Tips Aman Berpacaran : Mesti Ada Surat Keputusan

Ilustrasi pacaran (google images)

Semua kita tentu punya pengalaman masing-masing soal berpacaran, jatuh cinta, dan putus cinta. Saat cinta sudah melekat, tai kucing pun terasa coklat. Begitu kata orang. Namun jika ada badai yang datang, semisal pacarmu direbut orang, sakitnya tuh seperti apa ya? Tak terbayang. Ada yang sampai nekat mengakhiri hidupnya lantaran putus cinta, ditinggal pergi sang kekasih.

Oleh karena itu, salah satu tips agar hubungan anda dengan pacara anda aman yakni mesti ada surat keputusan. Pacaran itu mesti ada Surat Keputusan (SK) dari orang tua pasangan anda. Fungsinya adalah mengantisipasi pacar anda tidak direbut orang. Sebab ketika pacar anda direbut orang, laporkan saja kepada polisi, tunjukkan bukti legal formal "hitam di atas putih" berupa SK pengangkatan sebagai pacar dari orang tua pasangan anda. Jika anda ingin menggugat orang yang merebut pacar anda sampai ke meja hijau, saya yakin dia pasti kalah di pengadilan karena dia tidak mengantongi SK. Hahahahahahahah.

Baca Juga :  Hitungan Angka Kredit Minimal Untuk Kenaikan Golongan Guru III/B ke III/C 
                    Mau Kuliah Gratis, Setelah Selesai Baru Bayar?
                     Jokowi Minta Masyarakat Agar Tidak Sering Mengembangkan Isu-Isu yang  Menyebabkan Pesimistis

Jika nanti anda dan pasangan pacar anda sudah tidak cocok lagi yang berbuntut pada Putus Cinta, jgn lupa meminta SK Pensiun pacaran dari orang tua pasangan anda yang tadinya menerbitkan SK pengangkatan pada awal kalian jadian.

Komentar