Melepas Sekolah Dari Politik


Hasil gambar untuk sekolah dan politik
 Ilustrasi (google images)

Oleh : Yan Djepe
Pemerhati Pendidikan
 
Hubungan antara politik dan pendidikan bukanlah suatu hal yang baru. Sejak zaman Plato dan Aristoteles, para filsuf dan pemikir politik telah memberikan perhatian yang cukup intens kepada masalah ini. Kenyataan ini misalnya ditegaskan dengan ungkapan “ As the state so is the school “(sebagaimana Negara, seperti inilah sekolah), atau “ What you want in the state you must put into the school “(apa yang kamu inginkan dalam Negara, harus anda masukkan ke sekolah). 

Peluang lain adalah Era desentralisasi pendidikan dengan ketentuan ekonomi daerah yang dilandasi Undang-undang nomor 22 tahun 1999 telah membawa perubahan dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk penyelenggaraan pendidikan. Ditambah dengan peraturan pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan pemerintah daerah sebagaidaerah otonom yang diubah dari manajemen sentralistik (berada pada tingkat pusat) berubah menjadi desentralistik (tingkat daerah).  

Para guru dan Kepala Sekolah yang  menjadi partisipan politik, menjadi team sukses salah satu calon Pilkada berusaha untuk memenangkan kandidatnya agar berharap bisa menempati posisi jabatan yang diinginkan. Mengharapkan agar guru dan Kepala Sekolah tetap bersifat netral, fair, dan tidak boleh melakukan aktifitas politik pribadi di sekolah yang menjadi lingkungan kerjanya. 

Walaupun secara pribadi mempunyai hak politik, tapi kepentingan itu tidak boleh masuk ke pendidikan dan sekolah. Guru jangan menggunakan kewenangannya untuk tujuan politik individu. Dalam hal ini, para politisasi memanfaatkan guru dan kepsek  yang dianggap berkharisma dan berwibawa di daerah-daerah tertentu untuk mendukung kepentingan politisnya. Para guru dan Kepsek sering dijadikan agen politik untuk memperkuat dukungan masyarakat dalam proses pemilihan kepala daerah.

Sekolah bersih dari Politik.

Karena itu segyogyanya Mendikbud dan organisasi PGRI agar bisa melindungi para guru, dan menjaga profesionalitas serta mentalitas guru untuk menjadi pendidik yang professional dengan menjalankan tugas-tugas mulia sebagai guru. Peran yang sangat penting tersebut untuk menjaga harkat dan martabat sebagai guru, dan bebas dari pengaruh politisasi yang sangat tinggi, terutama di daerah. Melepaskan sekolah dari intrik-intrik politik akan membebaskan sekolah menjadi konsen terhadap pendidikan. 

Sebab pendidikan merupakan hal penting untuk mempersiapkan, mengajarkan, mendidik dan menghasilkan generasi penerus bangsa sebagai agent of change. Jangan guru dan kepsek memikirkan politik ,sedangkan memikirkan pendidikan di sekolah saja masih belum berhasil, sebab sekolah butuh konsentrasi penuh dari stakeholder yang ada didalamnya untuk bersama-sama membangun, meningkatkan dan mengembangkan kualitas pendidikan. Guru dan Kepsek merupakan ujung tombak terdepan pendidikan ,dipundaknyalah dipikul beban terberat  pendidikan di negeri ini.Maka bersihkanlah sekolah dari semua bau politik dan politisasi dari kepentingan politik praktis, yang akhirnya akan  mengotori dunia pendidikan.

Sekolah harus dipimpin oleh orang yang tepat dan benar.

Melihat kondisi saat ini banyak sekolah-sekolah dimana Kepseknya dimutasi dan digantikan oleh orang yang tidak tepat dan tidak benar. Tidak tepat yang dimaksud adalah orang yang tidak memiliki visi, misi dan kepangkatan (senioritas) dan tidak benar yang dimaksud tidak memiliki kapasitas, kapabilitas, kompeten dan sertifikasi Kepsek. Sehingga pejabat yang memenangkan pilkada mengambil kebijakan “ngawur” dalam penempatan mutasi Kepsek, hanya atas dasar koneksitas, balas jasa dan pengamanan politiknya. Betapa sedihnya bangsa dan negeri ini bila dipimpin oleh orang yang tidak memiliki komitmen dan konsisten terhadap dunia pendidikan. 

