Ilustrasi (google images)
Oleh : Yan Djepe
Pemerhati Pendidikan
Hubungan antara politik dan pendidikan bukanlah suatu
hal yang baru. Sejak zaman Plato dan Aristoteles, para filsuf dan pemikir
politik telah memberikan perhatian yang cukup intens kepada masalah ini.
Kenyataan ini misalnya ditegaskan dengan ungkapan “ As the state so is the school “(sebagaimana Negara, seperti
inilah sekolah), atau “ What you want in
the state you must put into the school “(apa yang kamu inginkan dalam
Negara, harus anda masukkan ke sekolah).
Peluang lain adalah Era desentralisasi
pendidikan dengan ketentuan ekonomi daerah yang dilandasi Undang-undang nomor
22 tahun 1999 telah membawa perubahan dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk
penyelenggaraan pendidikan. Ditambah dengan peraturan pemerintah No. 25 tahun
2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan pemerintah daerah
sebagaidaerah otonom yang diubah dari manajemen sentralistik (berada pada
tingkat pusat) berubah menjadi desentralistik (tingkat daerah).
Para guru dan Kepala Sekolah yang menjadi partisipan politik, menjadi team sukses salah satu calon Pilkada berusaha untuk memenangkan
kandidatnya agar berharap bisa menempati posisi jabatan yang diinginkan. Mengharapkan agar guru dan Kepala Sekolah tetap
bersifat netral, fair, dan tidak boleh melakukan aktifitas politik pribadi di
sekolah yang menjadi lingkungan kerjanya.
Walaupun secara pribadi mempunyai hak
politik, tapi kepentingan itu tidak boleh masuk ke pendidikan dan sekolah. Guru
jangan menggunakan kewenangannya untuk tujuan politik individu. Dalam hal ini, para politisasi memanfaatkan guru dan
kepsek yang dianggap berkharisma dan
berwibawa di daerah-daerah tertentu untuk mendukung kepentingan politisnya. Para guru dan Kepsek sering dijadikan agen politik untuk
memperkuat dukungan masyarakat dalam proses pemilihan kepala daerah.
Sekolah bersih dari Politik.
Karena itu segyogyanya Mendikbud dan
organisasi PGRI agar bisa melindungi para guru, dan menjaga profesionalitas
serta mentalitas guru untuk menjadi pendidik yang professional dengan
menjalankan tugas-tugas mulia sebagai guru. Peran yang sangat penting tersebut
untuk menjaga harkat dan martabat sebagai guru, dan bebas dari pengaruh
politisasi yang sangat tinggi, terutama di daerah. Melepaskan sekolah dari
intrik-intrik politik akan membebaskan sekolah menjadi konsen terhadap
pendidikan.
Sebab pendidikan merupakan hal penting untuk mempersiapkan, mengajarkan, mendidik
dan menghasilkan generasi penerus bangsa sebagai agent of change. Jangan guru
dan kepsek memikirkan politik ,sedangkan memikirkan pendidikan di sekolah saja
masih belum berhasil, sebab sekolah butuh konsentrasi penuh dari stakeholder
yang ada didalamnya untuk bersama-sama membangun, meningkatkan dan mengembangkan
kualitas pendidikan. Guru dan Kepsek merupakan ujung tombak terdepan pendidikan
,dipundaknyalah dipikul beban terberat
pendidikan di negeri ini.Maka bersihkanlah sekolah dari semua bau politik
dan politisasi dari kepentingan politik praktis, yang akhirnya akan mengotori dunia pendidikan.
Sekolah harus dipimpin oleh orang yang tepat dan
benar.
Melihat kondisi saat ini banyak
sekolah-sekolah dimana Kepseknya dimutasi dan digantikan oleh orang yang tidak
tepat dan tidak benar. Tidak tepat yang dimaksud adalah orang yang tidak
memiliki visi, misi dan kepangkatan (senioritas) dan tidak benar yang dimaksud
tidak memiliki kapasitas, kapabilitas, kompeten dan sertifikasi Kepsek. Sehingga
pejabat yang memenangkan pilkada mengambil kebijakan “ngawur” dalam penempatan
mutasi Kepsek, hanya atas dasar koneksitas, balas jasa dan pengamanan
politiknya. Betapa sedihnya bangsa dan negeri ini bila dipimpin oleh orang yang
tidak memiliki komitmen dan konsisten terhadap dunia pendidikan.
