Ilustrasi (google images)
Untuk kenaikan jabatan fungsional guru PNS, tak terlepas dari yang namanya angka kredit. Mau naik pangkat, harus kumpul angka kredit. Angka kredit dimaksud digunakan sebagai dasar pertimbangan penetapan kenaikan jabatan fungsional guru dan/atau kenaikan pangkat guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan
terbaru untuk jabatan fungsional guru itu sendiri diatur dalam
Permenegpan&RB No. 16/2009 dan pedoman opera-sionalnya dalam Permendiknas
No. 35/2010. Dalam peraturan-peraturan ter-sebut, dikatakan guru dapat naik
pangkat/jabatan dengan menger-jakan unsur-unsur kegiatan antara lain unsur utama dan
unsur pe-nunjang. Unsur utama terdiri dari pendidikan,
pembelajaran/pem-bimbingan dan tugas tambahan atau tugas lain yang relevan, dan
pe-ngembangan keprofesian berkelan-jutan.
Pendidikan,
meliputi pendidikan formal dan diklat prajabatan. Pe-ngembangan keprofesian
berke-lanjutan antara lain melalui pengem-bangan diri (diklat fungsional dan
kegiatan kolektif guru), publikasi ilmiah (hasil penelitian, gagasan, buku
teks, buku pengayaan, dan buku pedoman guru), dan karya inovatif (menemukan
teknologi tepat guna, menciptakan karya seni, membuat atau memodivikasi alat
peraga, mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman soal, dsb).
Sedangkan unsur penunjang tugas guru, antara lain seperti me-meroleh
gelar/ijazah yang tidak relevan, memeroleh penghargaan atau tanda jasa, dan
melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru. Nilai angka kredit kumulatif
minimal yang harus dipenuhi untuk pengangkatan, dan kenaikan jabatan/pangkat
yakni unsur utama paling kurang 90% dan unsur penunjang paling banyak 10%.
Usul
Penilaian
Terkait
usul penilaian dan pe-netapan angka kredit, guru wajib menyiapkan bahan penilaian angka
kredit dan disampaikan kepada atasan langsung. Selanjutnya atasan langsung menyampaikan
kepada pejabat yang berwenang meng-usulkan penetapan angka kredit. Lalu pejabat
yang berwenang meng-usulkan, menyampaikan kepada pejabat yang berwenang
menetap-kan angka kredit melalui sekretaris tim penilai.
Usul
penilaian angka kredit ini paling sedikit satu kali dalam se-tahun. Ada pun
ketentuan yang dilampirkan setiap daftar usul pene-tapan angka kredit yakni
surat per-nyataan melaksanakan tugas pem-belajaran/pembimbingan dan tugas
tertentu, surat pernyataan me-lakukan kegiatan pengembangan ke-profesian
berkelanjutan, dan surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas guru. Surat per-nyataan sebagaimana tersebut di atas
harus disertai bukti pisik.
Tata
Cara Usul
Guru
diwajibkan mengusulkan hasil kinerja untuk dinilai setiap tahun berdasarkan
bukti sebagai berikut : a). Fotocopy sah DP3 tahun terakhir, b). Fotocopy sah SK terakhir tentang
pengangkatan dalam jabatan guru, c). Fotocopy sah SK pengangkatan sebagai Kasek/Wakasek (apabila
diberi tugas).
Daftar
usulan dilampiri dengan bukti fisik: 1) surat pernyataan telah melaksanakan pembelajaran/pem-bimbingan,
2) surat pernyataan telah melaksanakan unsur penunjang tugas guru, 3). Surat
pernyataan telah melaksanakan pengembangan keprofesian berke-lanjutan dan 4). fotocopy
sah ijazah terakhir (apabila belum diajukan penilaian), 5). Bukti
pisik telah melakukan pengembangan diri (laporan deskriptif hasil diklat
dan/atau kegiatan kolektif guru, surat tugas, dan sertifikat), 6). Bukti
pisik karya publikasi ilmiah/karya inovatif, 7). Bukti pisik telah melakukan
kegiatan penunjang tugas guru (laporan, fotocopy sah SK), 8).
Fotocopy sah PAK terakhir, 9). Fotocopy sah SK pangkat, golongan ruang
terakhir, 10). SK pengang-katan dalam jabatan fungsional guru (baik yang belum
pernah naik jabatan/pangkat).
Selanjutnya
kepala sekolah dibantu guru senior mencantumkan perkiraan angka kredit
berdasarkan hasil kinerja guru tersebut dengan menggunakan lampiran yang telah
ditentukan, meneliti ulang kebe-narannya, dan kemudian menan-datangani formulir
tersebut, setelah melengkapi bukti—bukti yang diperlukan.
Prosedur
Usul
Untuk
guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan/ruang III/a sampai
dengan guru Madya, pangkat pembina, golongan/ruang IV/a, diajukan oleh : 1).
