Oleh Yohanes Peu
Guru di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
Penilaian/evaluasi
pendidikan merupakan salah satu standar pendidikan nasional yang berkaitan
dengan mekanisme, prosedur dan instrumen penilaian hasil belajar siswa.
Landasan yuridisnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 57 ayat
(1), yang menyatakan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu
pendidikan secara nasional, sebagai akuntabilitas penyelenggara pendidikan
kepada pihak-pihak yang berkepentingan, kemudian pada ayat (2) dijelaskan bahwa evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada
jalur formal dan non formal untuk semua jenjang, satuan dan jenis pendidikan.
Baca juga :
Baca juga :
- Tips Hitungan Angka Kredit Minimal Untuk Kenaikan Golongan Guru III/B ke III/C
- Inilah Tips Hitungan Angka Kredit Guru Yang Mau Naik Ke Golongan III/d Dalam Dua Tahun
- Wacana Guru Ditarik ke Pusat : Bentuk Politisasi Para Guru Dengan Modus Operandi Berlainan
- SPG Perlu Dibuka Lagi (?)
- Kurikulum 2013 Dinilai Terlalu Bernafsu
Pada pasal 58 ayat (1) dijelaskan bahwa evaluasi proses dan hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses,
kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan,
sedang pada ayat (2) menjelaskan secara lebih jauh bahwa evaluasi peserta
didik, satuan pendidikan dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mendiri
secara berkala, menyeluruh, transparan dan sistemik untuk mencapai standar
nasional pendidikan. Regulasi ini kemudian dikembangkan aturan pelaksanaannya
dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, Pasal 63 ayat (1) yang menyatakan
bahwa penilaian pendidikan khususnya penilaian hasil belajar peserta didik pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas : Penilaian hasil belajar
oleh pendidik; Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan Penilaian
hasil belajar oleh pemerintah. Dijelaskan lebih lanjut
dalam pasal 64 ayat (1) bahwa penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh
pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan dan
perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan
akhir semester dan ulangan kenaikan kelas.
Lasimnya,
muara dari standar penilaian oleh pendidik adalah berupa laporan (rapor) hasil
belajar. Ketika guru melakukan evaluasi belajar sudah pasti bahwa ada informasi
mengenai perkembangan hasil belajar siswa yang dinantikan baik oleh siswa itu
sendiri maupun oleh orang tuanya. Ini berarti guru harus melaporkan sejauh mana
proses belajar siswa sesuai kompetensi yang diharapkan. Tak heran untuk
mencapai kompetensi ideal, ditetapkan pula Kriteria ketuntasan minimal (KKM)
yang dibuat pihak sekolah. Jika peserta didik tidak mampu menuntaskan standar
KKM maka dinyatakan belum tuntas. Remedial pun ditempuh. Toh setelah remedial
masih ada siswa yang belum mencapai KKM maka anggapan bahwa guru tidak berhasil tak terelakan. Di sinilah letak persoalannya, ketika takut dianggap
tidak berhasil maka peluang untuk mengambil tindakan jalan pintas pun akan
ditempuh seperti memanipulasi rapor.
Beraneka
alasan pun dilontarkan sebagai basis argumen demi memuluskan tindakan instan
ini. Adanya rasa kasihan kepada siswanya, media dan metode belajar yang
digunakan belum memadai, ada yang mau kelihatan sebagai guru berhasil dalam
proses belajar mengajar, dan sebagainya.
Sejatinya
beraneka problematika yang dihadapi dalam pembelajaran itu sampai berbuntut
pada pemerolehan hasil belajar yang kurang memuaskan mesti direfleksikan guru.
Dari hasil refleksi itu kemudian dicari alternatif tindakan yang tepat untuk
mengatasinya, mungkin dengan memilih metode dan media yang sesuai, dan lain - lain.
Entah
sebenarnya ada ketidaksesuaian dalam media atau metode pembelajaran yang
digunakan sehingga menyebabkan anjloknya nilai siswa, tidak direfleksikan lagi. Karena tidak mau
repot, guru pun akhirnya memanipulasi nilai dengan seenaknya tanpa
memperhatikan kemampuan siswanya. Apa sih untungnya melakukan tindakan instan
ini? Justru ini bakal mendatangkan malapetaka bagi siswa sendiri.
