Guru Terancam Gigit Jari



Oleh Jon Peu
Pemerhati Masalah Pendidikan

Selama maksimal enam tahun jika seorang guru PNS tidak naik pangkat atau pindah golongan/ruang (mandek di pangkat atau golongan/ruang yang sama, red) maka guru bersangkutan akan kehilangan segala jenis tunjangan yang melekat pada jabatan fungsional guru atau juga pada profesinya (baca: tunjangan fungsional dan Tunjangan Profesi Guru/TPG). Dampak lebih lanjut yakni guru PNS bersangkutan  tidak lagi menjadi tenaga fungsional tetapi menjadi tenaga kependidikan yang bertugas mengurus administrasi di kantor sekolah.
Demikian informasi yang saya peroleh dari rekan-rekan guru yang mengikuti bimbingan teknis (bimtek) calon penilai jabatan fungsional guru dan penetapan angka kredit yang diselenggarakan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud RI di Hotel Sesando Kupang pada akhir September hingga awal Oktober 2012 silam. Bimtek ini diselenggarakan untuk mempersiapkan tenaga penilai jabatan fungsional guru sesuai Permen Pan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 dan Juknis pelaksanaannya yang diatur dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010. Dua regulasi ini merupakan aturan baru yang mengatur tentang kenaikan pangkat guru PNS menggantikan aturan sebelumnya yakni Permenpan Nomor 84 Tahun 1993. Aturan baru ini, walau tidak tersurat didalamnya namun tersirat bahwa guru itu adalah penulis dan peneliti.

Akar Persoalan
Terkait informasi enam tahun pangkat mandek dan guru PNS akan kehilangan TPG, mungkin ini masih sebatas wacana karena sejauh ini belum ada regulasi yang dibuat pemerintah ihwal dimaksud.  Akan tetapi jika ini benar dieksekusi melalui suatu regulasi maka banyak guru akan gigit jari. Mengapa? Aturan baru untuk kenaikan pangkat guru jika disimak baik-baik maka tuntutan wajib melakukan publikasi karya ilmiah sudah mulai berlaku bagi guru yang hendak pindah golongan ruang dari III/b ke III/c, berbeda dengan sebelumnya yang terhitung dari IV/a ke IV/b.  Padahal kenyataan selama ini banyak guru yang mandek di golongan IV/a dan sulit naik ke IV/b yang diduga karena tidak melakukan publikasi karya ilmiah. Data dari Ditjen PMTK tahun 2010 menunjukan bahwa dari keseluruhan guru PNS di Indonesia sebanyak 1.644.161 yang bergolongan IV/b sebanyak 29.082, IV/c 293 orang, IV/d 107 orang, dan IV/e baru 23 orang. Sementara yang masih bertahan di IV/a sebanyak 625. 640 orang dan yang lainnya belum mencapai IV/a.
Disini dipertanyakan, mengapa dari sekian banyak guru hanya segelintir saja yang mencapai pangkat dan golongan tinggi? Tentu mereka yang rajin membuat karya ilmiah akan mencapai pangkat dan golongan ruang yang tinggi sementara mereka diduga tidak inovatif, tidak mau membuat karya ilmiah atau juga tidak tau membuat karya ilmiah pasti akan selalu bertahan di pangkat yang sama. Penyebabnya? Dugaan saya yang juga dugaan banyak kalangan, guru tidak membiasakan diri untuk memulai menulis. Semua ini beranjak dari kebiasaan menulis, bukan terletak pada persoalan bakat menulis. Sebab punya bakat kalau tidak terbiasa tentu sia-sia. Ingat! Ala bisa karena biasa.

Solusi
Terkait itu, saya tawarkan dua solusi berikut. Pertama, karena publikasi karya ilmiah ini merupakan kegiatan menulis dan dengan melihat kenyataan kebanyakan guru tidak terbiasa menulis maka untuk menumbuhkembangkan kebiasaan menulis guru-guru kita, perlu dibuat media – media untuk melatih keterampilan menulis dan memublikasi karya tulis guru.  Sederhana saja seperti buletin sekolah, buletin KKG atau juga buletin MKKS (saya pernah menyimak program kerja MKKS SD Kota Kupang yang salah satunya adalah membuat buletin. Ini bagus tapi sejauh ini belum ada realisasi).
Kedua, ketika guru keterampilan menulis guru sudah memadai melalui media –media sederhana diatas, berikutnya adalah memulailah menulis berdasarkan prosedur ilmiah atau berdasarkan tradisi metodologi penulisan ilmiah. Jika guru kita masih kesulitan untuk menulis berdasarkan prosedur ilmiah mungkin perlu pelatihan di tingkat sekolah, atau KKG, dan MGMP. Pelatihan bisa dengan mendatangkan instruktur dari guru-guru senior yang telah sukses naik pangkat karena membuat karya ilmiah atau juga instruktur dari dosen – dosen di LPTK yang ada. Sebagai contoh, kegiatan pelatihan semacam ini pernah dibuat untuk guru–guru SMP di Kabupaten Kupang yang berasal dari beberapa kecamatan seperti Kupang Barat, Nekamese, Taebenu dan Kupang Tengah dengan instruktur Thomas A. Sogen, S.Pd, MBA (seorang guru senior sekaligus kolumnis sejumlah media lokal terbitan NTT yang membagi pengalamannya sebagai seorang guru yang sering menulis dan meneliti hingga bisa memenuhi syarat dan menghantarnya memperoleh kenaikan golongan/ruang ke IV/b dan sekarang sedang dalam proses ke IV/c, bahkan sebagai guru pertama di Kabupaten Kupang yang memperoleh golongan tertinggi). Yang lebih menggembirakan adalah bahwa karya ilmiah dari para guru ini telah dipublikasi di jurnal pendidikan yang diterbitkan Jurusan Ilmu Pendidikan FKIP Undana. (Catatan:  ini hanyalah solusi minimal yang saya tawarkan. Mungkin semua kita yang nimbrung dengan hal ini boleh menambahkan solusi selebihnya).
Kelihatannya aturan kenaikan pangkat, golongan/ruang guru PNS ini (Permen Pan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010) semakin menantang guru. Dengan pemberlakuan aturan baru ini maka guru semakin ditantang oleh pemerintah untuk menunjukan kinerja profesionalnya karena setidaknya ketika pemerintah sudah mengalokasikan dana yang begitu besar untuk profesi guru maka tentu harus ada dampak yang lebih berarti dalam peningkatan kinerja guru. Hemat saya, jika wacana menghilangkan TPG bagi guru yang mandek kepangkatannya dalam jangka waktu tertentu ini dieksekusi melalui sebuah regulasi maka ini menjadi sebuah terobosan menarik sehingga setiap guru penerima TPG akan berlomba-lomba melakukan riset ilmiah untuk perbaikan pembelajaran dan dipublikasikan. Ini bukan hambatan, ini justru semakin memicu guru untuk menunjukkan kinerja profesionalnya.***

Dimuat di Harian Pagi Timor Express, 3 Juni 2013

Komentar