Oleh Jon Peu
Pemerhati
Masalah Pendidikan
Selama maksimal enam tahun jika seorang guru PNS tidak
naik pangkat atau pindah golongan/ruang (mandek di pangkat atau golongan/ruang
yang sama, red) maka guru bersangkutan akan kehilangan segala jenis tunjangan
yang melekat pada jabatan fungsional guru atau juga pada profesinya (baca:
tunjangan fungsional dan Tunjangan Profesi Guru/TPG). Dampak lebih lanjut yakni
guru PNS bersangkutan tidak lagi menjadi
tenaga fungsional tetapi menjadi tenaga kependidikan yang bertugas mengurus
administrasi di kantor sekolah.
Demikian informasi yang saya peroleh dari rekan-rekan
guru yang mengikuti bimbingan teknis (bimtek) calon penilai jabatan fungsional
guru dan penetapan angka kredit yang diselenggarakan Dirjen Dikdasmen
Kemendikbud RI di Hotel Sesando Kupang pada akhir September hingga awal Oktober
2012 silam. Bimtek ini diselenggarakan untuk mempersiapkan tenaga penilai
jabatan fungsional guru sesuai Permen Pan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 dan Juknis
pelaksanaannya yang diatur dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010. Dua regulasi
ini merupakan aturan baru yang mengatur tentang kenaikan pangkat guru PNS
menggantikan aturan sebelumnya yakni Permenpan Nomor 84 Tahun 1993. Aturan baru ini, walau tidak tersurat
didalamnya namun tersirat bahwa guru itu adalah penulis dan peneliti.
Akar Persoalan
Terkait
informasi enam tahun pangkat mandek dan guru PNS akan kehilangan TPG, mungkin ini
masih sebatas wacana karena sejauh ini belum ada regulasi yang dibuat
pemerintah ihwal
dimaksud. Akan tetapi jika ini benar
dieksekusi melalui suatu regulasi maka banyak guru akan gigit jari. Mengapa?
Aturan baru untuk kenaikan pangkat guru jika disimak baik-baik maka tuntutan
wajib melakukan publikasi karya ilmiah sudah mulai berlaku bagi guru yang
hendak pindah golongan ruang dari III/b ke III/c, berbeda dengan sebelumnya
yang terhitung dari IV/a ke IV/b.
Padahal kenyataan selama ini banyak guru yang mandek di golongan IV/a dan sulit naik ke IV/b yang diduga
karena tidak melakukan publikasi karya ilmiah. Data dari Ditjen PMTK tahun 2010
menunjukan bahwa dari keseluruhan guru PNS di Indonesia sebanyak 1.644.161 yang
bergolongan IV/b sebanyak 29.082, IV/c 293 orang, IV/d 107 orang, dan IV/e baru
23 orang. Sementara yang masih bertahan di IV/a sebanyak 625. 640 orang dan
yang lainnya belum mencapai IV/a.
Disini dipertanyakan, mengapa dari sekian banyak guru
hanya segelintir saja yang mencapai pangkat dan golongan tinggi? Tentu mereka
yang rajin membuat karya ilmiah akan mencapai pangkat dan golongan ruang yang
tinggi sementara mereka diduga tidak inovatif, tidak mau membuat karya ilmiah
atau juga tidak tau membuat karya ilmiah pasti akan selalu bertahan di pangkat
yang sama. Penyebabnya? Dugaan saya yang juga dugaan banyak kalangan, guru tidak
membiasakan diri untuk memulai menulis. Semua ini beranjak dari kebiasaan
menulis, bukan terletak pada persoalan bakat menulis. Sebab punya bakat kalau
tidak terbiasa tentu sia-sia. Ingat! Ala bisa karena biasa.
Solusi
Terkait itu, saya tawarkan dua solusi berikut. Pertama, karena publikasi karya ilmiah ini merupakan kegiatan
menulis dan dengan melihat kenyataan kebanyakan guru tidak terbiasa menulis
maka untuk menumbuhkembangkan kebiasaan menulis guru-guru kita, perlu dibuat media
– media untuk melatih keterampilan menulis dan memublikasi karya tulis guru. Sederhana saja seperti buletin sekolah, buletin KKG atau
juga buletin MKKS (saya pernah menyimak program kerja MKKS SD Kota Kupang yang
salah satunya adalah membuat buletin. Ini bagus tapi sejauh ini belum ada
realisasi).
Kedua, ketika guru
keterampilan menulis guru sudah memadai melalui media –media sederhana diatas,
berikutnya adalah memulailah menulis berdasarkan prosedur ilmiah atau
berdasarkan tradisi metodologi penulisan ilmiah. Jika guru kita masih kesulitan
untuk menulis berdasarkan prosedur ilmiah mungkin perlu pelatihan di tingkat
sekolah, atau KKG, dan MGMP. Pelatihan bisa dengan mendatangkan instruktur dari
guru-guru senior yang telah sukses naik pangkat karena membuat karya ilmiah
atau juga instruktur dari dosen – dosen di LPTK yang ada. Sebagai contoh, kegiatan pelatihan
semacam ini pernah dibuat untuk guru–guru SMP di Kabupaten Kupang yang berasal
dari beberapa kecamatan seperti Kupang Barat, Nekamese, Taebenu dan Kupang
Tengah dengan instruktur Thomas A. Sogen, S.Pd, MBA (seorang guru senior
sekaligus kolumnis sejumlah media lokal terbitan NTT yang membagi pengalamannya
sebagai seorang guru yang sering menulis dan meneliti hingga bisa memenuhi
syarat dan menghantarnya memperoleh kenaikan golongan/ruang ke IV/b dan sekarang sedang dalam
proses ke IV/c, bahkan sebagai guru pertama di Kabupaten Kupang yang memperoleh golongan
tertinggi). Yang lebih menggembirakan adalah bahwa karya ilmiah dari para guru
ini telah dipublikasi di jurnal pendidikan yang diterbitkan Jurusan Ilmu Pendidikan
FKIP Undana. (Catatan: ini hanyalah
solusi minimal yang saya tawarkan. Mungkin semua kita yang nimbrung dengan hal
ini boleh menambahkan solusi selebihnya).
Kelihatannya
aturan kenaikan pangkat, golongan/ruang guru PNS ini (Permen Pan dan
RB Nomor 16 Tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010) semakin menantang guru. Dengan
pemberlakuan aturan baru ini maka guru semakin ditantang oleh pemerintah untuk
menunjukan kinerja profesionalnya karena setidaknya ketika pemerintah sudah
mengalokasikan dana yang begitu besar untuk profesi guru maka tentu harus ada
dampak yang lebih berarti dalam peningkatan kinerja guru. Hemat saya, jika
wacana menghilangkan TPG bagi guru yang mandek kepangkatannya dalam jangka waktu
tertentu ini dieksekusi melalui
sebuah regulasi maka ini menjadi sebuah terobosan menarik sehingga setiap guru
penerima TPG akan berlomba-lomba melakukan riset ilmiah untuk perbaikan
pembelajaran dan dipublikasikan. Ini bukan hambatan, ini justru semakin memicu
guru untuk menunjukkan kinerja profesionalnya.***
Dimuat di Harian Pagi Timor Express, 3 Juni 2013
Dimuat di Harian Pagi Timor Express, 3 Juni 2013
Komentar