
Oleh Kosmas Takung
Korwas Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur
Tatkala mengikuti Pelatihan Instruktur Nasional
Kuri-kulum 2013 di LPMP NTT bersama 114 Kepala Sekolah dan Pengawas SMP,SMA,
dan SMK se Provinsi NTT 27 s/d 30 April
2014 yang antara lain materi-nya tentang Supervisi, baik oleh Kepala Sekolah
maupun Pengawas Sekolah, pikiran saya mengarah kepada hasil EDS online Padamu Negeri Kemendikbud RI
Tahun 2013. Hasil EDS setahun silam itu tentu mengagetkan semua pihak, karena
rerata hasil supervisi dan evaluasi tingkat sekolah dasar se-provinsi NTT hanya
mencapai 3,02 di bawah nasional 3.11, tingkat SMP 2,92 di atas nasional yang
hanya 0,29, tingkat SMA 2,86 di atas
nasional 2,81, sedangkan tingkat SMK
3,07 di atas nasional yang hanya 0,29 dalam skala 1-10.
Baca juga :
Baca juga :
Data ini menggambarkan sebahagian proses dan
rekrutmen serta kompetensi kepala sekolah NTT. Menjelajahi dokumen EDS ini dari
kabupaten/kota ke kabupaten/ kota
seantero bumi Flobamora, keadaannya sangat bervariasi.
Kemampuan Kepala sekolah me-laksanakan supervisi
dan evaluasi sesuai standar, mengantar
saya untuk flashback, menemui Dewi
Yul yang mendendangkan dan
mempopulerkan sebuah lagu berjudul Kau Bukan Dirimu. Penggalan syair lagu
ini familiar dengan pencinta musik dan
seni, sebahagian liriknya : Mimpikah diriku,melihat dirimu, walau kau berada,
dekat di sisiku, namun terasa jauh. Di mana ceria, ciri khas dirimu, di mana
candamu, di mana manjamu, yang kusuka darimu. Kau Bukan Dirimu lagi, dst.
Regulasi tentang bagaimana dan siapa yang disebut
kepala sekolah dalam dunia pendidikan di Indo-nesia, adalah sama. KTSP yang
sebentar lagi akan ditinggalkan dan digantikan Kurikulum 2013, menye-butkan
bahwa Kepala Sekolah yang salah satu kompetensinya melak-sanakan supervisi
diatur dalam Per-mendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala
Sekolah/Madrasah, baik Kualifikasi maupun Kompetensi. Juga Permendiknas Nomor
28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Bahwa
Kurikulum 2013 adalah KTSP perubahan/ revisi, wajib didukung dengan pelaksanaan
supervisi oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Supervisi merupakan
kompetensi yang harus di-implemenrtasikan bagi siapa pun yang menyandang
predikat Kepala Sekolah.
Kompetensi supervisi kepala sekolah sebagaimana
dinyatakan dalam Permendiknas 13/2007 berupa merencanakan program supervisi
akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru, melaksanakan supervisi
aka-demik terhadap guru dengan meng-gunakan pendekatan dan teknik supervisi
yang tepat, menindaklanjuti hasil supervisi ademik terhadap guru dalam rangka
pening-katan profesio-nalisme guru. Secara sosiologis, supervisi akademik
ada-lah salah satu implementasi sifat khodrat manusia sebagai mahluk sosial
untuk saling tolong. Supervisi akademik menurut Glickman (1981) dan Daresh
(1989) adalah upaya membantu guru
mengembangkan kompetensinya
mencapai tujuan pembelajaran (Dokumen Materi Pelatihan
Instruktur Nasional Kurikulum 2013 LPMP NTT di Kupang ).
Ketika para Kepala sekolah tidak (maksimal)
sebagaimana hasil EDS Online Padamu Negeri 2014, dapatlah dikatakan betapa
parahnya kompetensi Kepala Sekolah di Bumi Flobamora. Mereka boleh menyebut
diri sebagai Kepala, da’if pendidikan, tetapi “Kau Bukan Dirimu.”, belum
sebagai kepala sekolah yang diisya-ratkan, karena kompetensi mereka masih hanya
sebatas sebuah surat keputusan tertulis, lembar kertas formalitas,
berseberangan dengan formalistis.