Betapa miris pendidikan disini jika semua pejabatnya hanya mementingkan politiknya dari pada kemajuan pendidikan sesuai tanggungjawabnya. Menyoroti hal tersebut maka guru sama sekali tidak memiliki harapan jenjang karier sesuai kepangkatan dan prestasinya. Padahal sesuai karier guru menjadi kepsek dan kepsek menjadi penilik/pengawas sekolah lalu pensiun. Bisa saja guru paling senior (golongan tinggi) tetapi tidak punya prestasi apapun, bisa saja kalah bersaing dengan guru yang memiliki prestasi dan mau meneruskan sekolahnya sampai S2/S3 untuk menjadi kepsek di sekolah tersebut.

Perlunya Peraturan yang tegas.

Sebaiknya anggota legislatif yang akan datang bersama-sama eksekutif merumuskan dan membuat peraturan perundang-undangan yang tegas melarang pejabat gubernur, walikota dan bupati untuk tidak mengganggu sekolah atau melepas sekolah dari dunia politik sehingga pejabat tersebut tidak memutasi kepsek dengan tanpa aturan yang tepat dan benar. Bisa juga dengan perundangan bahwa pergantian atau mutasi kepsek hanya melalu garis keputusan Mendikbud sesuai aturan yang berlaku, sehingga kepala daerah tidak bisa memutasi atau menggantinya.Jika hal ini bisa dibangun maka niscaya sekolah akan terlepas dan terbebas dari politik, maka dunia pendidikan akan berjalan sesuai harapan semua. 

Dunia pendidikan dan dunia politik memang merupakan khazanah yang berbeda. Hakikat pendidikan adalah untuk memanusiakan manusia secara utuh dan paripurna, sedangkan dunia politik sangat erat kaitannya dengan proses bertindak dan mekanisme kebijakan yang dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu sesuai dengan visi dan platform perjuangannya. Untuk mencapai tujuan, para politikus tidak jarang menempuh langkah dengan menghalalkan segala macam cara. Kawan bisa jadi lawan, lawan pun bisa menjadi kawan. Tidak heran apabila publik sering dibuat tercengang oleh ulah para kepala daerah yang suka memutasi pejabat seenaknya sendiri, karena misinya adalah mengamankan politiknya. Sudah saatnya dunia pendidikan kita terbebas dari “virus” politik. 

Berikan kemerdekaan kepada dunia pendidikan untuk menentukan dunianya sendiri. Biarlah wilayah politik menjadi panggung permainan para politikus dengan segala akting, ulah, dan alur konflik yang mereka bangun sendiri. Meskipun demikian, tidak lantas berarti bahwa pendidikan politik mejadi “haram” diajarkan dalam dunia pendidikan (baca: sekolah) kita. Justru yang penting dan mendesak untuk segera dipikirkan adalah upaya memberikan pendidikan politik yang baik dan benar kepada para siswa didik, sehingga pada gilirannya kelak mereka mampu menggunakan hak dan kewajiban politiknya secara benar, cerdas, arif, elegan, dan ksatria. 

Agar terhindar dari stigma semacam itu, dunia pendidikan kita harus benar-benar mampu mengoptimalkan fungsinya sebagai pusat pendidikan nilai termasuk nilai politik secara utuh dan holistik kepada peserta didik sehingga kelak mereka memiliki kepekaan terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat dan bangsanya. Kalau harus terjun ke dunia politik, mereka mampu bermain simpatik, amanah, jujur, benar-benar memikirkan kepentingan bangsa, tidak sikut-sikutan dalam memburu ambisi dan gengsi kekuasaan melalui tindakan dan manuver yang vulgar dan tidak populer. Nah, bagaimana dengan pendidikan di NTT ? Sudahkah Kepala Daerah melepas sekolah dari politik? Sudahkah Kepala Daerah mengangkat,mengganti dan memutasi guru/kepsek sesuai jenjang karier, kepangkatan, prestasi, kapasitas, kapabilitas, kompetensi dan sertifikasi kepsek?

Silahkan publik melihat sendiri realitasnya dilapangan seperti apa, jangan sampai niat baik untuk meningkatkan kualitas pendidikan di NTT terhambat dan tersendat dikarenakan ketidakmampuan kepsek menjadi seorang pemimpin yang memiliki visi dan misi kedepan lebih baik dari kepsek yang digantikanya.
***

Komentar