Beberapa
Kerugian
Saya pernah membaca sebuah tulisan terkait hal ini.
Menurut tulisan tersebut, memanipulasi rapor akan mendatangkan malapetaka bagi
siswa berikut ini.
Pertama, Rasa Percaya Diri Semu. Pemberian nilai yang tidak disesuaikan dengan kemampuan siswa akan berakibat pada rasa puas dan tingkat percaya diri tinggi. Perlu diingat bahwa rasa percaya diri siswa semacam ini hanyalah semu belaka karena tidak sesuai dengan kemampuan orisinalnya. Justru semakin puas dan makin percaya diri seorang siswa, keinginan untuk belajar menjadi lebih baik lagi, mulai surut. Mereka berasumsi bahwa untuk mendapatkan nilai yang baik tidak perlu belajar lebih giat lagi. Padahal, sebenarnya antara hasil belajar yang diperoleh yang tersurat pada sederet angka rapor yang diterima dengan kemampuan siswa bersangkutan tidak sebanding.
Pertama, Rasa Percaya Diri Semu. Pemberian nilai yang tidak disesuaikan dengan kemampuan siswa akan berakibat pada rasa puas dan tingkat percaya diri tinggi. Perlu diingat bahwa rasa percaya diri siswa semacam ini hanyalah semu belaka karena tidak sesuai dengan kemampuan orisinalnya. Justru semakin puas dan makin percaya diri seorang siswa, keinginan untuk belajar menjadi lebih baik lagi, mulai surut. Mereka berasumsi bahwa untuk mendapatkan nilai yang baik tidak perlu belajar lebih giat lagi. Padahal, sebenarnya antara hasil belajar yang diperoleh yang tersurat pada sederet angka rapor yang diterima dengan kemampuan siswa bersangkutan tidak sebanding.
Kedua,
Membodohi
Siswa. Sadar atau tidak tindakan manipulasi rapor bisa berakibat pada
pembodohan siswa. Ini bukannya membuat siswa pandai tapi justru malah membodohi
siswa.
Ketiga, Membentuk Siswa Berkarakter
Gampangan. Tindakan ini justru akan membentuk siswa harap gampang yang siap
menadah hasil dengan keenakan. Bisa jadi karakter seperti ini akan terbawa
terus sampai ke dunia kerja pasca ia menamatkan pendidikan di bangku sekolah.
Satu pertanyaan untuk teman - teman guru, pernahkah
guru merefleksi hal ini? Kalau guru secara jujur merefleksi dan menyatakan
tidak, syukurlah! Tapi jika sebaliknya maka pembodohan dan pengrusakan karakter siswa ada di depan
mata dan bisa ditorehkan dari generasi ke generasi.
Terkadang sekolah secara institusi juga cenderung
ingin menyandang predikat bermutu baik dengan cara instan seperti ini. Tak heran, ada kenyataan
empiris yang tak luput dari sorotan media berupa tindakan curang lainnya
seperti guru bahkan kepala sekolah kedapatan menyodorkan jawaban saat UN/US.
Tindakan instan semacam ini ada baiknya perlu ditiadakan. Percuma menyandang
predikat baik namun output yang dihasilkanya bermutu rendah. Lebih baik dengan jujur memberikan
nilai apa adanya daripada memberikan nilai yang tidak sesuai dengan kemampuan
siswanya, karena dampak yang akan ditimbulkan dari manipulasi nilai akan lebih
buruk.
Disini,
kejujuran menjadi kunci utama berhasil dan tidaknya pembelajaran. Dan dengan
demikian dapat dipastikan jaminan kualitas siswa sehingga kelak bisa bersaing
baik pada jenjang yang lebih tinggi maupun pada saat tamat dari bangku
pendidikan nanti. Mari secara jujur memberikan nilai rapor! Mengapa tidak?***
Komentar