Rekrutmen
Hasil EDS Online Padamu Negeri 2013 tentang
kemampuan supervisi dan evaluasi para kepala sekolah di NTT, erat kaitannya
dengan kre-dibilitas rekrutmen kepala sekolah yang bukan tidak mungkin akan
berujung pada demonstrasi sebagai-mana terjadi di SMAN 9 Padang, Sumatera
Barat. Demonstrasi yang dilakukan siswa SMAN 9 Padang (4/10/2011) akhirnya
berbuntut panjang. Tidak saja siswa sekolah ini yang menuntut kepala sekolah
mereka diganti, namun juga anggota DPRD Kota Padang. Para wakil rakyat ini
menilai pengangkatan kepala SMAN 9 Padang, Nilma Lafrida, tidak sesuai
prosedur, dari guru biasa langsung menjadi kepala sekolah tanpa pernah menjabat
sebagai wakil kepala sekolah (Haluan dan Padang Ekspres, 6/10/2011).
Permendiknas No. 13/2007 sebagaimana Permendiknas No. 28/2010 Pasal 2 ayat 1, 2 dan 3, ditetapkan persyaratan umum dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi seorang guru untuk bisa diangkat menjadi kepala sekolah. Persyaratan umum tersebut antara lain beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1), berusia setinggi-tingginya 56 tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah, memiliki sertifikat pendidik, memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru PNS dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan.
Sertifikat dimaksud adalah yang dikeluarkan LPPKS Kemendikbud RI
sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 39 Tahun 2012 tentang Organisasi
dan Tata Kerja
LPPKS, yang bertugas melaksanakan penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan kepala sekolah, yang berfungsi menyusun Program Penyiapan, Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah, mengelola Data dan Informasi mutu dan kompetensi kepala sekolah, memfasilitasi dan melaksanakan penyiapan dan peningkatan kemampuan kepala sekolah, mengevaluasi program dan memfasilitasi pening-katan kompetensi kepala sekolah.
LPPKS, yang bertugas melaksanakan penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan kepala sekolah, yang berfungsi menyusun Program Penyiapan, Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah, mengelola Data dan Informasi mutu dan kompetensi kepala sekolah, memfasilitasi dan melaksanakan penyiapan dan peningkatan kemampuan kepala sekolah, mengevaluasi program dan memfasilitasi pening-katan kompetensi kepala sekolah.
Rekrutmen Kepala Sekolah semestinya mengikuti alur
sebagai-mana disyaratkan, yakni Dinas Pendidikan membuat pengumuman
ber-dasarkan proyeksi kebutuhan kepala sekolah yang telah dibuat. Diikuti
pengumuman kepala sekolah kepada guru-guru di sekolah mengikuti seleksi calon
kepala sekolah, atau kepala sekolah juga menunjuk guru yang potensial untuk
diusulkan sebagai peserta seleksi cakepsek. Guru yang ditunjuk sebagai peserta calon kepala sekolah harus membuat surat lamaran dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. Pengawas sekolah memberikan rekomendasi kepada guru yang telah mendaftar sebagai peserta seleksi calon kepala sekolah.
Kepala sekolah membuat usulan kepada kepala Dinas
Pendidikan guru yang direkomendasikan menjadi peserta calon kepala sekolah.
Dinas Pendidikan melakukan seleksi administrasi sesuai yang diamanatkan pada
permendiknas nomor 28 tahun 2010, Dinas pendidikan juga harus mendistribusikan
inturmen AKPK (Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian). Kepala Sekolah
yang diberi instrumen AKPK oleh Dinas Pendidikan mendistribusikan kepada Guru
yang ditunjuk sebagai peserta seleksi calon Kepala Sekolah. Guru mengisi
Instrumen AKPK dan memberikan respon, kemudian dikumpulkan pada waktu seleksi
akademik.
Sejumlah referensi memang mensinyalir bahwa dalam
rekrutmen kepala sekolah. Sebuah sumber menulis, terkadang juga turut
bersangkut paut dengan kepentingan politik tertentu. Karena itu cepat atau lambatnya seorang guru diangkat
menjadi kepala sekolah, juga tergantung dengan adanya jaringan ke pusat
kekuasaan. Penempatan kepala sekolahpun sepertinya juga penuh persaingan dan
butuh jaringan. Balon kepala sekolah yang sudah lulus seleksi, kadang harus menunggu
pengangkatan tanpa sebuah kepastian, terkadang lama, merisaukan hati. Di saat
menunggu antrian pengangkatan, justru teman lain yang lulus seangkatan sudah
ada yang dua periode (8 tahun) menjadi kepala sekolah. Tragisnya, di saat
mereka antri menunggu pengangkatan, justru ada guru yang tanpa harus ikut seleksi dan juga tidak pernah lulus seleksi tiba-tiba diangkat menjadi kepala sekolah. Yang antri terpaksa gigit jari, kejam memang!
*Artikel ini pernah dimuat di Tabloid Warta Guru NTT
Komentar