Kepala sekolah kepada kepala Dinas Pendidikan Kab./Kota selaku ketua tim
penilai angka kredit kab/kota melalui sekretaris tim penilai kab/kota, bagi
guru di lingkungannya, 2). Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas yang membidangi
Pendidikan Provinsi selaku ketua tim penilai angka kredit Provinsi melalui
sekretaris tim penilai provinsi, bagi guru di lingkungannya, 3). Kepala
Madrasah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota selaku ketua tim
penilai, bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, gol.ruang III/a dan Penata
Muda Tk.I, gol.ruang III/b, untuk guru di lingkungannya, 4). Kepala Madrasah
kepada Kepala Kantor Wilayah Ke-menterian Agama Provinsi, selaku ketua tim
penilai, bagi Guru Muda, pangkat Penata, gol.ruang III/c dan Penata Muda Tk.I,
gol.ruang III/d, di lingkungannya, 5). Kepala Madrasah kepada Direktur Jenderal
yang mem-bidangi pendidikan pada Ke-menterian Agama secara berjenjang bagi Guru Madya, pangkat Pembina, gol.ruang
IVa,melalui Kepala Biro Kepegawaian selaku sekretaris tim penilai angka kredit,
6). Kepala Sekolah kepada pimpinan instansi masing-masing, bagi guru di luar
Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.
Untuk
guru Guru Madya, pang-kat Pemibina Tk.I, gol.ruang IV/b sampai dengan Guru
Utama, pangkat Pembina Utama golongan/ruang IV/e, diajukan oleh : 1). Kepala
Sekolah kepada Ka.BKD, tembusan kepada Kadis yang membidangi pendidikan
Kab./Kota. Selanjutnya Kepala BKD meng-usulkan ke Mendikbud melalui sekretaris
tim penilai pusat, bagi guru di lingkungannya, 2). Kepala sekolah kepada Kepala
BKD, tembusan kepada kadis yang membidangi pendidikan Provinsi. Selanjutnya
Kepala BKD meng-usulkan ke Mendikbud melalui sekretaris tim penilai pusat, bagi
guru di lingkungannya, 3). Kepala Madrasah kepada Kepala Biro Kepegawaian
Kementerian Agama, secara berjenjang. Kepala Biro Kepegawaian selanjutnya
meng-usulkan ke Mendikbud, 4). Pimpinan instansi pusat di luar Kemdikas dan
Kementerian Agama yang mem-bidangi kepegawaian (eselon II) ke Mendiknas, bagi guru di lingku-ngannya,
5). Kepala Perwakilan Indonesia di luar negeri atau pejabat yang membidangi
pen-didikan kepada Mendiknas, bagi guru yang diperbantukan tugas mengajar pada
Sekolah Indonesia di luar negeri (III/a s.d. IV/e).
Usul
Kenaikan Pangkat
Selanjutnya
setelah angka kredit ditetapkan maka seorang guru PNS mengajukan usul kenaikan
pangkat, golongan/ruang. Kenaikan pangkat guru dapat dipertimbangkan apabila :
paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; memenuhi
angka kredit yang diper-syaratkan; dan, setiap unsur peni-laian pelaksanaan
pekerjaan dalam DP3 paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun Terakhir
(PP 99 tahun 2000 ps 13).
Usulan
kenaikan pangkat guru ke Penata Muda Tk.I, gol. III/b sampai dengan ke Pembina
Tk.I, gol.ruang IV/b : a). Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk
meng-usulkan kenaikan pangkat guru di lingkungannya ke Penata Muda Tk.I, gol.ruang
III/b sampai dengan ke Penata Tk.I, gol.
III/d kepada Kepala Kantor regional BKN,
b). Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk mengusulkan kenaikan pangkat
guru
di lingkungannya ke Pembina, gol.ruang
IV/a dan ke Pembina Tk.I, gol.ruang IV/b melalui Gubernur kepada Kepala Kanreg
BKN, c). gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk mengusulkan kenaikan pangkat
guru di lingkungannya ke Penata Muda Tk.I, gol.ruang III/b sampai dengan ke Pembina Tk.I, gol. Ruang
IV/b kepada Kepala Kanreg BKN, d). Mendikbud atau pejabat lain yang ditunjuk
mengusulkan kenaikan pangkat guru yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di
luar negeri ke Penata Muda Tk.I, gol. ruang III/b sampai dengan ke Pembina Tk.I, gol. Ruang
IV/b kepada Kepala BKN.
Usulan
kenaikan pangkat guru ke Pembina Utama Muda, gol. IV/c sampai dengan ke Pembina
Utama, gol.ruang IV/e : a). Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi
mengajukan secara tertulis kepada Presiden kenaikan pangkat guru di
lingkungannya ke Pembina Utama Muda,
gol.ruang IV/c sampai dengan ke Pembina Utama, gol.ruang IV/e, tembusannya
disampaikan kepada Kepala BKN, b). Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Kabupaten/Kota mengajukan secara tertulis kepada Presiden kenaikan pangkat guru
di lingkungannya ke Pembina Utama Muda, gol.ruang IV/c sampai dengan ke Pembina
Utama , gol.ruang IV/e melalui Gubernur,
tembusannya disampaikan kepada Kepala BKN, c). Mendiknas mengajukan
secara tertulis kepada Presiden untuk kenaikan pangkat guru yang diperbantukan
pada sekolah Indonesia di luar negeri ke Pembina Utama Muda, gol.ruang IV/c
sampai dengan ke Pembina Utama,
gol.ruang IV/e, tembusannya disampaikan kepada Kepala BKN.
Pengajuan
usulan tersebut diaju-kan secara kolektif, dengan disertai kelengkapan
administrasi : a). asli penetapan angka kredit, b). asli atau salinan sah
keputusan pengangkatan dalam jabatan guru, dan c). salinan atau fotocopy sah SK
pangkat terakhir dan asli atau salinan sah DP3 dalam dua tahun terakhir.
Komentar