Aroma Jabatan Pengawas Sekolah Kian Mewangi


Foto Kosmas Takung. 
Oleh Kosmas Takung
Korwas Kabupaten Manggarai, NTT

 
Keberadaan pengawas sekolah, - nama umum untuk semua jenis Pengawas Satuan Pendidikan, Pengawas Mata Pelajaran/ Rumpun Mata Pelajaran, Pengawas Bmbingan dan Konseling, serta Pengawas Pendidkan Luar Biasa(PLB)-, secara eksplisit dinyatakan dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Penddikan Nasional yang setidaknya tersirat dalam Pasal 66 (1)  Pemerintah, Pemerintah Daerah....... melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan ............Juga dalam PP Nomor 19 tahun 2005 tentang SNP dalam Pasal 23 yaitu Pengawasan  proses  pembelajaran  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  19  ayat  (3) meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan  .......dstnya, dan Pasal 24 Standar Proses yang meliputi pengawasan proses perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, .......... dstnya. Pasal 39 (1)  Pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan. dan 2) Kriteria minimal untuk menjadi pengawas satuan pendidikan meliputi antara lain memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai pengawas satuan pendidikan; lulus seleksi sebagai pengawas satuan pendidikan. PB Mendiknas dan Kepala  BKN    Nomor 01/III/Pb/2011 Nomor 6 Tahun 2011Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya, antara lain berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang pendidikan;memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan; memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c; usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.Juga diatur dalam Permenegpan&RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/Pb/2011 Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya.

Kualifikasi dan Kompetensi

Adalah Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi dan Kualiikasi Pengawas sebagai regulasi paling tua yang mengatur Kualiikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah. Kompetensi-kompetensi itu adalah Kompetensi Kepribadian, yang antara lain memiliki tanggung jawab sebagai pengawas satuan pendidikan, Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas tugas jabatannya, kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas tugas jabatannya, memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggungjawabnya, Kompetensi Supervisi Manajerial antara lain  menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah, menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi tujuan dan program pendidikan di sekolah, menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah, membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Kompetensi Supervisi Akademik antara lain  memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap bidang pengembangan tingkat satuan pendidikan/ mata pelajaran/rumpun mata pelajaran, Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan  tingkat satuan pendidikan/ mata pelajaran/ rumpun mata pelajaran dan BK, membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan tingkat satuan pendidikan  atau mata pelajaran berlandaskan standar isi, standar dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP, Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan di sekolah, membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan di sekolah atau mata pelajaran, membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang pengembangan di sekolah atau mata pelajaran.

Kompetensi Evaluasi Pendidikan antara lain menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/ bimbingan di sekolah, membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di sekolah  atau mata pelajaran, menilai kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di sekolah atau matapelajaran, memantau pelaksanaan pembelajaran/ bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di sekolah atau mata pelajaran.

Kompetensi Penelitian dan Pengembangan antara lain  menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan, menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas, menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif, melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan.

Fakta menunjukkan bahwa demikian banyaknya nada-nada sumbang tentang kompetensi dan kualifikasi para pengawas sekolah kita. Adanya kesenjangan antara kualifikasi dan pengawas sekolah dan guru, bahkan  kompetensi yang disyaratkan. Guru demikian gencar mengikuti kuliah kualifikasi, sementara pengawas sekolah kita  masih tergolong belum mengupdate diri. Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten /kota mestinya melihat kondisi ini. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengaturnya jelas.

Semakin Mewangi

Sejak dikeluarkannya PP 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pengawas Sekolah berhak menerima tunjangan sertiikasi sebagaimana guru. Disebutkan Dalam Bab III Hak Bagian Kesatu Tunjangan Profesi  Pasal 15 (4)  Guru  yang  diangkat dalam  jabatan  pengawas satuan pendidikan  tetap  diberi tunjangan profesi Guru apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik yang berpengalaman sebagai Guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, memenuhi persyaratan akademik  sebagai Guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memiliki Sertifikat Pendidik; dan melakukan tugas pembimbingan  dan pelatihan profesional Guru dan tugas pengawasan.

Walaupun masih banyak pengawas sekolah yang belum berkualiikasi S1 tetapi memiliki sertiikat pendidik (PP 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 15 (1) Tunjangan  profesi  diberikan  kepada  Guru  yang  memenuhi persyaratan sebagai memiliki satu  atau  lebih  Sertifikat  Pendidik  yang telah  diberi satu nomor  registrasi Guru oleh  Departemen) akan tetap memiliki hak memperoleh tunjangan sertikasi yang besarnya sebesar gaji pokok terakhir.

Kecuali karena BUP pengawas sekolah hingga 60 tahun (PP Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Ke-4 Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahunm 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil), dan sejumlah tunjangan yang diperoleh, jabatan pengawas sekolah ke depan bakal menebar aroma yang semakin mewangi bagi PNS yang sungguh terpanggil menjadi pengawas sekolah yang konon berpredikat sebagai ‘guru para guru’. Jika sangat eksklusive seperti ini, berorientasi uang, pengawas sialan, bakal menghancurkan pendidikan. Sudah jatuh, tertimpa tangga pula.

Komentar