; b. menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi; c. menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi; dan d. memperbaiki proses pembelajaran. Pendidik dalam membuat penilaian hasil belajar mencantumkan tingkat ketuntasan belajar yang dinilai.  Ketuntasan Belajar merupakan tingkat minimal pencapaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan meliputi ketuntasan penguasaan substansi dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar (Permendikbud 104 th 2014).




Kenaikan kelas adalah salah satu kondisi penting yang dinanti-nantikan oleh siswa , orang tua dan masyarakat. Dalam kenaikan kelas satuan pendidikan tidak serta merta menaikkan semua siswanya ke tingkat/ kelas berikutnya. Satuan pendidikan melakukan system drop out  untuk mengatur kembali ketercapaian yang meratadengan  batas minimal ketuntasan belajar dari seluruh siswanya.

Drop out dalam Syafitri, Wahida. 2013. Drop Out Dan Mutasi, (Online) dijelaskan drop out adalah keluar dari sekolah sebelum waktunya, atau sebelum lulus. Drop out demikian ini perlu dicegah, oleh karena hal demikian dipandang sebagai pemborosan bagi biaya yang sudah terlanjur dikeluarkan untuknya. Banyaknya peserta didik yang drop out adalah indikasi rendahnya produktivitas pendidikan. Dari penjelasan tersebut pantaslah kenaikan kelas menjadi sebuah kabar yang ditunggu siswa maupun orang tuanya.  Siswa dan orang tua menantikan hasil naik kelas atau justru di drop out dari satuan pendidikan yang sudah satu tahun  dijalaninya.

Dalam memutuskan sidang kenaikan kelas biasanya seorang guru akan membicarakan segala hal yang berkaitan dengan penilaian hasil belajar baik pengetahuan, keterampilan maupun sikapnya selama satu tahun pelajaran. Satuan pendidikan membicarakan tentang penilaian yang berupa angka yang diterjemahkan berdasarkan kriteria ketuntasan minimum(KKM). Sekolah menentukan batas bawah nilai yang harus dicapai oleh siswanya atau yang disebut Kriteria ketuntasan minimum(KKM) diawal tahun pelajaran. Pada waktu sidang kenaikan kelas halitulah yang dilihat bersama untuk sebuah keputusan.

Kriteria kenaikan kelas memungkinkan satuan pendidikan menambah kriteria untuk menyeleksi/ drop out siswanya berdasarkan sidang dewan guru. PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikandi perjelas dalam Permendiknas tahun 2006 menjelaskan criteria kenaikan kelas untuk Kenaikan siswa kelas X ke kelas XI ditentukan sebagai berikut: 1. Dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran.2. Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester 2 (dua),dengan pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas pada semester 1 (satu)harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan, sebelum akhir 3. Peserta didik Kelas XI dinyatakan tidak naik ke kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang bukan mata pelajaran ciri khas program studi.

 Dalam Permendiknas tersebut juga menambahkan Peserta didik Kelas XI dinyatakan tidak naik ke kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang bukan mata pelajaran ciri khas program studi.

Setelah sidang kenaikan kelas berakhir menghasilkan keputusan yang berisi tentang daftar nama siswa yang naik kelas dan tidak naik kelas atau di drop out dari sekolah. Demikian itu diharapkan sekolah dapat mempertahankan mutu dan kualitas lulusan  yang ditargetkan. Dan pada akkhirnya, Sekolah mampu menghasilkan lulusan terbaik dengan sesuai dengan ketercapaian standar kompetensi lulusan.

Sayangnya, ujian nasional tidak mempengaruhi kelulusan siswa dari satuan pendidikan  sesuai Permendikbud no 3 tahun 2017. Sejak Ujian Nasional mempunyai peran yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dan  ujian tidak menjadi salah satu factor kelulusan dari satuan pendidikan  maka system drop out untuk kenaikan kelas tidaklah efisien.  Seorang siswa bisa saja di drop out ke sekolah lain akan tetapi pada akhirya siswa tersebut mampu lulus dari satuan pendidikan berikutnya bahkan dalam kategori baik. Tidak dipungkiri, Secara umum masyarakat lebih melihat hasil akhir dari satuan pendidikan yaitu lulus dengan predikat baik.

Inefisiensi system drop out dalam kenaikan kelas sangat terlihat di akhir-akhir ini.  Pada kenyataanya, rata-rata kelulusan dari satuan pendidikan dasar dan menengah di atas 90an persen. Hal itu membuktikan bahwa siswa tanpa di drop out dimanapun sekolahnya akan mampu meraih kelulusan di satuan pendidikan yang dipilih.***




Komentar