Guru dan Kejujuran Rapor

Gambar terkait 
 Oleh Yohanes Peu
Guru di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur


Penilaian/evaluasi pendidikan merupakan salah satu standar pendidikan nasional yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur dan instrumen penilaian hasil belajar siswa. Landasan yuridisnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 57 ayat (1), yang menyatakan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional, sebagai akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, kemudian pada ayat (2) dijelaskan bahwa evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan non formal untuk semua jenjang, satuan dan jenis pendidikan. 

Baca juga : 

Pada pasal 58 ayat (1) dijelaskan bahwa evaluasi proses dan hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan, sedang pada ayat (2) menjelaskan secara lebih jauh bahwa evaluasi peserta didik, satuan pendidikan dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mendiri secara berkala, menyeluruh, transparan dan sistemik untuk mencapai standar nasional pendidikan. Regulasi ini kemudian dikembangkan aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, Pasal 63 ayat (1) yang menyatakan bahwa penilaian pendidikan khususnya penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas : Penilaian hasil belajar oleh pendidik; Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan Penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 64 ayat (1) bahwa penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas.

Lasimnya, muara dari standar penilaian oleh pendidik adalah berupa laporan (rapor) hasil belajar. Ketika guru melakukan evaluasi belajar sudah pasti bahwa ada informasi mengenai perkembangan hasil belajar siswa yang dinantikan baik oleh siswa itu sendiri maupun oleh orang tuanya. Ini berarti guru harus melaporkan sejauh mana proses belajar siswa sesuai kompetensi yang diharapkan. Tak heran untuk mencapai kompetensi ideal, ditetapkan pula Kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang dibuat pihak sekolah. Jika peserta didik tidak mampu menuntaskan standar KKM maka dinyatakan belum tuntas. Remedial pun ditempuh. Toh setelah remedial masih ada siswa yang belum mencapai KKM maka anggapan bahwa guru tidak berhasil tak terelakan. Di sinilah letak persoalannya, ketika takut dianggap tidak berhasil maka peluang untuk mengambil tindakan jalan pintas pun akan ditempuh seperti memanipulasi rapor.

Beraneka alasan pun dilontarkan sebagai basis argumen demi memuluskan tindakan instan ini. Adanya rasa kasihan kepada siswanya, media dan metode belajar yang digunakan belum memadai, ada yang mau kelihatan sebagai guru berhasil dalam proses belajar mengajar, dan sebagainya.

Sejatinya beraneka problematika yang dihadapi dalam pembelajaran itu sampai berbuntut pada pemerolehan hasil belajar yang kurang memuaskan mesti direfleksikan guru. Dari hasil refleksi itu kemudian dicari alternatif tindakan yang tepat untuk mengatasinya, mungkin dengan memilih metode dan media  yang sesuai, dan lain - lain.

Entah sebenarnya ada ketidaksesuaian dalam media atau metode pembelajaran yang digunakan sehingga menyebabkan anjloknya nilai siswa,  tidak direfleksikan lagi. Karena tidak mau repot, guru pun akhirnya memanipulasi nilai dengan seenaknya tanpa memperhatikan kemampuan siswanya. Apa sih untungnya melakukan tindakan instan ini? Justru ini bakal mendatangkan malapetaka bagi siswa sendiri. 

Beberapa Kerugian

Saya pernah membaca sebuah tulisan terkait hal ini. Menurut tulisan tersebut, memanipulasi rapor akan mendatangkan malapetaka bagi siswa berikut ini. 

Pertama, Rasa Percaya Diri Semu. Pemberian nilai yang tidak disesuaikan dengan kemampuan siswa akan berakibat pada rasa puas dan tingkat percaya diri tinggi. Perlu diingat bahwa rasa percaya diri siswa semacam ini hanyalah semu belaka karena tidak sesuai dengan kemampuan orisinalnya. Justru semakin puas dan makin percaya diri seorang siswa, keinginan untuk belajar menjadi lebih baik lagi, mulai surut. Mereka berasumsi bahwa untuk mendapatkan nilai yang baik tidak perlu belajar lebih giat lagi. Padahal, sebenarnya antara hasil belajar yang diperoleh yang tersurat pada sederet angka rapor yang diterima dengan kemampuan  siswa bersangkutan tidak sebanding.

Kedua, Membodohi Siswa. Sadar atau tidak tindakan manipulasi rapor bisa berakibat pada pembodohan siswa. Ini bukannya membuat siswa pandai tapi justru malah membodohi siswa.

Ketiga, Membentuk Siswa Berkarakter Gampangan. Tindakan ini justru akan membentuk siswa harap gampang yang siap menadah hasil dengan keenakan. Bisa jadi karakter seperti ini akan terbawa terus sampai ke dunia kerja pasca ia menamatkan pendidikan di bangku sekolah.

Satu pertanyaan untuk teman - teman guru, pernahkah guru merefleksi hal ini? Kalau guru secara jujur merefleksi dan menyatakan tidak, syukurlah! Tapi jika sebaliknya maka pembodohan  dan pengrusakan karakter siswa ada di depan mata dan bisa ditorehkan dari generasi ke generasi.

Terkadang sekolah secara institusi juga cenderung ingin menyandang predikat bermutu baik dengan cara  instan seperti ini. Tak heran, ada kenyataan empiris yang tak luput dari sorotan media berupa tindakan curang lainnya seperti guru bahkan kepala sekolah kedapatan menyodorkan jawaban saat UN/US. Tindakan instan semacam ini ada baiknya perlu ditiadakan. Percuma menyandang predikat baik namun output yang dihasilkanya bermutu rendah. Lebih baik dengan jujur memberikan nilai apa adanya daripada memberikan nilai yang tidak sesuai dengan kemampuan siswanya, karena dampak yang akan ditimbulkan dari manipulasi nilai akan lebih buruk.

Disini, kejujuran menjadi kunci utama berhasil dan tidaknya pembelajaran. Dan dengan demikian dapat dipastikan jaminan kualitas siswa sehingga kelak bisa bersaing baik pada jenjang yang lebih tinggi maupun pada saat tamat dari bangku pendidikan nanti. Mari secara jujur memberikan nilai rapor! Mengapa tidak?***

Komentar