Oleh Kosmas Takung
Korwas Kabupaten Manggarai, NTT
Keberadaan
pengawas sekolah, - nama umum untuk semua jenis
Pengawas Satuan Pendidikan, Pengawas Mata Pelajaran/ Rumpun Mata Pelajaran,
Pengawas Bmbingan dan Konseling, serta Pengawas Pendidkan Luar Biasa(PLB)-, secara eksplisit dinyatakan dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Penddikan Nasional
yang setidaknya tersirat dalam Pasal 66 (1) Pemerintah,
Pemerintah Daerah....... melakukan
pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan ............Juga dalam PP
Nomor 19 tahun 2005 tentang SNP dalam Pasal 23 yaitu Pengawasan proses pembelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (3) meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan .......dstnya, dan Pasal
24 Standar Proses yang meliputi pengawasan proses perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, ..........
dstnya. Pasal 39 (1) Pengawasan
pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan. dan 2) Kriteria minimal untuk menjadi pengawas satuan pendidikan meliputi
antara lain memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai pengawas satuan
pendidikan; lulus seleksi sebagai pengawas satuan pendidikan. PB Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 01/III/Pb/2011 Nomor 6 Tahun 2011Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya, antara lain berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang
pendidikan;memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang
pengawasan; memiliki pangkat paling
rendah Penata, golongan ruang III/c; usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.Juga diatur dalam Permenegpan&RB Nomor 21 Tahun 2010
tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan
Angka Kreditnya, dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor
01/III/Pb/2011 Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya.
Kualifikasi dan Kompetensi
Adalah Permendiknas
Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi dan Kualiikasi Pengawas sebagai
regulasi paling tua yang mengatur Kualiikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah.
Kompetensi-kompetensi itu adalah Kompetensi Kepribadian, yang antara lain
memiliki tanggung jawab sebagai pengawas satuan pendidikan, Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan
kehidupan pribadinya maupun tugas tugas jabatannya, kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan
kehidupan pribadinya maupun tugas tugas jabatannya, memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan
tanggungjawabnya, Kompetensi Supervisi Manajerial antara lain menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip
supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah, menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi tujuan dan program
pendidikan di sekolah, menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan
menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah, membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan
pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Kompetensi Supervisi Akademik antara lain memahami konsep, prinsip, teori dasar,
karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap bidang pengembangan tingkat
satuan pendidikan/ mata pelajaran/rumpun mata pelajaran, Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan
kecenderungan perkembangan proses pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan tingkat satuan pendidikan/ mata pelajaran/
rumpun mata pelajaran dan BK, membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan
tingkat satuan pendidikan atau mata
pelajaran berlandaskan standar isi, standar dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan
KTSP, Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik
pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui
bidang pengembangan di sekolah, membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan di sekolah atau mata
pelajaran,
membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di
kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa
pada tiap bidang pengembangan di sekolah atau mata pelajaran.
Kompetensi
Evaluasi Pendidikan antara lain menyusun kriteria dan indikator keberhasilan
pendidikan dan pembelajaran/ bimbingan di sekolah, membimbing guru dalam
menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan tiap
bidang pengembangan di sekolah atau mata
pelajaran,
menilai kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah dalam melaksanakan
tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan
pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di sekolah atau matapelajaran, memantau pelaksanaan pembelajaran/ bimbingan dan hasil belajar siswa
serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap bidang
pengembangan di sekolah atau mata pelajaran.
Kompetensi Penelitian dan
Pengembangan antara lain menguasai
berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan, menentukan
masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas
pengawasan maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas, menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian
kualitatif maupun penelitian kuantitatif, melaksanakan
penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan.
Fakta menunjukkan
bahwa demikian banyaknya nada-nada sumbang tentang kompetensi dan kualifikasi para
pengawas sekolah kita. Adanya kesenjangan antara kualifikasi dan pengawas
sekolah dan guru, bahkan kompetensi yang
disyaratkan. Guru demikian gencar mengikuti kuliah kualifikasi, sementara
pengawas sekolah kita masih tergolong
belum mengupdate diri. Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten /kota
mestinya melihat kondisi ini. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota mengaturnya jelas.
Semakin Mewangi
Sejak dikeluarkannya PP 74 Tahun
2008 tentang Guru, Pengawas Sekolah berhak menerima tunjangan sertiikasi
sebagaimana guru. Disebutkan Dalam Bab III Hak Bagian Kesatu Tunjangan
Profesi Pasal 15 (4) Guru yang
diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan tetap diberi
tunjangan profesi Guru apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai
pendidik yang berpengalaman sebagai Guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun
atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, memenuhi persyaratan
akademik sebagai Guru sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, memiliki Sertifikat Pendidik; dan melakukan tugas
pembimbingan dan pelatihan profesional
Guru dan tugas pengawasan.
Walaupun masih banyak pengawas
sekolah yang belum berkualiikasi S1 tetapi memiliki sertiikat pendidik (PP 74
Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 15 (1) Tunjangan
profesi diberikan kepada
Guru yang memenuhi persyaratan sebagai memiliki
satu atau lebih
Sertifikat Pendidik yang telah
diberi satu nomor registrasi Guru
oleh Departemen) akan tetap memiliki hak
memperoleh tunjangan sertikasi yang besarnya sebesar gaji pokok terakhir.
Kecuali karena BUP pengawas
sekolah hingga 60 tahun (PP Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Ke-4 Atas
Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahunm 1979 tentang Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil), dan sejumlah tunjangan yang diperoleh, jabatan pengawas sekolah
ke depan bakal menebar aroma yang semakin mewangi bagi PNS yang sungguh
terpanggil menjadi pengawas sekolah yang konon berpredikat sebagai ‘guru para
guru’. Jika sangat eksklusive seperti ini, berorientasi uang, pengawas
sialan, bakal menghancurkan pendidikan. Sudah jatuh, tertimpa
tangga pula.
Komentar