Betapa miris pendidikan disini jika semua pejabatnya hanya
mementingkan politiknya dari pada kemajuan pendidikan sesuai tanggungjawabnya. Menyoroti
hal tersebut maka guru sama sekali tidak memiliki harapan jenjang karier sesuai
kepangkatan dan prestasinya. Padahal sesuai karier guru menjadi kepsek dan
kepsek menjadi penilik/pengawas sekolah lalu pensiun. Bisa saja guru paling
senior (golongan tinggi) tetapi tidak punya prestasi apapun, bisa saja kalah
bersaing dengan guru yang memiliki prestasi dan mau meneruskan sekolahnya
sampai S2/S3 untuk menjadi kepsek di sekolah tersebut.
Perlunya Peraturan yang tegas.
Sebaiknya anggota legislatif yang
akan datang bersama-sama eksekutif merumuskan dan membuat peraturan
perundang-undangan yang tegas melarang pejabat gubernur, walikota dan bupati
untuk tidak mengganggu sekolah atau melepas sekolah dari dunia politik sehingga
pejabat tersebut tidak memutasi kepsek dengan tanpa aturan yang tepat dan
benar. Bisa juga dengan perundangan bahwa pergantian atau mutasi kepsek hanya
melalu garis keputusan Mendikbud sesuai aturan yang berlaku, sehingga kepala
daerah tidak bisa memutasi atau menggantinya.Jika hal ini bisa dibangun maka
niscaya sekolah akan terlepas dan terbebas dari politik, maka dunia pendidikan
akan berjalan sesuai harapan semua.
Dunia pendidikan
dan dunia politik memang merupakan khazanah yang berbeda. Hakikat pendidikan
adalah untuk memanusiakan manusia secara utuh dan paripurna, sedangkan dunia
politik sangat erat kaitannya dengan proses bertindak dan mekanisme kebijakan
yang dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu sesuai dengan visi dan platform perjuangannya. Untuk mencapai tujuan,
para politikus tidak jarang menempuh langkah dengan menghalalkan segala macam
cara. Kawan bisa jadi lawan, lawan pun bisa menjadi kawan. Tidak heran apabila
publik sering dibuat tercengang oleh ulah para kepala daerah yang suka memutasi
pejabat seenaknya sendiri, karena misinya adalah mengamankan politiknya. Sudah
saatnya dunia pendidikan kita terbebas dari “virus” politik.
Berikan
kemerdekaan kepada dunia pendidikan untuk menentukan dunianya sendiri. Biarlah
wilayah politik menjadi panggung permainan para politikus dengan segala akting,
ulah, dan alur konflik yang mereka bangun sendiri. Meskipun demikian, tidak
lantas berarti bahwa pendidikan politik mejadi “haram” diajarkan dalam dunia
pendidikan (baca: sekolah) kita. Justru yang penting dan mendesak untuk segera
dipikirkan adalah upaya memberikan pendidikan politik yang baik dan benar
kepada para siswa didik, sehingga pada gilirannya kelak mereka mampu
menggunakan hak dan kewajiban politiknya secara benar, cerdas, arif, elegan,
dan ksatria.
Agar terhindar dari stigma semacam itu, dunia pendidikan kita
harus benar-benar mampu mengoptimalkan fungsinya sebagai pusat pendidikan nilai
termasuk nilai politik secara utuh dan holistik kepada peserta didik sehingga
kelak mereka memiliki kepekaan terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat dan
bangsanya. Kalau harus terjun ke dunia politik, mereka mampu bermain simpatik,
amanah, jujur, benar-benar memikirkan kepentingan bangsa, tidak sikut-sikutan
dalam memburu ambisi dan gengsi kekuasaan melalui tindakan dan manuver yang
vulgar dan tidak populer. Nah, bagaimana dengan pendidikan di NTT ? Sudahkah
Kepala Daerah melepas sekolah dari politik? Sudahkah Kepala Daerah
mengangkat,mengganti dan memutasi guru/kepsek sesuai jenjang karier, kepangkatan,
prestasi, kapasitas, kapabilitas, kompetensi dan sertifikasi kepsek?
Silahkan
publik melihat sendiri realitasnya dilapangan seperti apa, jangan sampai niat
baik untuk meningkatkan kualitas pendidikan di NTT terhambat dan tersendat
dikarenakan ketidakmampuan kepsek menjadi seorang pemimpin yang memiliki visi
dan misi kedepan lebih baik dari kepsek yang digantikanya.
***
Komentar