Dana BOS untuk Guru Honor Dipandang Hanya Setengah Hati

Gambar mungkin berisi: Gerardus Kuma Apeutung, berdiri dan dalam ruangan
Geradus Kuma Apeutung (Facebook)




Kebijakan Merdeka Belajar jilid 3 ala Mas Mendikbud Nadien Makarim adalah menaikkan alokasi dana BOS untuk pembayaran honor guru. Bila sebelumnya pembayaran gaji guru honor melalui dana BOS hanya 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta, kini dinaikkan menjadi 50 persen baik untuk sekolah negeri maupun swasta.

Sepintas kebijakan ini sungguh amat mulia. Karena dengannya kesejahteraan guru honorer akan meningkat. Kita tahu selama ini guru honor bagai melarat karena gaji yang tidak layak. Dinaikkan dana BOS adalah kabar gembira bagi guru honor di tengah derita di jalan pengabdian. Demikian disampaikan Geradus Kuma Apeutung, guru garis depan di salah satu sekolah di kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur melalui akun facebooknya.

Lebih lanjut Geradus mengatakan, bila ditelusuri lebih jauh, kebijakan ini bisa menimbulkan persoalan baru diimana persyaratan guru honor menerima gaji melalui alokasi dana BOS adalah harus memiliki NUPTK.

"Dalam kenyataan banyak banyak guru honor yang belum memiliki NUPTK. Karena terkendala persyaratan yang membelit dan proses yang memakan waktu yang lama.
Bila demikian, solusi ini hanya melahirkan masalah baru. Guru honor yang selama ini mendapat gaji dari dana BOS walau tidak memiliki NUPTK tidak akan mendapat gaji tersebut lagi karena terbentur persyaratan. Alokasi dana BOS untuk guru honor dengan demikian bukan kebijakan sepenuh hati tetapi hanya setengah hati", katanya.

Komentar